Minggu, 12 Januari 2014

Filled Under:

Dekolonisasi dan Protektorat

1. Dekolonisasi

Dekolonisasi merujuk pada tercapainya kemerdekaan oleh berbagai koloni dan protektorat Barat di Asia dan Afrika seusai Perang Dunia II. Hal ini timbul seiring dengan gerakan intelektual yang dikenal dengan Post-Kolonialisme. Periode dekolonisasi yang sangat aktif terutama terjadi antara 1945 sampai 1960, dimulai dengan kemerdekaan Pakistan dan India dari Britania Raya pada tahun 1947 dan Perang Indochina Pertama. Meskipun demikian, gerakan pembebasan nasional sering telah terbentuk sebelum perang (Kongres Nasional India terbentuk pada 1885; Perang Filipina-Amerika). Dekolonisasi dapat tercapai dengan pernyataan kemerdekaan, mengintegrasikan diri dengan kekuasaan penguasa atau negara lain, atau menciptakan status "asosiasi bebas" (free association). Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menyatakan bahwa dalam proses dekolonisasi tidak ada alternatif selain prinsip kebebasan menentukan (self-determination). Dekolonisasi mungkin melibatkan negosiasi damai dan atau revolusi dengan kekerasan atau pertikaian senjata oleh penduduk asli.

Sumber

2. Protektorat

Menurut hukum internasional, protektorat adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.


Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.