Jumat, 21 Maret 2014

'Terorislah' yang Paling Mencintai Indonesia!

A:        “…Tapi Bung, hukum Islam itu harga mati! Indonesia hanya akan aman jika syari’at Islam sudah tegak!”

B:        “Bro, di Indonesia itu agama ada banyak, ga cuma Islam! Jadi ga mungkin menegakkan syari’at Islam disini!”

A:        “Bukankah di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khulafaur Rasyidin dahulu juga ada orang Nasrani, Yahudi, dan agama-agama lain alias ga cuma Islam, Bung? Tapi keadaan saat itu aman-aman saja, karena syari’at islam-lah yang ditegakkan.”

B:        “Ya udah deh! Kalo ente maunye pake syari’at Islam, sono minggat dari Indonesia, tinggal noh di Arab!”
***
Miris memang, Sobat, ketika negara dengan penduduk Islam terbanyak di dunia ini malah mengadopsi demokrasi sistem buatan kafir, bukannya syari’at Islam. Dan lebih miris lagi, kebanyakan orang Indonesia merasa nyaman-nyaman saja dengan sistem ini, sampai-sampai ada yang berusaha menegakkan Islam dengan masuk ke parlemen. Realistis sajalah, mana mungkin menegakkan Islam melalui sistem kafir yang sengaja dibuat agar syari’at Islam tidak tegak?

Tetapi alhamdulillah, sebagian orang Indonesia masih ada yang peduli dan berusaha untuk menegakkan syari’at Islam melalui cara yang Islam ajarkan: dakwah dan jihad, meski kebanyakan mereka justru malah dipenjara, disiksa, dan dieksekusi, lalu media-media sekuler mencekokkan masyarakat dengan memberi label “teroris” kepada mereka. Innalillah…

Percayakah Sobat, jika saya mengatakan bahwa para teroris (baca: mujahidin) ini justru LEBIH MENCINTAI INDONESIA DARIPADA KITA? BAHKAN MEREKA LEBIH MENCINTAI INDONESIA DARIPADA PEJABAT DAN PEMERINTAH YANG MENUDUH MEREKA SUKA MELAKUKAN TEROR?

Dengan keterbatasan ilmu yang saya miliki, saya akan paparkan 2 bukti saja:
  1. Salah satu alasan para teroris (baca: mujahidin) begitu ingin menegakkan hukum Islam di Indonesia adalah karena mereka SADAR dan PAHAM akan akibat yang muncul jika Islam tidak tegak sebagaimana yang Allah firmankan: 
“Dan Rabbmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedangkan penduduknya orang-orang yang berbuat KEBAIKAN.” (Hud: 109)

“… dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota, kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan KEZALIMAN.” (Al-Qashash: 59) 

“Dan apakah belum jelas bagi orang-orang yang mempusakai suatu negeri sesudah (lenyap) penduduknya, bahwa kalau Kami menghendaki tentu Kami azab mereka karena dosa-dosanya; dan Kami kunci hati mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar (pelajaran lagi)?” (Al-A’raf: 109) 

Dan sekarang, saksikanlah, Sobat! Betapa bencana alam di Indonesia ini datang bertubi-tubi: banjir, gempa, puting beliung, tsunami, dll. Ini lho yang berusaha dihindari para mujahidin! Ini lho diantara alasan perjuangan mereka! Ini lho alasan mereka dipenjara dan disiksa bahkan dieksekusi! Dan sebenarnya, KITA-LAH YANG BERUSAHA MEREKA SELAMATKAN DARI AZAB-NYA! Terbukti bukan bahwa mereka sebenarnya mencintai KITA dan INDONESIA? 

Para pejabat dan pemerintah, yang hidupnya DIBIAYAI oleh rakyat, malah semena-mena di bumi Allah ini! Mereka tak ingin berhukum dengan hukum Allah! Kepada Allah saja mereka zhalim apalagi kepada kita, para rakyat yang manusia biasa? 

Buktinya: mereka korupsi, menerima suap, menggelapkan berbagai dana, membiarkan aset-aset bangsa dikendalikan oleh kekuatan asing (contoh: Freeport), membiarkan negaranya disadap dan ditelanjangi pihak asing, dan yang parah: menangkap para mujahid yang MENGINGINKAN KESELAMATAN MEREKA DAN INDONESIA DARI AZAB ALLAH. Sungguh tega dan tak tahu berterimakasih! 

Dan mereka malah mengklaim diri mereka mencintai Indonesia? Sementara bukti di depan mata sudah jelas bahwa MEREKA-LAH PENYEBAB MUSIBAH di Indonesia.

Kebanyakan mereka orang kaya bukan? Mari simak ayat berikut: 

“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Al-Isra: 16)

Lihatlah, Sobat, negara kita ini sudah terbalik! Yang haq terlihat bathil sedangkan yang bathil terlihat haq! Pecinta negeri ini dianggap teroris, sedangkan PARA PENGKHIANAT itu malah dianggap pahlawan! Ayo, Sobat, berpikir jernih-lah sedikit saja mengenai hal ini! Jangan mau dibodohi terus oleh media sekuler yang dikendalikan oleh musuh Islam!
***
Akhirnya, si A mendapatkan jawaban untuk si B:
 "Bumi ini yg menciptakan adalah Allah, Bung! Maka HANYA Allah Yang Berhak Mengatur bumi-Nya, kalau anda tidak mau diatur oleh hukum Allah, SANA ANDA SAJA YANG MINGGAT DARI BUMI ALLAH DAN CARI BUMI LAIN JIKA ADA, JIKA TIDAK ADA, MAKA CIPTAKAN BUMI ANDA SENDIRI JIKA ANDA BISA!!!"



Sumber

Sejarah & Prinsip Fundamental Neo Liberal

Di Kutip dari buku 'Kamu Fikir kamu berfikir' - Essai HOMO ECONOMICUS VS  HOMO ISLAMICUS

