Hajar
Hajar (Arab: هاجر, Ibrani:הָגָר) adalah ibu dari Ismail sekaligus istri dari Ibrahim. Pada awalnya, dia adalah pembantu Nabi Ibrahim. Akan tetapi, Sarah istri pertama Ibrahim mandul dan menyuruh Ibrahim menikah dengan Hajar. Hajar pun punya anak bernama Ismail. Ketika itu, Nabi Ibrahim meninggalkan mereka di Mekkah. Orang Melayu menambahkan namanya dengan nama Siti Hajar.Etimologi
Hajar berasal dari kata hadzaa ajrikum (Arab: هذااجركم), yang memiliki arti "ini imbalan mu".Biografi
Ketika Sarah ditawan Fir’aun untuk dijadikan selir, Allah memberikan pertolongan kepada Sarah sehingga Fir’aun merasa takut dan gagal menjadikan Sarah sebagai selirnya. Karena gagal menjadikan Sarah sebagai selir, Fir’aun hendak menjadikan Sarah sebagai budak . Namun, pada akhirnya Hajar pun dihadiahkan kepada Ibrahim setelah sebelumnya Sarah diserahkan kepadanya. Menurut kitab Qishash al Anbiya karya Ibnu Katsir, Hajar adalah seorang putri bangsa Qibthi (Mesir).Menurut buku Qishash al Anbiya buku koleksi kisah-kisah tentang para nabi, Hajar adalah seorang anak raja Maghreb, leluhur dari para nabi-nabi dalam Islam. Ayahnya dibunuh oleh Firaun yang bernama Dhu l-'arsh dan ia ditawan dan dijadikan budak. Karena ia masih golongan bangsawan, maka ia akan dijadikan selir dan bisa memasuki kemakmuran Firaun. Melalui percakapan dengan keyakinan Ibrahim, sang Firaun memberikan Hajar kepada Sarah yang akan memberikannya kepada Ibrahim.
Menurut kisah Islam lainnya, Hajar adalah anak dari raja Mesir, yang diberikan kepada Ibrahim sebagai istrinya.[1] Ismail dilahirkan dari Hajar menyebabkan percekcokan dirinya dengan Sarah, yang tidak memiliki anak . Ibrahim membawa Hajar dan anaknya ke sebuah tempat disekitar Mekkah yang disebut sebagai Faran, dimana Malaikat Jibril menunjukkan Ka'bah kepadanya.[2] Obyektifitas dari kisah perjalanan ini adalah untuk "mentransmigrasikan" dan bukan untuk "membuang" Hajar.
Perjalanan dimulai di Syria, ketika Ismail masih bayi. Jibril secara pribadi tetap menuntun mereka dalam perjalanannya untuk meraih situs Ka’bah, Ibrahim meninggalkan Hajar dan Ismail dibawah pohon kemudian memberikan mereka air.[2] Hajar mempelajari bahwa Tuhan telah memerintahkan Ibrahim suaminya untuk meninggalkannya di gurun pasir yang bernama Faran dan Hajar menghargai keputusan itu.[1] Muslim meyakini bahwa Tuhan memerintahkan Ibrahim untuk meninggalkan Hajar, untuk mencoba kepatuhan perintah Tuhan.[3]
Bagaimanapun, Hajar kehabisan air dan bayi Ismail sekarat. Menurut kisah Islam, Hajar kemudian menjadi panik kemudian ia mendaki dua bukit yang terdekat secara berulang-ulang mencari air. Setelah tujuh kali mendaki, kemudian Jibril menyelamatkannya dengan memukulkan sayapnya ke tanah, kemudian keluarlah mata air dari dalam tanah. Mata air ini disebut zamzam yang terletak dekat Ka'bah di Mekkah.[2] Seperti sosok penting lainnya di dalam Al Qur'an, nama Hajar tidak pernah disebut di dalam teks tetapi sering disebut di dalam hadits.
Haji
Kisah Hajar yang berulang-ulang berusaha mencari air untuk anaknya, ia berlari di antara bukit Safa dan Marwa telah dikhususkan menjadi sebuah ritual bagi para umat Muslim (Sa`i Arab: سَعِي). Selama melakukan ibadah haji dan umrah, para peziarah diharuskan untuk berjalan di antara dua bukit tersebut selama tujuh kali untuk mengenang kisah Hajar dalam mencari air. Ritual ini melambangkan perayaan dari keibuan dalam Islam, begitupula dengan kepemimpinan seorang wanita.[1] Untuk melengkapi ritual tersebut, para Muslim akan meminum air dari sumur zamzam. Para muslim akan sering kembali untuk mengambil air dan dianggap sebagai air suci untuk mengenang Hajar.[4]Catatan kaki
- ^ a b c 'Aishah 'Abd al-Rahman, Anthony Calderbank (1999). "Islam and the New Woman/ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺠﺪﻳﺪﺓ". Alif: Journal of Comparative Poetics (19): 200.
- ^ a b c {{cite journal | last = Firestone | first = Reuven | title = Abraham's Journey to Mecca in Islamic Exegesis: A Form-Critical Study of a Tradition | journal = Studia Islamica | issue = 76 | pages = 15–18 | date = 1992 }}
- ^ Schussman, Aviva (1998). "The Legitimacy and Nature of Mawid al-Nabī: (Analysis of a Fatwā)". Islamic Law and Society 5 (2): 218.
- ^ Delaney, Carol (August, 1990). "The "hajj": Sacred and Secular". American Ethnologist 17 (3): 515.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar