Senin, 23 Desember 2013

Filled Under:

Kesesatan Demokrasi




Demokrasi Modern menurut definisi aslinya adalah bentuk pemerintahan yang di dalamnya banyak keputusan pemerintah atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak yakni dari mayoritas di pemerintahan (consent of a majority of adult governed).
Demokrasi sebagai proses politik dapat memuat muatan-muatan lokal sesuai area yang melingkarinya (seperti pengalaman politik dan definisi orang-orang yang duduk dalam pemerintahan). Karena itu, tidak pernah ada sistem demokrasi ideal yang pernah terwujud. Disamping itu, karena banyaknya area yang mempengaruhi dan melingkupinya, maka dalam ilmu politik seringkali sulit membedakan antara pemerintahan demokrasi dan pemerintahan tirani.
Apa yang dimaksud dengan suara terbanyak? Ahli-ahli politik mengajukan beberapa syarat. Diantaranya tidak tampak adanya pemaksaan atau ancaman untuk menggolkan suatu opini tertentu, tidak ada pembatasan kebebasan berbicara, tidak terdapat monopoli propaganda dan tidak ada control institutional terhadap fasilitas-fasilitas komunikasi massa. Pada kenyataannya definisi dari pemaksaan, ancaman, pembatasan, monopoli, propaganda dan control institutional tidak pernah diterjemahkan kecuali oleh pemerintah apapun namanya.
Karena itu, Aristoteles menyebut pemberlakuan demokrasi sebagai suatu kemerosotan. Alasannya ketidakmungkinan orang banyak untuk memerintah yang kecil jumlahnya. Bahkan Plato seorang pemikir yang diagung-agungkan oleh barat juga melancarakan kritik terhadap demokrasi. Katanya kebanyakan orang adalah bodoh atau jahat atau kedua-duanya dan cenderung berpihak kepada diri sendiri. Jika orang banyak ini dituruti, maka muncullah kekuasaan yang bertumpu pada ketiranian dan terror. Karena itu pula diyakini hanya segelintir orang yang diuntungkan dari sistem pemerintahan yang demokratis ini.
Plato dan Aristoteles, dua tokoh kritisi tentang demokrasi tersebut berdasarkan pengamatan mereka atas praktek demokrasi di Athena berpendapat “demokrasi justru merupakan sistem yang berbahaya dan tidak praktis”. Bahkan Aristoteles menambahkan, “Pemerintahan yang didasarkan pada pilihan orang banyak dapat mudah dipengaruhi oleh para demagog dan akhirnya akan merosot jadi kediktatoran.”
Melihat ke sejarah Revolusi Prancis yang merupakan salah satu pelajaran diperkudanya kata demokrasi bagi kepentingan segelintir orang. Banyak rakyat miskin di Prancis kala itu mendukung revolusi tersebut dikarenakan terkagum-kagum pada semboyan “Liberte, Egalite, Franite”. Mereka berharap setelah usai revolusi, kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan akan tercipta di antara mereka semua. “Prancis akan menjadi pelopor bagi kehidupan negara paling demokratis” demikian kira-kira harapan mereka. Namun sejarah membuktikan angan-angan tersebut tak pernah terjadi. Rakyat miskin terlalu naif untuk bisa memahami bahwa kemerdekaan  yang dimaksud adalah kemerdekaan kaum borjuis untuk berdagang bebas. Tentu saja bebas memonopoli pasar dan daerah pemasaran, bebas bersaing dengan pengusaha kecil dan kesemuanya yang ada pada akhirnya hanya akan menggulung habis semua potensi pengusaha lemah.
Semboyan-semboyan “persaudaraan”  yang terdengar luhur itu sesungguhnya hanyalah persaudaraan antar kaum borjuis yang satu dengan yang lainnya yang tidak dibatasi sekat geografis. Sebab itu Revolusi Prancis sesungguhnya hanyalah revolusi kaum borjuis (bangsawan) bukan revolusi bagi keseluruhan bangsa demi demokrasi. Kehidupan rakyat kecil sebelum dan setelah revolusi tidak mengalami perubahan yang berarti, bagaikan jalan di tempat.
Telaah tajam diberikan oleh Abul A’la Al Maududi seperti yang dinukil Amien Rais dalam pengantar buku “Khilafah dan Kerajaan”. Bagi Maududi, demokrasi yang sering dianggap sebagai sistem politik paling modern gagal menciptakan keadilan sosio ekonomi dan juga keadilan hukum.