Kelompok Liberal German, Inggris & USA pra-Perang Dunia 2
Dalam menganalisis pergerakan dan penyebaran Neo Liberalisme di era modern adalah penting untuk mengetahui pergerakan yang melatarbelakangi kelompok liberalis sebelum kemunculan ‘Mont Perelin Society’  ( 1947 ), yaitu dalam konteks Nasionalisme, jaringan intelektual, politisi dan hingga akhirnya pemikiran tentang pentingnya pasar bebas kemudian dapat diterima sebagaimana adanya. Neo liberalisme pada mulanya adalah langkah – langkah pergerakan intelektual dan politisi dari tiga Negara berikut, German,Inggris dan Amerika.
Rachel Turner berpendapat pergerakan awal embrio Neo Liberalisme dari ketiga Negara, German, Inggris dan Amerika pada dasarnya tidak saling bersepakat dalam beberapa hal, akan tetapi kemudian mereka memiliki pandangan yang sama, yaitu dalam hal melecehkan paradigma Kolektifis kiri dan bersepakat dalam hal mendukung pasar bebas dan kompetisi.Neo Liberalisme pada dasarnya bukan manifesto politik tapi lebih kepada pandangan filosofis  tentang sistem yang tepat dalam ekonomi serta bagaimana sistem ekonomi semestinya berjalan. Dan secara alami terjadi transfer gagasan – gagasan penting pemikir Liberal ketiga Negara. Dan tersebarnya pemikiran liberal baru terhadap kehidupan ekonomi dan sosial kemudian tersebar dengan cepat karena dukungan politisi, jurnalis. Perjuangan untuk mewujudkan agenda liberal adalah sama dengan penemuan ulang atas konsep liberal itu sendiri. ( p.81 Neo Liberal Ideology R.S. Turner2008) )
Neo Liberalisme German bermula di Freiburg School of Liberal Economist. Kelompok yang disebut Ordo-Liberal ini aktif menuliskan banyak artikel dalam periode 1920 – 1940. Tokoh – tokoh yang terkenal adalah Walter EuckenWilhelm RopkeAlexander Rustowdan Franz Bohm. Mereka menyuarakan pentingnya menolak  intervensi Negara dan pengaruhnya, monopoli dan pengaruh serikat dagang terhadap harga, upah dan buruh. Mereka kemudian menjadi pintu pertahanan kelompok liberal dalam melakukan penentangan terhadap intelektual dari kelompok Nasionalis dan Marxist. PemerintahanThird reich Hitler juga dipandang sebuah pengkhianatan kepada nilai liberal dan begitupula pengkhianatan kepada ekonomi dan politik. Karena itu pentingnya meninjau ke tradisi liberal ‘Rechtsstaat’. Yang berarti tidak boleh ada kekuatan social dan pengaruhnya dalam arti politik. Tradisi liberal Rechtsstaat adalah untuk menjamin kebebasan individu dan hak warganegara dari penggunaan kekuasaan yang sewenang – wenang oleh pemerintahaan atau individu tertentu.
Adalah pemikiran Ordo Liberalisme yang membentuk awal pemikiran dari Sosial Market Economy. Yang mana menempatkan secara khusus hubungan antara Negara dan Ekonomi. Empati tertuju kepada permasalahan publik dan kekuatan privat rejim totaliter yang kekuasaan dijadikan terpusatdari pemerintahan sentral. Laissez faire sebagai jargon kapitalisme klasik juga dinilai sebagai sesuatu yang cenderung mendorong kepada konsentrasi privat sebuah kekuasaan yang perlahan dicapai dengan kekuatan politik. Ordo Liberal juga menolak laissez-faire yang dipahami oleh kapitalisme kkasik dank arena itu mereka mengkritisi kelompok Manchester Liberal yang mereka anggap tidak dapat memecahkan permasalahan ekonomi German.
Di tahun 1936 sebuah manifesto kelompok liberal German diterbitkan. Manifesto berbentuk essai 4 volume yang berjudul ‘The Economic Order’ dan kemudian lebih dikenal sebagai ‘The Ordo Manifesto’. Penulisnya adalah BohmEuckenHans Grossmann dan Doerth. Manifesto ini merupakan gagasan dasar teoritis  ordo Liberalisme. Dan kemudian di adopsi di tahun 1940 dengan apa yang disebut sebagai ‘Freiburg Imperative’. Unsur – unsure penting yang ditekankan adalah persaingan sempurana ( perfect competition ),  pentingnya stabilitas harga, pasar yang terbuka, property privat, kebebasan untuk masuk ke dalam kontrak, tanggung jawab, kebijakan ekonomi yang dapat diramal dan keteraturan, prinsip – prinsip regulative, pengedalian monopoli, kesetaraan social, koreksi terhadap pengaruh – pengaruh eksternal, koreksi terhadap adanya pembatasan yang tidak normal.EuckenRustowRopke dan pemikir liberal yang sebelumnya terpaksa melarikan diri dalam era pemerintahan Hitler, kemudian membuat bentuk ekonomi liberal yang baru setelah perang dunia kedua usai. Eucken berpendapat bahwa ekonomi liberal tidak akan dapat dicapai tanpa ‘kemampuan pasar ekonomi sendiri’. Maka organisasi tambahan dibutuhkan dalam hal mencapai efesiensi ekonomi dan kemanusiaan yang diterima apa adanya. Pembentukan pasar independen akan dapat dicapai melalui operasi yang terbuka, pasar yang kompetitif, dan pada akhirnya berkomitmen terhadap prinsip  Kristiani dan terhadap konsep komunitas masyarakat. ( p.83 Neo Liberal Ideology R.S. Turner2008) )
Cukup menarik bahwa adanya kandungan ‘istilah’ komunitas Kristiani yang disuarakan kelompok Neo Liberal yang notabene adalah berdarah Yahudi. Ini sepertinya sejalan dengan kampanye pada abad ke-19 yang kemudian memicu perdebatan panas kelompok intelektual Yahudi sendiri. Kita ketahui di abad ke-20 berbagai intelektual dan tokoh berdarah Yahudi pindah agama dari Judasime menjadi beragama Kristen. Misalnya pendiriZionist Organization – Theodore Herzl. Perdebatan emansipasi Yahudi di abad-19 terjadi ketika Bruno Bauer menuliskan The Jewish Question yang kemudian direspons oleh Karl Marx dengan essai 'On The Jewsih Question’. Ini dipicu oleh upaya pemerintah PrusiaFriedrich Wilhelm IV yang berkeinginan membakukan status Yahudi di seluruh teritori Prusia .
Pada tahun 1841 pemerintah Prusia ( German ) mengedarkan rancangan undang-undang yang mengatakan pentingnya melestarikan esensi keajaiban dalam agama Judaisme, serta pentingnya Judaisme berperan secara politik. Diskusi tentang hal ini kemudian memanas, dengan bertemunya konsep yang sejalan dengan istilah komunitas Kristen, yaitu komunitas Yahudi. Respon Karl Marx adalah berkaitan dengan fokus Bruno Bauer yang melenceng, yaitu membahas perbedaan keagamaan. Dan ini menurut Karl Marx penyimpangan dari permasalahan sebenarnya, yaitu sifat alami dari Kapitalis yang merupakan esensi dari Judaisme. Maka seharusnya adalah bagaimana mencegah asimilasinya dalam kehidupan riil.
Kelompok Liberal German menurut John Gray sebenarnya tidaklah terhubung kepada pengembangan Neo Liberalisme dan ekonomi liberal periode berikutnya. Ordo Liberal German menurut Gray berusaha untuk menegakkan sistem ber-Negara berdasar pandangan mereka secara khusus, dan mereka berfokus pada kritisi terhadap kondisi jalan sistem ber-Negara saat itu. Kritisi tajam mereka tentu tertuju kepada pemerintahan Third reich Hitler. Ordo Liberal sangat menentang intervensi Negara khususnya kepada ekonomi. ( pp.83-84 Neo Liberal Ideology R.S. Turner2008) )
Tiga tahun awal pasca perang dunia kedua adalah masa di mana Ordo Liberalmempertahankan gagasan – gagasannya dari pertanyaan berdimensi sosial. Kompetisi, uang kesehatan dan pasar bebas. Antitesa dari kemajuan sosial dan kebebasan berusaha dijawab oleh Alfred Muller Armack dengan konsep Pasar Ekonomi Sosial ( Social Market Economy ). Pasar Ekonomi Sosial menjawab hubungan antara perdagangan dan masyarakat politik di dalam kondisi masyarakat industri modern. Konsep  Sosial Market Economy yang dimaksud ditujukan untuk mencapai sorotan Ordo Liberal terpenting yaitu Ekonomi Pasar sebagai dasar dari keadilan social. Sejalan dengan pemikiran liberal klasikOrdo Liberal juga tetap berpandangan bahwa pemberian kekayaan Negara secara luas akan membawa kepada merosotnya gairah kemerdekaan dari tanggung jawab individu dan independensi. Ordo Liberal juga menekankan pentingnya pasar kompetitif untuk tujuan mengefisienkan penyaluran barang – barang social dan pelayanan seperti mengembangkan kebebasan individu dari bahaya perangkat koersif seperti perizinan dan sertifikasi, tetapi mengakui bahwa aksi individu spontan tidak bisa menghasilkan masyarakat yang manusiawi - beberapa bentuk intervensi dibutuhkan agar pasar bekerja untuk kebaikan masyarakat. Model proses sosial Ordo-liberal mulai dari apa yang mereka nilai sebagai' posisi moral ", bagaimana aturan tentang intervensi dijabarkan. Kedudukan hukum berkaitan dengan prinsip-prinsip moral  ( pp. 84-86 Neo Liberal Ideology R.S. Turner2008) )
Fase 1950-1960-an Ekonomi Pasar Sosial German menghadapi kendala dalam realisasi program liberal mereka. Hambatan di antaranya karena konflik pemulihan ekonomi German pasca perang dan keanggotaannya dalam komunitas Eropah ( EEC ). Partisipasi German di Komunitas Eropah menguntungkan dari sisi perealisasian prinsip – prinsip Ordo Liberal pendukung Mont Perelin Society, tapi pasar bersama yang disepakati dalam EECtentu sama dengan menjadi penghancuran pengembangan ekonomi German. Ordo Liberal mengkritisi proposal perencanaan pengembangan ekonomi Eropah dari Komisi Eropah di tahun 1962 karena dianggap perencanaan jangka panjang tidak akan pernah berjalan dalam praktiknya dan menurut mereka hanya akan menuntun kepada bahaya ketergantungan pada perencanaan birokrat yang meletakkan penghargaan terlalu tinggi kepada faktor manusia dalam perekonomian. Hambatan lain untuk merealisasikan program pasara bebas juga muncul dari Republic Federal.  Pertikaian antara otoritas dengan kelompok liberal di tahun 1960-an  dan berikutnya menggambarkan adanya parameter social yang diajukan kelompok Sosial Demokrat, kelompok buruh dan Persatuan Demokrat Kristen ( p. 87-89  Neo Liberal Ideology R.S. Turner2008) )
Sementara itu pergerakan intelektual liberalisme di Inggris sedikit tidak banyak berubah dan berjalan stagnan. Tentu ini dpengaruhi oleh sistem pemerintahan yang berlaku di Inggris yang masih menjalankan pemerintahan Monarki. F. Hayek sendiri, sebagai intelektual leompok Liberal mengungsi ke Inggris sewaktu Hitler naik ke puncak kekuasaan. Friederich Hayek adalah seorang Austria – Hungary berdarah Yahudi. Hayekbersama Von Misses yang juga berdarah Yahudi mendirikan Austrian Institue For Business Cycle Research pata tahun 1920, di mana Hayek menjabat sebagai Director. Setelah Hayek berada di Inggris, maka kampanye pemikiran kelompok Liberal kemudian menjadi mennghangat lembali. Diskusi intelektual tentang liberalism mengemuka kembali.
Pasca perang dunia kedua, pemikiran Anti Collectivist ( Liberal ) segera bergema setelah beberapa tulisan tentang Neo Liberalisme dipublikasikan. Hayek menulis Road to SerfdomJohn Jewkes menuliskan Ordeal by Planning dan Michael Oakeshott menulis essai berjudul ‘The Poltical Economy of Freedom’ di tahun 1949. Tulisan kelompok liberal bukan saja terkait anti Collectivist tapi juga kritisi perencanaan ekonomi pasca perang di antaranya adanya rencana kelompok pegawai negeri yang berkeinginan menciptakan bentuk baru masyarakat. Essai yang ditulis oleh Michael Oakeshott menyoroti politisi di Inggris yang memunculkan tradisi liberal Inggris klasik. Dan Oakeshott memberikan catatan adanya pemikiran yang usang terhadap memandang liberalisme karena kesalahan berfikir rasional dan kepemahaman tradisional pemerintahan konservatif dan pengikutnya terhadap kolektivisme modern. ( p. 89-90  Neo Liberal Ideology R.S. Turner2008) )
Sebagaimana Republik Federal German yang menyoroti kebijakan – kebijakan kelompokNeo Liberal, politisi di Inggris memiliki penilaian beragam terhadap konsep pasar bebas. Pemimpin Konservatif seperti Harold Macmillan dan Anthony Eden melakukan kritisi pada konsep Laissez Faire Klasik Liberal. Tapi bukan berarti mereka tidak mendukung Kapitalisme. Melainkan agar supaya tidak ada pandangan negatif terhadap pelaksanaan ber-Negara. Macmillan menuliskan ‘Middle Way’ yang diterbitkan tahun 1938, memaparkan bahwa perusahaan – perusaahan prifat akan berkembang. Macmillan masuk dalam pemerintahan tahun 1957 – 1963. Di tahun 1960, mentalitas korporatis  mulai dijalankan di Inggris agar terjalin hubungan dengan kelompok buruh yang teroganisir, kelompok kepentingan, bisnis raksasa dan pemerintahan.
Pada dasarnya, mayoritas anggota Partai Konservatif Inggris pasca perang dunia II tidak begitu mengenal dengan baik pemikiran dari kelompok liberal seperti HayekJewkes danOakeshott. Tahun 1950-an program konsensus ketenagakerjaan tidak melekat secara kaku. Aturan pengurangan pajak dan kepemilikan properti berjalan apa adanya. Belanja untuk publik juga dikurangi. Namun kemudian kelompok konservatif terbagi dua. Satu kelompok adalah partai konservatif yang beranggotakan kelompok tua, yang kemudian menamakan kelompok mereka sebagai ‘One Nation Group’. Sedangkan satunya lagi adalah kelompok ‘Bow’.
Kelompok One Nation beraliran Heterodox ekonomi yang berasal dari Mont perelin Society. Anggotanya seperti Enoch PowellEdward HeathAngus MaudeRobert Carrdan Keith Joseph. Fokus mereka tetap kepada privatisasi perusahaan dan voluntary services ( layanan amal ) yang menurut mereka esensi untuk mencapai kesejahteraan. Sedangkan kelompok ‘Bow’  adalah kelompok ekonom yang lebih muda yang kebanyakan anggotanya berasal dari Asosiasi Konservatif Universitas Cambridge. Di antaranya adalahGeoffrey Howe dan Russell lewis yang banyak dipengaruhi pemikiran HayekKarl Popper dan Lionel Robbins. Mereka juga dipengaruhi oleh Erhard yang terkenal karena program reformasi ekonomi German. Kelompok ‘Bow’ menekankan modernisasi ekonomi dengan cara mempromosikan perdagangan bebas, meningkatkan belanja pemerintahan dan produktivitas industri.
Organisasi non partai lainnya adalah Institute of Economic Affairs ( IEA ) yang didirikan oleh Anthony Fisher tahun 1955. Direkturnya adalah Ralph Harris dan Arthur Seldon. Pemikiran mereka sejalan dengan filosofi pasar bebas. IEA merupakan lembaga think-thank yang bersatu dengan anggota partai konservatif yang mana bertujuan untuk menjegal setiap pemikiran kelompok Collectivists. Konsensus kelompok Keynesian dikritik oleh Harris dan Seldon karena berbasis pada penyimpangan dari fungsi ekonomi makro. Mereka menyerang pemerintahan Macmillan di tahun 1959 dengan mengeluarkan essai berjudul ‘Not Unanimous’. Essai tersebut mengkritik laporan Radcliffe tentang sistem kredit dan keuangan dalam model Kuasi-monetaris ( Quasi-monetarist ). Kuasi moneter yang sebenarnya masih mirip dengan konsep moneter klasik. Hanya Kuasi moneter tunduk pada hukum kuantitas uang, karena kecepatan M2 tidak akan pernah berubah. Sehingga uang yang beredar tidak semestinya dikendalikan. Kuasi moneter mendukung lembaga keuangan di pasar yang mampu membuat peredaran uang bertambah dan melakukan penyesuaian kestabilan terhadap pengeluaran dan pertumbuhan uang. Sederhananya, jumlah uang disesuaikan hanya untuk mengimbangi kecepatan perubahan. Essai ‘Not Unnanimous’ juga  menyerukan pentingnya untuk condong kepada konsep liberal umum. Essai juga mengarahkan kepada kebebasan individual. Harris malah menegaskan akan menempuh jalur reaksi radikal dalam menjaga kebebasan masyarakat ( free society ).
Tahun 1965 merupakan tahun langgengnya pemikiran Neo Liberalisme di Inggris. Pergerakan semakin menjauh dari opini ekonomi anggota partai konservatif yang mengusung konsensus sosialismeEnoch Powell seorang yang sangat aktif mengkritik norma – norma ekonomi konservatif yang merupakan tema untuk ikut dalam pemilihan umum 1966. Enoch Powell bagaikan dari nabi kelompok liberal periode 1960-an yang didukung oleh kelompok intelektual IEA. Powell menawarkan de-nasionalisasi, penurunan pajak pendapatan dan pengecilan sektor Negara. Ia menolal sindikalisme dan campur tangan terhadap ekonomi. Tanggung jawab Negara menurut Powell harusnya khusus pada dua model pemerintahan , pemerintahan dengan resolusi spesifik dan dengan menjaga spontanitas atau kebijakan dengan sistem otomatis. Wilayah pemerintah yang terkait hanya pada menegakkan dan menjaga hukum. Negara menurut Powell harus beraksi berdasar tujuan. Dalam perekonomian misalnya, adanya ketidak cukupan supply informasi yang dimiliki Negara, maka kasus -  kasus dalam mekanisme pasar merupakan alternatif dari sosialisme. P. Douglass dan Powell beranggapan bahwa pasar harus ditentukan dan efisiensi ekonomi harus dikampanyekan. Ini sama seperti mendistribusikan kekuasaan yang mana perangkatnya adalah desentralisasi yang sama dengan menjamin kebebasan individual. Kemudian akan menghasilkan keuntungan melalui pasar kompetitif yang menjadi kekuatan motivasi dalam keyakinan sistem Kapitalis. Di tahun 1960, IEAmempublikasikan tulisannya yang berjudul ‘Saving in a Free Society’. Powellmenggunakan istilah ‘Ekonomi Bebas’ ( Free Economy ) dan ‘Masyarakat Bebas’ ( Free Society ) secara bergantian. Ia kemudian menyatakan secara tegas bahwa Kapitalisme memiliki gagasan emotif yang kuat terhadap kebebasan. Kapitalisme merupakan sistem yang paling efektif untuk mengejar kepentingan publik.
Tahun 1964, akibat meluasnya krisis ekonomi maka partai konservatif mengalami kekalahan dalam pemilu. Beberapa anggota  yang kecewa terhadap partainya mencari jalan lain. Satu di antaranya adalah Keith Joseph. Seperti PowellJoseph mengkritisi kendali Negara yang berlebihan pasca perang Dunia kedua. Ia juga mengkritisi keijakan efesiensi dan campur tangan berlebihan Negara terhadap perekonomian. Joseph juga mengkampanyekan demokrasi yang berbasis consensus sosial.  Dan sayap kanan harus mengadopsi model ekonomi alternatif dan khusus. Joseph sepakat dengan Negara yang kuat berbasis ekonomi bebas sebagaimana organisasi ekonomi yang dipelopori oleh Ordo Liberal German pasca perang Dunia kedua. Prioritas dan penekanan adalah kebebasan demokrasi, perencanaan hukum birokrasi dan pasar.
Di tahun 1975, Keith Joseph mendirikan Center for Policy Studies ( CPS ) yang melupakan lembaga think – thank pasar bebas. CPS membuat publikasi pertama yang ditulis oleh Joseph sendiri, berjudul ‘Why Britain Needs a Social Market Economy’. Di dalamnya menjelaskan mengapa ia mendirikan CPSCPS yang bertujuan sebagai lembaga survei yang menggantikan pemerintah yang diintervensi melalui pasar sosial. Pasar sosial (social market ), sebagaimana menurut MullerArmack dan Erhard di German - adalah sebuah ekonomi pasar sosial yang bertanggung jawab secara sempurna dan sejalan dengan mempromosikan masyarakat yang memiliki sifat derma. Industri merupakan penghasil kekayaan yang akan membayar kesejahteraan sosial. Intervensi pemerintah dapat dibenarkan selama dirancang untuk membatasi distorsi pasar seperti monopoli dan praktik – praktik pembatasan. Gagasan tersebut sebenarnya ia kembangkan semenjak periode 1960-an. Yaitu ketika ia bergaul dengan Powell dan Geoffrey Howe. Ia membangun aliansi dengan IEA yang kemudian memberikan doktrin tentang ekonomi pasar. Menjelang pemilihan umum 1970, ia bekerja untuk pemimpin partai, Edward Heath.Joseph memberikan visinya kepada Heath tentang modernisasi dan seputar pasar ekonomi sosial di Inggris.
IEA sendiri pada tahun 1971 menerbitkan buku yang mengkritik kinerja pemerintah. Buku yang ditulis oleh Samuel Brittan dan berjudul ‘Government and the Market Economy’.Brittan mengajukan kebijakan dengan pendeketan alternatif, dan mendebat tentang kebijakan uang ketat dalam mencegah inflasi yang muncul karena ‘Barber boom’Barber Boom adalah krisis yang disebabkan oleh stagflasi dan kekacauan industri. Setelah kemenangan dalam pemilu tahun 1970, Edward Heath menunjuk Anthony Barber sebagaiChancellor of the Duchy of Lancaster yang bertanggung jawab dalam negosiasi dengan European Economic Community ( EEC ). Dalam rangka mengakomodir gagasan liberalHeatBarber mengawasi program liberalisasi beberapa sistem perbankan yang diberi judul ‘Competition and Credit Control’ yang kemudian menghasilkan jumlah pinjaman meningkat levenyal sangat tinggi, kebanyakan adalah spekulasi dalam bidang property. Ia juga mengganti pajak pembelian dan menyeleksi pajak karyawan dengan pajak pertambahan nilai ( value added tax ). Barber juga membuat pengendalian nilai tukar mata uang menjadi lunak yang mana memang merupakan prasyarat keanggotaan di EEC. Ia juga menurunkan Direct taxes. Namun pertumbuhan ekonomi kemudian sedemikian tinggi sedangkan kapasitas perekonomian Inggris mengalami kejutan ekonomi. Mata uang, Neraca perdagangan dan sistem perbankan merosot menuju krisis.
Pada tahun 1975, IEA melalui Ralph Harris dan Brendon Sewill menkritisi lagi warisan inflasi peninggalan Heath. Mereka mendesak politisi Inggris di pemerintahan dan oposisi untuk menggunakan ekspansi moneter yang stabil sebagai sarana untuk mengendalikan inflasi dan memberikan kerangka kerja bagi pertumbuhan ekonomi yang stabil. Kesemuanya itu yang disebut sebagai Golden Rule Milton Friedman.
CPS dalam periode kepemimpinan Alfred Sherman kemudian berupaya menggeser ideologi partai konservatif menjadi Neo Liberalisme. Menurut Brittan setelah kekalahan pemilu di tahun 1974, JosephHowe dan Margareth Thatcher menjadi penggerak anti kemapanan. IEA dan Mont Pelerin yang dianggap sebatas forum ide – ide disikapi olehCPS dengan mengartikulasikan gerakannya bagaikan lembaga politik.  CPS difungsikan untuk mengubah fikiran masyarakat dan bukan sekedar lembaga think-thank pemikir – pemikir liberal. Joseph dan Thatcher memandang CPS merupakan lembaga yang dijadikan kendaraan untuk mengubah iklim berfikir baik di dalam dan di luar partai konservatif dengan ide – ide dari kelompok kanan yang baru. . ( p. 94-96  Neo Liberal Ideology R.S. Turner2008 )
Pada periode berikutnya, Neo Liberal menjadi begitu berkembang dan begitu lentur dari kritisi. Pertama adalah karena runtuhnya sistem Bretton Woods tahun 1971, di mana Amerika menghentikan konvertibilitas dollar terhadap emas, dan menggantikannya dengan mata uang yang mengambang bebas dan arus modal internasional. Tahun 1970-an memunculkan banyak ide untuk mendorong proyek – proyek ekonomi baru karena adanya  peluang untuk mengubah kebijakan politik. Asumsi – asumsi Neo Liberal tentang efisiensi ekonomi, pengurangan intervensi Negara dan pasar bebas adalah gagasan – gagasan utama kelompok Neo Liberal.
Proyek ekonomi Neo Liberal kemudian mendapat tempat dan dukungan dari politisi sayap kanan ( Right wing ) di seluruh dunia. Di antaranya adalah dua figure terkenal di dekade 1980-an dan 90-an, Margareth Thatcher yang memimpin Inggris dari tahun 1979 – 1990 dan Ronald Reagen yang memimpin USA dari tahun 1981 – 1990.  Sementara itu jauh sebelum Inggris dan USA menerapkan kebijakan Neo Liberal, beberapa ekonom muda Chili di latih di Universitas Chicago, mereka yang kemudian disebut sebagai ‘Chicago Boys’Milton Friedman adalah salah seorang pengajar di sana. Para ‘Chicago Boys’ kemudian membantu Augusto Pinochet, setelah kudetanya terhadap Salvador Allende di tahun 1973 berhasil. Chicago Boys membantu pemerintahan Pinochet untuk mem-privatisasi dam deregulasi ekonomi.
Penyebaran paham Neo Liberal sebenarnya telah merata di berbagai Negara namun berjalan dalam bentuk kepatuhan dan memiliki tingkat yang berbeda. Tentu saja ini dikarenakan perlunya penyesuaian terhadap ideologi lokal dan situasi penerimaan secara politik suatu Negara. Pada dasarnya Neo Liberal menekankan lima prinsip dasar pelaksanaan ekonomi Negara yaitu melalui :
  • Privatisasi aset Negara
  • Liberalisasi perdagangan dan modal investasi
  • Kebijakan moneter yang fokus pada pengendalian inflasi dan dinamika penawaran
  • Deregulasi Ketenagakerjaan dan produk pasar untuk mengurangi hambatan bisnis
  • Pemasaran masyarakat melalu kemitraan publik-swasata dan bentuk lain komodifikasi
Seluruh prinsip Neo Liberalisme di atas bertujuan untuk memastikan terjaminnya kebebasan individu bergerak menuju ke pasar bebas yang efisien. Pasar bebas yang efisien bertujuan agar sumber daya dapat dialokasikan ke seluruh masyarakat dunia atas dasar koordinasi pasar. Sinyal informasi dapat berkoordinasi efisien dengan semakin banyaknya agen, baik penjual dan pembeli.
Di Amerika Serikat, pasca perang dunia kedua, pemerintahan federal memainkan peran sentral untuk mendorong perekonomian Amerika. Keberhasilan Negara dalam memberikan kompensasi terhadap kesenjangan sosial dan kapitalisme memberikan kepercayaan pada kelompok liberal. Arthur Schlesinger dan John Kenneth Galbraith mempelopori visi ‘Liberalisme Kualitatif’. Mereka mengangkat kasus – kasus pelayanan publik dan redistribusi kekayaan. Galbraith melalui bukunya yang berjudul ‘The Affluent Society’menyatakan bahwa jika pemerintah secara aktif mendorong untuk memperbesar kemakmuran ekonomi Amerika maka masyarakat akan tersentak oleh kemamkmuran itu sendiri. Di akhir tahun 1950-an hingga akhit tahun 1960-an, penanggulangan kesenjangan antara kekayaan pribadi dan kemiskinan publik dijadikan insentif di balik program the Great Society yang ingin dicapai pengambil kebijakan publik kelompok liberal.
Tahun 1964, Lyndon B. Johnson membuat program reformasi dengan menciptakan‘equal opportunity wlfare state’. Sebuah program yang bertujuan untuk memberikan insentif bagi masyarakat miskin. Program – program seperti ini sebenarnya bukanlah program riil untuk menghapuslan kemiskinan. Tapi merupakan upaya untuk muncul ke dalam arus sosial dan ekonomi.
Kelompok Liberal tradisional Amerika sebenarnya tidak berbagi istilah dengan kaum liberal progresif yang memiliki kaitan dengan New Deal dan Great Society. Gagasan tentang kesadaran sosial yang diintervensi oleh Negara mereka nilai sebagai tindakan mengesampingkan bentuk paling mendasar kebebasan manusia, kebebasan ekonomi yang termasuk di dalamnya desentralisasi kekuasaan politik, pemerintah terbatas dan ekonomi pasar bebas. Karena itulah intelektual Amerika mendukung tradisi anti-statis kaum  liberalisme abad kesembilan belas yang semakin menjauh dari istilah 'liberal'. Iistilah 'konservatif' atau 'neo konservatif' lebih disukai. Terkadang istilah Libertarian juga digunakan untuk menggambarkan keyakinan mereka. Namun pengadopsian label – label tersebut bukan berarti serta merta memiliki kesejajaran sikap dengan ideologis neo-liberal murni. ( p. 98-99  Neo Liberal Ideology R.S. Turner2008 )
Penyebaran gagasan Neo Liberal di Amerika pasca-perang Dunia kedua adalah hasil kampanye yang dilakukan organisasi think-tank dan publikasi jurnal konservatif. Di tahun 1950  kelompok konservatisme Amerika yang memiliki pandangan – pandangan yang dekat dengan pemikiran ’John Birch Society’ menganggap Neo Liberalisme merupakan ancaman. Mereka fokus dan mengabdi untuk pemulihan dan pelestarian kebebasan individu yang berdasarkan undang - undang. Fokus utama John Birch Society sebenarnya adalah kampanye anti komunis. Dan juga menyoroti kebijakan New Deal yang di antaranya adalah intervensi pemerintah, pajak tinggi dan anggaran yang tidak seimbang. Dalam upaya menyebarkan pemikirannya mereka membuka banyak toko buku ‘sayap kanan’ dan membangun kerjasama dengan banyak sekolah, gereja dan masyarakat lokal. Mereka memobilisasi masyarakat bahwa kelompok liberal mengancam Negara.
Sejumlah jurnal dan majalah kemudian juga banyak diterbitkan sebagai kontrol terhadap Negara federal. Kesemuanya adalah usaha untuk merumuskan gagasan yang  terpadu terhadap kebijakan konservatif. Salah satu jurnal konservatif paling berpengaruh terbit pada tahun 1950 yang berjudul National Review. National review kemudian didirikan olehWilliam F. Buckley pada tahun 1955 . Edisi pertama menyimpulkan wajah dasar dari  konservatisme Amerika. Buckley dan rekan-rekannya sesama editor di National Review menjadi wakil baru kelompok kanan Amerika yang menyuarakan pasar bebas , anti komunis agresif, serta nilai-nilai Kristen tradisional konservatif. Di akhir 1950-an dan awal 1960-an jurnal dan tulisan Buckley diterbitkan dengan kandungan polemik yang bernuansa radikal terhadap kaum Kiri dan menjadi salah satu sumber gagasan penting dalam kebangkitan intelektual konservatif dalam dekade berikutnya. Jurnal serupa muncul di tahun-tahun mendatang. Pada tahun 1957 Russell Kirk menjadi pengikut National Review. Ia menuliskan jurnal dengan gaya yang lebih ilmiah. Tujuan dari jurnalnya adalah penentangan kolektivisme politik dan dekadensi sosial. Buckley sendiri merupakan tokoh yang berhasil menyatukan berbagai pemikiran konservatif. Ide  - ide kelompok kanan baru kemudian menjadi dekat dengan pemikiran The Great SocietyNeo liberalisme. Bagi Neo Liberal atau ' libertarian konservatif ' dasar pertentangan adalah tentang pandangan bahwa hanya pasar yang mampu mewujudkan kebebasan individu melalui kompetisi .
Ludwig von Mises, tokoh yang telah kita bahas di awal juga sangat penting pengaruhnya  dalam memberikan kontribusi kebangkitan ide-ide liberal klasik di Amerika Serikat . Misespindah ke Amerika pada tahun 1940 dan menerbitkan terjemahan doktrin pasar bebasnya diterbitkan pada tahun 1949 berjudul, Human Action A Treatise in Economics. Pandangannya kemudian memperkuat prinsip-prinsip liberal tradisional seputar pembatasan campur tangan pemerintah dan pelatihan kebebasan atas kepemilikan properti. Baik Hayek dan Mises mengkritisi program Great Society tentang dasar – dasar ekonomi . Mereka menilai bahwa kepemilikan pribadi sebagai  sesuatu yang mutlak dan karenanya redistribusi negara liberal terhadap kekayaan yang diwujudkan melalui pajak sudah menjadi bagian bentuk sosialisme. Dan menurut mereka kebebasan politik adalah mustahil tanpa kebebasan ekonomi, maka pasar bebas dan masyarakat bebas adalah sesuatu hal yang lumrah dibutuhkan.
Milton Friedman dan intelektual Chicago School bersimpati kepada Hayek dan Mises.Milton Friedman kemudian menjadi tokoh ekonomi yang terhubung langsung dengan Neo Liberalisme di Amerika Serikat. Friedman yang pernah mengakui sebagai seorang konservatif kemudian menegaskan melalui pernyataannya ; Saya liberal dalam artian tradisional. Tulisan Friedman kemudian banyak dipengaruhi dan mengadopsi pasar bebas klasik terutama terkait dengan moneter. Di tahun 1950-an ia banyak menuliskan kritikan tentang kebijakan moneter dan pengaruhnya terhadap Great Depression. Buku sejarah ekonominya yang berjudul A Monetary History of America: 1867–1960 menyingkapkan bahwa Federal Reserve telah merekayasa pemotongan besar – besaran terhadap uang yang beredar di tahun 1929 – 1933. Ini yang kemudian menyebabkan deflasi dan menjadi penyebab utama depresi besar. Dalam bukunya ‘Capitalism and Freedom’Friedmanmengusulkan kebijakan keuangan dengan pendekatan ekonomi liberal agar dapat terhindar dari bahaya inflasi dan deflasi. Suplai uang harus dibatasi dengan aturan baku sebagaimana kapasitas produksi. Friedman juga menolak konsep Keynesian ‘trade off’antara inflasi dan tenaga kerja. Irving Fisher adalh yang sebelumnya memberikan gagasan pendekatan keuangan, dan kemudian Friedman menjadi pelopor gagasan tentang pengaturan jumlah uang yang beredar. Yang mana kemudian Federal reserve dapat menahan inflasi, menguranig pengangguran , membebaskan pasar yang mana kemudian menciptakan kemakmuran. Sejumlah pedukung pasar
bebas yang sejalan pemikirannya dengan Friedman juga muncul dari American Enterprise Institute ( AEI ) dirancang sebagai badan penasihat untuk partai republik yang konservatif. Dan juga Hoover Institute and Heritage Foundation yang didirikan tahun 1970. AEIsendiri sangat mirip dengan IEA di Inggris. AEI didirikan oleh Lewis Brown pada tahun 1943.
( pp. 98-102  Neo Liberal Ideology R.S. Turner2008 )
Apa yang tidak disepakati oleh penulis adalah terhadap kesimpulan Rachel S. Turner yang juga sangat ringkas adalah tentang embrio dan pengembangan Neo liberalisme di tiga Negara ; GermanInggris dan USATurner menyimpulkan bahwa pergerakan kelompokNeo Liberal merupakan gerakan heterogen yang berdiri terpisah. Ia menyatakan bahwa bobot Neo Liberalisme pada tiga Negara tersebut tetap berpulang kepada ideologi liberal tradisional masing – masing Negara. Sementara kesatuan aspirasi mereka hanya terhubung karena kebutuhan perubahan kearah Negara modern dan koneksi kepada Mont Perelin yang dilaksanakan pasca perang dunia kedua. Liberalisme ketiga Negara secara domestik merupakan ideologi Nasional sedangkan Mont Perelin ( 1947 ) merupakan forum internasional, transfer pemikiran liberal ke dunia politik berbasis kerangka berfikir Nasional masing – masing. Argumen Turner berbasis pada realisasi kebijakan dan program liberalisme ekonomi yang berbeda di tiap Negara dan ancaman terhadap gerakan Liberal masing – masing yang berbeda.  Walau tidak mengabaikan adanya dimensi ideologi internasional melalui  transfer yang cukup signifikan antara German ke- Inggris dan Inggris ke USA, Turner tidak menggali lebih dalam dan tetap menekankan bahwa produk Liberal modern adalah produk liberal Nasional. German yang kembali kepada Rechtsstaat Sosial, Inggris kembali kepada liberalisme klasik abad ke-19 dan USA kembali kepada tradisi konservatif kapitalisme. Dalam hal ini menurut Turner, penyebabnya adalah karena agenda politik dan agenda kebijakan tetap ditentukan oleh ekonomi pasar yang memiliki tingkat berbeda di setiap Negara. ( pp. 107-108  Neo Liberal Ideology R.S. Turner2008 )
Rachel Turner melalui perspektif historis, sebenarnya telah memberikan alur cerita yang benar dalam pengembangan Liberalisme modern. Transfer bertahap dari German menuju  Ingris, kemudian Inggris menuju Amerika. Walau sebenarnya telah ada kepemahaman terhadap konsep liberal dengan wacana klasik akan tetapi liberalism modern-lah yang membentuk tatanan dan sistem ekonomi-politik modern pada masa sekarang. Bahkan banyak kosa kata kelompok liberalisme modern telah menjadi umum dan digunakan oleh masyarakat awam di era modern, tanpa mengetahui asal – usulnya sam sekali. Sebut saja kebebasan manusia, globalisasi dan lainnya. Adalah naïf tentunya jika kita mengabaikan begitu saja peristiwa – peristiwa politik yang melandasi kemunculan liberalisme modern dan seberapa pentingnya ia hingga menjadi ideologi yang harus menjadi uniform dalam cara pandang masyarakat dunia. Di mana kemudian media dan pendidikan tumbuh perlahan mengadopsi dan mentransfer dengan cepat kepada masyarakat dunia. Media sendiri dapat kita katakan, sebagaimana telah dipaparkan oleh Turner, digunakan oleh kelompok liberal untuk menjadi kenderaan propaganda yang ampuh untuk menggiring opini, meletakkan nilai baru, cara pandang hidup yang dianggap sebagai sesuatu yang benar. Layaknya sebuah agama yang berjuang meletakkan sebuah konsepsi baru terhadap tatanan secara general, baik sosial kemasyarakatan dan politik. Dan secara khusus meletakkan sistem dan tatanan ekonomi baru.  Liberalisme dalam konteks telah di aplikasikan dalam tatanan dan sistem maka ia dapat kita sebut sebagai sebuah agama baru. Dan kemudian liberalisme dalam konteks hanya menjadi sebuah pemikiran, menjadi filosofi dan pandangan hidup maka ia kita sebut ideologi. Ideologi yang dianggap benar dan kemudian harus mencapai kebenaran utuh tentu harus di aplikasikan. Kesetaraan hak setiap manusia untuk mencapai kepentingan pribadi ( Self interest ) yang diasumsikan maksimal dengan membukan peluang kompetisi maksimum yang berarti adalah pasar yang terbuka dan dalam konteks lintas Negara adalah Globalisasi.
Liberalisme modern di German yang bermula dari Ordo Liberal ( 1935 ) kemudian menjadi meluas setelah ditransfer ke seluruh dunia. Dan tentu tidak dapat dilepaskan dari peristiwa politik dan gejolak awalnya di German. Akumulasi permasalahan di German antara komunitas Kristen dan Yahudi semenjak abad ke-19 semakin meruncing di abad ke-20. Bermula dari tuntutan emansipasi politik komunitas Yahudi hingga pasca perang dunia pertama berakhir dan kemudian pemerintahan Third reich Hitler yang berhasil naik ke puncak kekuasaan memberikan penilaian negatif spesifik atas peran degradasi moral sosial dan kemerosotan politik dan ekonomi yang dituduhkan kepada komunitas Yahudi di German. Tentu saja kemunculan Ordo Liberal di German merupakan milestones liberal modern yang tidak dapat kita abaikan. Ordo liberal adalah bentuk pertarungan politik kelompok intelektual komunitas Yahudi terhadap pemerintahan penguasa dengan. Kandungan ber-dimensi rasial yang tentu tidak tepat dikemukan oleh Rachel Turner yang meletakkan analisis-nya pada konsep abstrak ekonomi. Namun tampaknya prinsip fundamental Liberal klasik yang telah diakomodir sedemikian rupa adalah bertujuan agar dapat menghasilkan dukungan yang lebih luas serta memastikan dirinya dapat berada di titik paling aman dalam periode yang lebih panjang.
Kean Birch dan Vlad Mykhnenko dalam bukunya ‘The Rise and Fall of Neo Liberalisme’: The Colapse of an Economic Order mengutip Mac leavy yang berkata :
“Adalah berguna untuk membedakan, seperti yang telah kita lakukan sebelumnya, antara proyek politik dan ideologi ekonomi Neo Liberalisme dalam rangka untuk memahamai bagaimana ia datang untuk kemudian menjadi wacana politik ekonomi yang begitu dominan. Memulai teori – teori ekonomi Neo Liberal yang mewakili sebuah proyek  ideologi adalah berbasis konsep – konsep abstrak seperti eskpektasi rasional, maksimalisasi utilitas, pasar bebas dan sebagainya, yang berasumsi efisiensi pasar dan oleh karenanya menjadi dasar pengulangan konseptualisasi peran Negara di dalam ekonomi, yaitu dalam menegakkan  ‘aturan hukum’ sebagai lawan dalam kepemilikan dan berjalannya bisnis atau pelayanan kesejahteraan”. ( pp.5-6. Kean Birch and Vlad Mykhnenko 2010 The Rise and Fall of Neoliberalism: The Collapse of an Economic Order )
Begitu banyak sarjana dalam dekade tahun 2000 hingga sekarang menuliskan permasalahan yang dimunculkan oleh kebijakan pemerintah yang berlandaskan prinsip – prinsip dasar Neo Liberalisme. Permasalahan menjadi kompleks dan multidimensi. Bukan saja kebijakan dalam lingkup ekonomi namun kemudian mau tidak mau mendorong kepada sengketa ideologi baru dengan kandungan ideologi lokal. Friksi sosial politik adalah suatu keniscayaan. Adanya pembangunan kerjasama sebuah pemerintahan ( Negara ) dengan berbagai stakeholders mau tidak mau melekat di dalamnya kepentingan – kepentingan baku kelompok Neo Liberalisme. Motivasi dan pelaksanaan proyek – proyek atas nama Negara juga menjadi sesuatu yang tidak dapat berdiri tanpa kecurigaan – kecurigaan politik. Dan ini semuanya karena adanya kesimpulan, tidak sebagaimana dikatakan olehTurner sebagai proses alamiah yang heterogen. Sebagaimana penulis berpendapat gerakan awalnya adalah homogen dan kemudian dalam proses pergerakannya yang menjadikan Neo Liberalisme berbentuk heterogen. Dan sifat heterogen ini adalah bentuk akomodasi atau penyesuaian ke dalam ruang lingkup penerapan dan aplikasinya. Sebagaimana kutipan berikut yang juga berkata :
“Selanjutnya penggabungan ide Neo Liberal ke dalam kebijakan spesifik pemerintah menggambarkan secara lebih akurat proyek persekutuan politik strategi spesifik sebuah Negara yang mempromosikan Neo Liberalisme melalui karakter proses yang berbeda terhadap privatisasi, liberalisasi, merketisasi, deregulasi dan monetarisme. Namun strateri tersebut berbeda dalam motivasi dan prioritas politik, bergantung kemana semuanya akan diterapkan  ( Birch dan Mykhnenko 2009). Maka, Brenner dan lainnya ( 2010  ) berpendapat bahwa proyek – proyek – proyek Negara dituntun ke dalam konteks spesifik untuk pelaksanaan Neo Liberalisme yang selalu ditanamkan ke dalam dan melaksanakan pembenahan cara pandang kelembagaan melalui proses Neo Liberalisasi, yaitu, Neo Liberalisasi tidak mewakili proses homogenisasi tunggal, tapi mengarahkannya menuju ke bermacam tempat yang berbeda. Sebagaimana dibuktikan dalam bab – bab selanjutnya”. ( pp.5-6. Kean Birch and Vlad Mykhnenko 2010 The Rise and Fall of Neoliberalism: The Collapse of an Economic Order )
Adanya penyeragaman dan monolitik sistem yang tidak mengindahkan komponen lokal satu negara yang begitu gencar dikampanyekan dalam beberapa dekade pasca perang dunia kedua merupakan pemaksaan ideologis secara implisit. Atas dasar inilah penting bagi peneliti dan pelajar yang mengkhususkan penelitiannya terhadap variasi penerapannya Neo Liberalisme. Bahwa Negara yang diimpikan oleh Neo Liberal adalah Negara yang menjauh dari intervensi pasar ekonomi. Tampak seperti sekedar Negara yang menjadi agen kampanye globalisasi dan pasar bebas. Negara menjadi instrumen pelanggengan konsep – konsep dasar Neo Liberalisme dan ini tanpa memikirkan lebih jauh konsekuensi – konsekuensi yang kemungkinan saja berdampak Negatif akibat friksi terhadap kepentingan Nasional sebuah Negara. Dan kesimpulan seperti ini bukannya tidak diperhatikan beberapa peneliti, sebagaimana berikut misalnya :

Oleh karenanya menjadi mungkin untuk mengidentifikasi berbagai bentuk Neo liberalisme sepanjang adanya bermacam dampak yang berbeda dari neo liberalisasi  yang tidak hanya nyata dalam bidang sejarah dan sosial, politik dan ekonomi, , tetapi juga secara geografis, karena Neo liberalisme dioperasikan dalam berbagai skala ( Larner 2003 ) . Sebagai contoh, Neo liberalisme jelas ada dalam proyek-proyek lokal , kebijakan Nasional Negara, dan lembaga supranasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO ) dan Bank Dunia (lihat van Waeyenberge, volume ini) .
Meskipun terdapat perbedaan dalam pengambilan dan respon terhadap bentuk Neo liberalisme tersebut (lihat Chatterton , Routledge , Shaoul , volume ini) – Khususnya di dalam satu Negara yang berdasarkan Negara (lihat Hinojosa dan Bebbington , volume ini ) – Permasalahan atas variasi Neo liberalisme ini adalah pertanyaan empiris yang perlu dikemukakan melalui penelitian yang cermat. Secara konseptual , bagaimanapun, menjadi mungkin untuk berpikir tentang neoliberalisme sebagai proyek ekonomi-politik hegemonik , sebagaimana yang telah dilakukan oleh banyak sarjana. Secara khusus , Adam Tickelldan Jamie Peck ( 2003 : 166 ) berpendapat bahwa Ne oliberalisme adalah proses terbaik yang digambarkan sebagai ' mobilisasi kekuasaan negara’ dengan perluasan yang bersifat kontradiktif dan reproduksi pasar ( seperti ) aturan' , yang dapat dipilah kegunaannya menjadi fase bergulir ( roll-back ) dan bertambah besar ( roll- out  ) ”. ( p.6. Kean Birch and Vlad Mykhnenko 2010 The Rise and Fall of Neoliberalism: The Collapse of an Economic Order )
Demokrasi, Pasar bebas dan Globalisasi adalah perangkat dari liberalisme modern untuk memastikan jalan langgeng yang aman dan panjang. Dan karenanya perlu kita paparkan satu perangkat Neo Liberalisme yaitu ‘Globalisasi’. Globalisasi semacam dirigen yang mengendalikan sebuah orchestra dengan instrument yang sangat lengkap. [tondifr/ali/voa-islam.com]




Sumber

Dzarwatu Sanam, Ibadah Puncak Umat Islam!

KEAGUNGAN AMAL DZARWATU SANAM

Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu, ia berkata : Aku berkata : “Ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amal yang dapat memasukkan aku ke dalam surga dan menjauhkan aku dari neraka”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, “Engkau telah bertanya tentang perkara yang besar, dan sesungguhnya itu adalah ringan bagi orang yang digampangkan oleh Allah ta’ala.
 
Engkau menyembah Allah dan jangan menyekutukan sesuatu dengan-Nya, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan haji ke Baitullah”. Kemudian beliau bersabda : “Inginkah kuberi petunjuk kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah perisai, shadaqah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat seseorang di tengah malam”.
Kemudian beliau membaca ayat : “Tatajaafa junuubuhum ‘an madhaaji’… hingga …ya’maluun“.
 
Kemudian beliau bersabda: “Maukah bila aku beritahukan kepadamu pokok amal tiang-tiangnya dan puncak-puncaknya?” Aku menjawab : “Ya, wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda : “Pokok amal adalah Islam, tiang-tiangnya adalah shalat, dan (dzarwatu sanam) puncaknya adalah jihad”.
 
Kemudian beliau bersabda : “Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?” Jawabku : “Ya, wahai Rasulullah”. Maka beliau memegang lidahnya dan bersabda : “Jagalah ini”. Aku bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda : “Semoga engkau selamat. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka, selain ucapan lidah mereka?” (HR. Tirmidzi, ia berkata : “Hadits ini hasan shahih) [Tirmidzi no. 2616]
 

Sifat Pemurah Allah dengan Syare’at Dzarwatu Sanam untuk hamba-Nya
 
Manusia sebagai makhluk Allah seharusnya berterima kasih dan bersyukur kepada Allah karena telah memberikan salah satu syare’at-Nya yang dapat membuat seseorang manusia mulia dan agung disisi Allah ta’ala. Fadhilah dan ganjarannya melebihi dari amal-amal lainnya seperti : sholat,zakat,puasa, haji dan merupakan terobosan yang ditawarkan oleh Allah kepada manusia untuk dapat menjadi makhluk mulia dan agung.
 
Tapi sangat sedikit sekali manusia memahami dan mengerti tentang amal dzarwatu sanam tersebut karena selalu dihantui dengan bisikan-bisikan syetan tentang gambaran yang “menyeramkan” sehingga banyak sekali manusia justru jauh dari amal dzarwatu sanam bahkan takut melakukannya.
 
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 216 :
 
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ (البقرة: 216)
 
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu me-nyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqarah: 216)
 
Ayat ini mengandung hukum wajibnya berjihad di jalan Allah setelah sebelumnya kaum muslimin diperintahkan untuk meninggalkannya, karena mereka masih lemah dan tidak mampu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhijrah ke Madinah dan jumlah kaum muslimin bertambah banyak dan kuat, Allah memerintahkan mereka untuk berperang, dan Allah mengabarkan bahwasanya peperangan itu sangatlah dibenci oleh jiwa karena mengandung keletihan, kesusahan, menghadapi hal-hal yang menakutkan dan membawa kepada kematian. Tapi sekalipun demikian berjihad itu merupakan kebaikan yang murni, karena memiliki ganjaran yang besar dan menghindarkan dari siksaan yang pedih, pertolongan atas musuh dan kemenangan dengan ghanimah dan sebagainya, yang memang menimbulkan rasa tak suka.
 
وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ  
 
"Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu".
 
Tidak ikut pergi berjihad demi menikmati istirahat adalah perbuatan yang buruk, karena akan mengakibatkan kehinaan, penguasaan musuh terhadap Islam dan pengikutnya, terjadinya kerendahan dan hina dina, hilangnya kesempatan mendapat pahala yang besar dan sebaliknya akan memperoleh hukuman dan siksaan.
 
Rosulullah memberikan motivasi dan dorongan agar manusia mencintai dan mengerjakan amal tersebut sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu alaihi wasallam :
 
مَنْ مَاتَ وَلمَ ْيَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالْغَزْوِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيِّةً
 
"Barang siapa meninggal dunia sedang ia tidak pernah ikut berperang dan ia juga tidak pernah berniat untuk berperang, maka ia meninggal dunia dalam keadaan jahiliyah.” (Muttafaq ‘alaih)
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada waktu Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah):
 
لاَ هِجْرَةَََ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَ نِيَّةٌٌٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
 
Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah (pembukaan kota Makkah), akan tetapi yang ada yaitu hijrah untuk jihad dan untuk niat baik. Bila kalian di minta untuk maju perang, maka majulah !” (Muttafaq ‘alaih)




Sumber

Pancasilaisme Dekat Komunisme, Lawan Kapitalisme. Tapi Faktanya?

Manusia memiliki agama dan melakukan praktik keagamaan hampir seusia dengan sejarah manusia itu sendiri. Begitulah hal yang juga menjadi pembahasan Prof. F. Max Muller, ilmuwan abad ke-19 asal Jerman, dalam ilmu yang diperkenalkannya sebagai Science of Religion.

Apa yang dikatakan Muller itu sudah lebih dulu disebutkan dalam seluruh kitab suci agama-agama yang ada di dunia, bahwa manusia dilahirkan sebagai ciptaan Tuhan, atas kehendak Tuhan. Meskipun masing-masing agama mempunyai cerita yang berbeda satu-sama lain.

Ajaran agama-agama di muka bumi yang memandang alam sebagai bagian penting manusia. Alam tidak dimiliki oleh individu-individu manusia, tetapi alam adalah milik Tuhan di mana manusia secara komunal mempunyai kewajiban untuk menjaganya.

Agama juga dijadikan alat untuk menentang tirani kekuasaan para raja di dunia. Contohnya dalam agama Islam terdapat kisah Nabi Ibrahim menentang Raja Namrud, Nabi Musa menentang Raja Ramses II (Firaun), Nabi Daud menentang Raja Jalut, dan lain-lainnya.

Agama pada mulanya melahirkan kebudayaan tinggi dan bermoral, namun penyimpangan ajaran agama menimbulkan masalah kehidupan. Daniel L. Pals, salah seorang ilmuwan Amerika Serikat dalam bukunya Seven Theories of Religionmenuliskan, para penganut Konfusius di Cina boleh jadi tidak kenal Yesus Kristus dan hidup tanpa acuan Bibel, tapi dapat menghasilkan budaya yang sangat beradab, bermoral dan tertata dengan baik, suatu masyarakat yang diidamkan oleh Yesus dan para Apostel. Tetapi di sisi lain para penganut Yesus di Eropa melakukan pertumpahan darah. Gerakan kaum Protestan di Eropa Utara menentang kekuasaan gereja, menolak penafsiran gerejawi terhadap kebenaran yang ada di Bibel, masyarakat terpecah-belah dalam berbagai aliran teologi, antara Katolik dengan Protestan, juga antar berbagai sekte dalam tubuh Kristen.

Konspirasi antara tirani para raja dengan penguasa agama, seperti yang terjadi di Eropa di Abad Pertengahan tersebut, memunculkan perlawanan kaum sipil, melahirkan pemikiran-pemikiran liberal yang menentang tirani tersebut. Muncul gagasan John Locke, Montesquieu, Rosseau, Kant dan lain-lain yang masing-masing mempunyai pendapat tentang negara, hukum, demokrasi dan masyarakat.

Prof. Roberto M. Unger dari Universitas Harvard menjelaskan kemunculan hukum modern Eropa pada waktu yang merupakan kompromi golongan kelas atas (kaum konservatif) dengan golongan kelas menengah berkuasa (kaum borjuis) yang mempunyai kepentingan mewujudkan tujuan mereka. Itulah sejarah kelahiran kapitalisme, yang selanjutnya melahirkan imperialisme di seluruh dunia, bangsa Eropa menguasai dunia.

Sistem ekonomi kapitalisme mendapat kritik dari Karl Marx. Ia adalah anak seorang pengacara Yahudi bernama Heinrich Marx di Trier, bagian wilayah Jerman yang saat itu belum bersatu. Daniel L. Pals menuliskan, pada waktu itu Prusia sedang anti Yahudi, sehingga ayah Karl Marx pindah agama menjadi Kristen “KTP”.

Tahun 1848 Karl Marx bersama dengan Engels menulis karya berjudul Cummunist Manifesto. Maka, yang disebut Bapak Komunis sebenarnya bukan hanya Karl Marx, tapi juga termasuk Friedrich Engels yang dilupakan ini. Engels merupakan anak industrialis tekstil yang sukses. Di kota kelahirannya, Wupper (yang merupakan basis organisasi penginjil di Jerman), Engels melihat kemiskinan di mana-mana yang ia nilai sebagai penindasan. Ia melihat kondisi buruk yang sama di Inggris ketika oleh keluarganya ditugasi memimpin usahanya di situ.

Engels dan Marx sama-sama melihat bukti-bukti konkrit di mana-mana tentang penindasan yang dilakukan para pendeta gereja dan kaum kapitalis di mana-mana. Marx melihat seluruh lahan pertanian dikuasai para pendeta gereja atau tuan-tuan tanah, yang dipertahankan dengan mengandalkan kekuatan para budak. Ia bertanya: Pantaskah kita heran atas kenyataan seluruh aturan moral saat itu yang selalu merujuk pada kesalehan gerejawi dengan harus mengikuti jejak para pahlawan kebajikan yang beriman dan sangat setia kepada para pemimpin yang feodal?

Pemikiran Marx dan Engels tentang agama yang ditentangnya muncul dari latar belakang penindasan kaum feodal dan borjuis yang semena-mena kepada rakyat kecil. Kaum buruh miskin di mana-mana dengan upah rendah, sementara para majikan mereka semakin lama semakin kaya, mendirikan gedung megah di mana-mana. Namun, sebagian besar karya Engels dan Marx adalah kritik terhadap sistem ekonomi kapitalisme dan prediksi sejarah ambruknya kapitalisme akibat revolusi di mana praktik-praktik penghisapan menimbulkan perlawanan guna memutus mata-rantai penderitaan masyarakat tertindas.

Ada sebuah motto menarik yang dipasang Marx dalam disertasinya. Ia menyatakan, “Aku benci semua dewa.” Alasannya, para dewa tidak mengakui bahwa “kesadaran diri manusia adalah derajat ketuhanan tertinggi.” Barangkali ini sebagai sebuah petunjuk bahwa sesungguhnya Karl Marx dalam jiwanya terdalam mengakui apa yang disebutnya sebagai “derajat ketuhanan tertinggi manusia.” Alasan ini mengingatkan pada hadits, “Man ‘arofa nafsahu, faqod ‘arofa robbahu.” (Siapa yang mengetahui dirinya, maka ia mengetahui Tuhannya). Hadits tersebut konon palsu, sebab tidak jelas asalnya. Ada yang mencurigai hadits tersebut berasal dari ajaran Yahudi. Tetapi dalam Quran dinyatakan bahwa Alloh dekat dengan manusia, lebih dekat dari urat nadi leher manusia itu sendiri (Al-Qof: 16). Barangkali dasar tersebut yang kemudian memunculkan pemahaman para sufi yang nyeleneh tentang “manunggaling kawula-Gusti” (wahdayul wujud).

Artinya, sikap Marx yang anti Tuhan adalah bukan sikap jiwanya, tapi kritik terhadap masyarakat yang dianggapnya salah dalam beragama, melihat pengalaman-pengalaman yang ada, meskipun ia mengatakan bahwa kepercayaan kepada Tuhan atau dewa-dewa adalah lambang kekecewaan atas kekalahan dalam perjuangan kelas. Daniel L. Pals sulit memahami penyebab ke-ateis-an Marx, apakah karena faktor sosial, intelektual, ataukah karena ia melihat ayahnya yang mudah berpindah agama dari Yahudi menjadi Kristen karena untuk mempertahankan karirnya sebagai pengacara di Prusia.

Dalam soal ateisme ini, saya jadi ingat rumusan Penjelasan Atas Bab II Angka I Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila TAP MPR No. II/MPR/1978 yang menjelaskan: “Dengan rumusan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tersebut pada Bab II angka I tidak berarti bahwa negara memaksa atau suatu kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebab agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksakan dan memang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.” Apa artinya? Sistem hukum jaman Orde Baru mengakui ateisme.

Bicara tentang pendirian Bapak Komunis ini mungkin akan menjadikan perdebatan. Namun pemikiran pokok yang cukup humanis adalah: Komunis menentang kapitalisme yang melahirkan penindasan, penghisapan atau eksploitasi, merendahkan manusia lainnya. Marx bukan pula dewa yang mungkin mempunyai kekeliruan dalam gagasan dan teorinya.

Dalam hal tersebut Bung Karno mencoba memahamkan kepada kita atas saling caci-maki ideologis antara kaum nasionalis dan agamis dengan kaum marxis yang telah sama-sama berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dari penjajahan kaum kapitalis-imperialis. Bung Karno mengatakan, taktik marxisme baru tidaklah menolak kerjasama dengan nasionalis dan Islamis di Asia. Taktik marxis baru mendukung gerakan-gerakan nasionalis dan Islamis. Marxis yang menolak bekerjasama dengan nasionalis dan Islamis adalah marxis yang tidak mengikuti aliran jaman.

Begitupula kaum nasionalis dan Islamis yang mengolok-olok marxis karena kejadian di Rusia (adanya pembantaian) adalah mereka yang tidak paham dengan terpelesetnya praktik-praktik tersebut. Sebab, tujuan marxisme untuk terwujudnya sosialisme dapat terjadi dengan syarat semua negara di-sosialis-kan. Itulah yang dikemukakan Bung Karno tahun 1926, sebelum Indonesia merdeka.

Bung Karno yang kita kenal sebagai salah satu perumus Pancasila itu dalam pemerintahannya pun mengijinkan berdirinya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menjadi partai besar di Indonesia. Barulah kemudian peristiwa pahit tahun 1965 – yang sejarahnya sudah kian terbuka lebar tentang peran CIA sebagai intelejen kapitalisme – maka terjadi trauma sosial karena persitiwa itu diberikan stigma sebagai “kekejaman komunis”. Jika kita mau bandingkan secara adil seandainya adanya kenakalan PKI waktu itu, berapa juta manusia yang dibunuh secara ilegal, yakni mereka yang dituduh sebagai anggota PKI, sesudahnya? Lalu siapa pelakunya dan mengapa kita tidak menganggapnya sebagai “kejahatan yang besar.”? Semua itu jelas karena politik Indonesia terpengaruh oleh politik kapitalisme.

Tulisan ini sekaligus sebagai kritik sistem hukum Indonesia yang mengkriminalisasi penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme – dengan UU No. 27 Tahun 1999 - yang dinilai berbahaya dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan karena menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang  bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang bertuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Penciptaan hukum seperti itu selain tidak memahami pemikiran Bung Karno sebagai pencetus Pancasila, juga sebagai bentuk penjajahan ideologis terhadap ideologi yang selama ini ditoleransi oleh Bung Karno dengan konsep “neo-marxisme yang bekerjasama dengan nasionalis dan agamis menentang imperalialisme.”

Artinya, justru Pancasila itu lebih dekat dengan komunisme, sama-sama menentang kapitalisme dan imperialisme.

Justru Indonesia ini dijajah kekuatan kapitalisme selama ratusan tahun, melihat pula kapitalisme melakukan imperialisme di seluruh dunia, tetapi tidak dilakukan pelarangan penyebaran dan penganutan ideologi kapitalisme tersebut. Mengapa? Sebab dalam praktiknya memang negara Indonesia telah dikuasai kapitalisme. Bangsa ini hanya terima menjadi boneka. Lain dengan contoh perjuangan revolusi sosialisme di Amerika Latin yang tak kenal lelah melawan hegemoni kapitalisme. Padahal kita punya Pancasila dengan konsep sosialisme Pancasila yang menetang penjajahan di muka bumi?

Sebagai orang Islam yang diperintahkan untuk adil (innalloha ya’muru bil ‘adl), tentu saya malu dengan tingkah politik rezim yang tidak adil, tidak mampu memahami maksud pendiri negara ini. Makin lama kita makin didekatkan pada kapitalisme, liberalisme, dengan sistem politik, ekonomi dan hukum yang liberal, yang semua itu ditentang para pendiri negara ini.
Apakah itu bukan pengkhianatan kepada Pancasila?

Penulis Subagyo

ps:
Lalu kalo Indonesia mengkhianati Pancasila, paham negara islam tidak, komunis juga tidak.. jadi Indonesia Yahudiisme dong? Karena semua aliran buatan dan hasil campur tangan Yahudi Zionist.
Bingung kan negara ini mau jadi apa? # randomcountry alias negara antah berantah.... begitu kata Justin Bieber




Sumber

Hukum Main Catur dan Dadu

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…

Setelah kita sepakat bahwa Islam adalah agama paripurna, kita juga harus sepakat bahwa semua ajaran Islam akan membawa manusia pada kemaslahatan di dunia dan akhirat. Itu artinya bahwa semua aturan Islam, yang isinya perintah dan larangan, merupakan pilihan terbaik bagi kehidupan umat.

Sebagaimana perintah dalam Islam mengajak Anda untuk melakukan hal terbaik bagi hidup kita, demikian pula larangan dalam Islam, menghindarkan kita dari semua yang membahayakan hidup kita, baik disadari maupun tidak disadari.

Dengan memahami prinsip ini, semoga kita lebih perhatian terhadap aturan Allah dan berusaha untuk menerapkannya dalam aktivitas kita, meskipun bisa jadi aturan itu bertentangan dengan kebiasaan kita. Jika sudah demikian kesadaran Anda, bersiaplah untuk menjadi muslim yang kaffah, yang siap menerapkan setiap aturan Islam dalam kehidupannya.

Hukum Main Catur dalam Pandangan Islam

Pembaca yang budiman, di kesempatan ini kita akan mengupas bagaimana hukum catur.

Syaikhul Islam mengatakan:
Permainan catur, jika menyibukkan orang sehingga meninggalkan kewajibannya, baik lahiriyah maupun yang tidak nampak maka hukumnya haram dengan sepakat ulama. Semacam misalnya permainan catur bisa melupakan kewajiban shalat, kemaslahatan pribadi, dan keluarga yang harus dia penuhi, amar ma’ruf nahi munkar, silaturahmi, berbakti pada orang tua, atau kewajiban memenuhi tugasnya sebagai pemimpin, maka hukumnya haram dengan sepakat kaum muslimin. Demikian pula ketika permainan catur ini mengandung unsur yang haram, seperti berdusta, sumpah palsu, khianat, judi, taruhan, kezaliman, atau membatu maksiat, atau semua perbuatan haram lainnya, maka hukumnya haram dengan dengan sepakat kaum muslimin. (Majmu’ Fatawa, 32:218)

Bagaimana jika permainan catur ini tidak melalaikan kewajiban dan tidak mengandung unsur yang haram? 

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat:

Pertama, Imam Syafii berpendapat bahwa permainan ini hukumnya makruh.
Adz-Dzahabi menyebutkan, bahwa an-Nawawi pernah ditanya tentang permainan catur, haram ataukah boleh? Beliau menjawab:

إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره . . .

“Jika itu menyebabkan orang ketinggalan shalat dari waktunya, atau bermain dengan taruhan maka itu haram. Jika tidak, hukumnya makruh menurut Syafi’i, dan haram menurut ulama lainnya.” (al-Kabair, 90)
Akan tetapi, kita juga perlu hati-hati, karena istilah makruh menurut para ulama masa silam, bisa jadi tidak sebagaimana makruh sebagaimana pengertian fikih masa sekarang. Mereka menyebut makruh karena ketaqwaan mereka, sehingga tidak berani menegaskan ini haram. Menegaskan hukum halal dan haram adalah hak Allah Ta’ala. Sehingga mereka hanya menggunakan ungkapan umum, dibenci, dalam arti harus ditinggalkan. Allahu a’lam.

Kedua, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama syafiiyah berpendapat, catur hukumnya haram. Diantara dalilnya,
1. Firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ( ) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90 – 91)

Ketika menafsirkan ayat ini, al-Qurthubi mengatakan:

هذه الآية تدل على تحريم اللعب بالنرد والشطرنج قمارا أو غير قمار لأن الله تعالى لما حرم الخمر أخبر بالمعنى الذي فيها فقال : (إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ) فكل لهو دعا قليلُه إلى كثيره وأوقع العداوة والبغضاء بين العاكفين عليه وصد عن ذكر الله وعن الصلاة فهو كشرب الخمر وأوجب أن يكون حراماً مثله اهـ الجامع لأحكام القرآن

Ayat ini menunjukkan haramnya bermain dadu dan catur, baik untuk judi mapun bukan untuk judi. Karena Allah Ta’ala ketika mengharamkan khamr, Allah menyampaikan secara tersirat apa yang ada dalam permainan itu dalam firman-Nya (yang artinya): “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.”

Maka semua permainan yang memicu terjadinya permusuhan dan saling membenci diantara pemain, serta menghalangi orang untuk mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka statusnya seperti minum khamr, sehingga harus berstatus haram, seperti minum khamr. (Tafsir al-Qurthubi, 6:291)

2. Larangan tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya untuk main dadu. Karena di zaman beliau, permainan itu yang baru dikenal. Melalui sabdanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه

“Siapa yang bermain dadu, dia seperti mencelupkan tangannya ke daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim 2260).

Berkaitan dengan hadis ini, an-Nawawi mengatakan

وَهَذَا الْحَدِيث حُجَّة لِلشَّافِعِيِّ وَالْجُمْهُور فِي تَحْرِيم اللَّعِب بِالنَّرْدِ. وَمَعْنَى (صَبَغَ يَده فِي لَحْم الْخِنْزِير وَدَمه) أي: فِي حَال أَكْله مِنْهُمَا ، وَهُوَ تَشْبِيه لِتَحْرِيمِهِ بِتَحْرِيمِ أَكْلهمَا

“Hadis ini merupakan dalil Imam Syafii dan mayoritas ulama lainnya tentang haramnya bermain dadu. Makna: ‘mencelupkan tangannya ke daging babi dan darahnya’ sebagaimana ketika orang makan daging dan darah babi, yaitu menyamakan haramnya bermain dadu sebagaimana haramnya makan babi.” (Syarh Shahih Muslim, 15:15)

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Siapa yang bermain dadu maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad 19521, Abu Daud 4938, Ibn Majah 3762, Ibn Hibban dalam shahihnya 5872, dan yang lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani)

Dari riwayat ini, para sahabat menghukumi permainan catur dengan menggunakan qiyas (analogi) hukum untuk dadu.

3. Keterangan sahabat tentang catur
a. Dari Maisarah an-Nahdi, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah melewati sekelompok orang yang bermain catur, kemudian beliau menyitir ayat:

مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

“Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beri’tikaf (memperhatikan) kepadanya?” (QS. Al-Anbiya: 52)
Keterangan Ali ini disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 26158.

Dalam riwayat Baihaqi, terdapat pernyataan yang semisal, hanya saja ada tambahan:

لَأَنْ يَمَسَّ أَحَدُكُمْ جَمْرًا حَتَّى يُطْفَأَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّهَا

“Seseorang menyentuh bara api sampai bara itu mati, itu lebih baik baginya dari pada dia menyentuh catur.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan ash-Shughra no. 3348 dan Syuabul Iman, no. 6097)

Imam Ahmad mengatakan:

أصح ما في الشطرنج قول علي رضي الله عنه

Riwayat paling shahih tentang catur adalah keterangan Ali bin Abi Thalib. (asy-Syarhul Kabir Ibn Qudamah, 12:45)

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang hukum catur, beliau menjawab:

هي شَرٌّ من النرد

“Permainan itu lebih buruk dari pada dadu.”

Juga diriwayatkan dari Ibnu Syihab, bahwa sahabat Abu Musa al-Asy’ari pernah mengatakan:

لَا يَلْعَبُ بِالشِّطْرَنْجِ إِلَّا خَاطِئٌ

“Tidak ada yang bermain catur, kecuali orang yang berdosa.”

Sementara itu, dari Abu Ubaidillah bin Abu Ja’far, bahwa Abu Said al-Khudri membenci bermain catur.
Ibnu Syihab az-Zuhri juga pernah ditanya tentang bermain catur, kemudian beliau menjawab:

هِيَ مِنَ الْبَاطِلِ وَلَا يُحِبُّ اللهُ الْبَاطِلَ

“Itu termasuk kebatilan dan Allah tidak mencintai kebatilan.”

Semua riwayat sahabat di atas disebutkan oleh al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, no. 6097.

Dari Ibnu Abi Laila, dari al-Hakam, beliau berkomentar tentang permainan catur:

كَانُوا يُنْزِلُونَ النَّاظِرَ إِلَيْهَا كَالنَّاظِرِ إِلَى لَحْمِ الْخِنْزِيرِ، وَالَّذِي يُقَلِّبُهَا كَالَّذِي يُقَلِّبُ لَحْمَ الْخِنْزِيرِ

“Para sahabat menganggap orang yang melihat papan catur sebagaimana orang yang melihat daging babi.

Sementara orang yang menggerakkan pion catur seperti orang yang membolak-balikkan daging babi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no.26160)

4. Keterangan Ulama
Ibnu Qudamah mengatakan:

وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم

“Untuk main catur, sama haramnya dengan main dadu.” (al-Mughni, 14:155)

Dalam kumpulan dosa-dosa besar, adz-Dzahabi mengatakan:

وأما الشطرنج فأكثر العلماء على تحريم اللعب بها سواء كان برهن أو بغيره أما بالرهن فهو قمار بلا خلاف وأما إذا خلا عن الرهن فهو أيضا قمار حرام عند أكثر العلماء . . . وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى :

“Tentang permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan. Jika dengan taruhan maka statusnya judi, tanpa ada perselisihan ulama. Jika tanpa taruhan, itu juga termasuk judi menurut mayoritas ulama.” (al-Kabair, 89)

Disadur dari Fatwa Islam, no. 14095
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)



Sumber

Hukum Bermain Catur dalam Pandangan Islam

Kata ulama salaf, jika engkau tidak disibukkan dengan ketaatan pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang sia-sia. Perkataan ulama ini menandakan bahwa Islam sangat menghargai waktu. Jika hanya termenung menunggu hingga ‘skak – ster’, tanpa ada faedah manfaat, maka tentu hal ini sia-sia. Apalagi jika permainan semacam itu meninggalkan kewajiban semisal shalat lima waktu, maka tentu dihukumi haram.

Pembahasan kali ini akan mengupas permasalahan seputar hukum bermain catur. Moga bisa jadi renungan.

Hukum Bermain Catur
Mengenai hukum bermain catur, dapat dirinci menjadi dua:
1. Jika bermain catur sampai meninggalkan kewajiban dan berisi perbuatan yang haram, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ بِالْإِجْمَاعِ إذَا اشْتَمَلَتْ عَلَى مُحَرَّمٍ : مِنْ كَذِبٍ وَيَمِينٍ فَاجِرَةٍ أَوْ ظُلْمٍ أَوْ جِنَايَةٍ أَوْ حَدِيثٍ غَيْرِ وَاجِبٍ وَنَحْوِهَا

“(Bermain catur) itu diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama) jika di dalamnya terdapat keharaman seperti dusta, sumpa palsu, kezholiman, tindak kejahatan, pembicaraan yang bukan wajib” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).

Jika demikian, jika bermain catur sampai melalaikan dari shalat lima waktu dan berjama’ah di masjid –bagi pria-, dalam kondisi ini permainan catur dihukumi haram. Dan inilah kebanyakan yang terjadi. Karena sibuk memikirkan strategi, pikirannya dihabiskan berjam-jam sehingga akhirnya meninggalkan shalat.

2. Jika tidak sampai melakukan yang haram atau meninggalkan kewajiban, maka terdapat khilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama.

Pendapat pertama, hukumnya tetap haram. Demikian pendapat mayoritas ulama dari ulama Hambali, Malikiyah, Hanafiyah dan fatwa dari ulama saat ini seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim dan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’.
Pendapat kedua, hukumnya tidak haram. Demikian disebutkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah dan diikuti ulama belakangan seperti Yusuf Qordhowi dalam kitabnya Al Halal wal Haram.
Dalil ulama yang mengharamkan adalah sebagai berikut.

ملعون من لعب بالشطرنج والناظر إليها كالآكل لحم الخنزير

Sungguh terlaknat siapa yang bermain catur dan memperhatikannya, ia seperti orang yang memakan daging babi
(Disebutkan dalam Kunuzul ‘Amal 15: 215) Namun hadits ini mengandung cacat dari dua sisi: (1) mursal dan (2) majhulnya satu orang perowi yaitu Habbah bin Muslim. Sehingga hadits ini dho’if. Begitu pula hadits-hadits yang membicarakan haramnya catur tidak keluar dari hadits yang dho’if dan palsu (Demikian disebutkan oleh guru kami Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam kitab beliau Al Musabaqot hal. 227).

Dalil yang lain adalah perkataan ‘Ali bin Abu Tholib berikut:

عَنْ مَيْسَرَةَ بْنِ حَبِيبٍ قَالَ : مَرَّ عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى قَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِالشَّطْرَنْجِ فَقَالَ (مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِى أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ)

Dari Maysaroh bin Habib, ia berkata, “’Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain catur. Lantas ia berkata, “Apa geragangan dengan patung-patung yang kalian i’tikaf –atau berdiam lama- di depannya?” (HR. Al Baihaqi 10: 212). Imam Ahmad berkata bahwa inilah hadits yang paling shahih dalam bab ini.

Sedangkan ulama yang membolehkan permainan catur beralasan bahwa Asy Sya’bi –ulama terkemuka di masa silam- pernah bermain catur. Dan hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil tegas yang mengharamkannya.

Pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah yang mengharamkan catur dengan alasan:
1. Meskipun hadits yang melarang adalah dho’if, namun terdapat dalil dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib yang berisi pengingkaran beliau. Inilah pemahaman secara tekstual dari dalil tersebut.
2. Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106). Patung catur termasuk dalam gambar tiga dimensi dan terlarang pula berdasarkan hadits ini. Demikian alasan dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah.

3. Ulama yang membolehkan catur memberikan syarat: (1) tidak sampai berisi keharaman seperti judi dengan memasang taruhan, perkataan sia-sia atau celaan, dan dusta, (2) tidak sampai meninggalkan kewajiban seperti meninggalkan shalat. Namun syarat ini jarang dipatuhi oleh pemain catur sebagaimana kata guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika membantah pernyataan Yusuf Qordhowi dalam Al Halal wal Haram yang membolehkan permainan catur. Jika syarat di atas jarang dipatuhi, bagaimana mungkin kita katakan boleh-boleh saja bermain catur?

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Permainan catur tetap dinilai haram oleh mayoritas ulama meskipun tidak terdapat hal-hal yang terlarang. Dilarang demikian karena catur sering melalaikan dari berdzikir pada Allah, melalaikan dari shalat, menimbulkan permusuhan dan kebencian dan hal ini berbeda dengan permainan dadu apabila dadu tersebut disertai adanya taruhan. Namun jika permainan catur dan dadu sama-sama memakai taruhan, catur dinilai lebih jelek” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).

Bermain Catur Termasuk Maysir

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Maysir sebenarnya lebih umum dari berjudi.

Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Permainan catur termasuk kemungkaran sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Ali, Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya. Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan selainnya bersikap keras dalam hal ini, sampai-sampai mereka mengatakan, “Tidak boleh menyalami para pemain catur karena mereka nyata-nyata menampakkan maksiat.” Sedangkan murid-murid Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak mengapa jika menyalami mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).
Sebagai penutup kami sampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jika Anda ingin baik, maka jauhilah hal yang tidak bermanfaat. Moga Allah beri taufik dan hidayah.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal



Sumber

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.