Jurang lapisan kaya dan miskin, hak-hak politik rakyat yang terbatas pada formalitas empat atau lima tahunan hanya “Siapapun yang sedikit mendalami memang akan menyadari bahwa yang sering berlaku adalah hukum besi oligarki dimana sekelompok penguasa saling bekerja sama untuk menentukan kebijakan politik sosial dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana sesungguhnya aspirasi rakyat sebenarnya.”
Dan cacat demokrasi yang paling fatal adalah terdapat pada landasan konsepsinya sendiri. Prinsip kedaulatan di tangan rakyat yang diwujudkan dalam suara terbanyak. Prinsip mayoritas ini amat rentan tatkala penguasa atau sekelompok orang dapat merekayasa masyarakat melalui propaganda, Money Politic, tindak persuasif hingga represif agar mendukungnya. Dengan propaganda terus-menerus rakyat dapat menganggap surga adalah neraka, dan neraka adalah surga, benar jadi salah, salah jadi benar, begitu seterusnya seperti yang ditunjukkan Adolf Hitler dalam “Mein Kampf”. Sisi lain yang perlu dicatat bahwa rakyat sendiri adalah individu yang tak lepas dari tarikan hawa nafsu dan godaan setan. Timbangan baik buruk yang diserahkan pada rakyat adalah sebuah kekacaubalauan.
Dalam kasus The Prohobition Law of America, mula-mula rakyat Amerika secara rasional dan logis berpendapat bahwa minuman keras berdampak negatif bagi kemampuan mental dan intelektual manusia serta mendorong timbulnya kekacauan masyarakat. Hukum ini disetujui suara mayoritas. Namun ketika hukum ini mulai diberlakukan, rakyat yang terlanjur mencandu tak dapat melepaskan ketergantungan itu. Akhirnya undang-undang itu dicabut oleh rakyat sendiri.
DR. Adnan Ali Ridho An Nahwi dalam buku “Asy Syura La Ad Dimuqratiyah” (Syura Bukan Demokrasi) berpendapat bahwa demokrasi hanyalah sarana musuh Islam untuk menghacurkan ummat Islam. Demokrasi Perancis di Aljazair, demokrasi Inggris di Mesir, Palestina, India dan demokrasi Amerika di Lebanon dan Turki justru menghembuskan kehinaan bagi rakyat dan bangsa Muslim. Beberapa fakta modern jelas-jelas menunjukkan Barat tidak pernah memberi tempat bagi kaum muslimin untuk memenangkan demokrasi di banyak tempat, dari mulai Mesir dengan Ikhwanul Musliminnya, Aljazair dengan FIS nya sampai Turki dengan Refahnya karena menurut barat ada ketidakselarasan antara demokrasi dengan Islam.
“Barangsiapa dari kalian yang hidup (setelah masaku), akan banyak melihat perselisihan yang banyak, maka kalian wajib berpegang-teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafaurasyidin, gigitlah dengan kuat dan jauhilah perkara-perkara baru.” (HR. Abu Dawud)
Manhaj Perjuangan Islam
Dunia Islam saat ini telah memasuki era yang sangat berbahaya dan menentukan yaitu penghancuran identitas diri di negara-negara kaum muslimin yang merupakan bukti gagalnya seluruh eksperimen terutama di negara-negara Arab terdahulu yang telah terlepas dari keIslamannya, lalu mengambil pemikiran-pemikiran yang bersifat eksperimen dan spekulatif serta tidak sesuai dengan sejarah kebangkitan Islam dan diennul Islam itu sendiri. Sayangnya sebagian besar kaum muslimin yang insya Allah mempunyai niat yang mulia untuk menegakkan Islam justru malah mengikuti pola dan cara yang disusupkan oleh Barat dan Yahudi (Protocol of Zion) dalam memperjuangkan Islam atau mungkin mereka belum juga sadar dan mau kembali merujuk kepada cara manhaj Islam yang benar dalam memperjuangkan dien ini.
Maka sungguh benarlah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
Sungguh kalian akan mengikuti jejak umat-umat sebelum kalian (yahudi dan nasrani ) sejengkal demi sejengkal, sehingga kalau mereka masuk ke lubang dhob, niscaya kalian pun akan ikut masuk ke dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka perhatikanlah kaum muslimin hari ini dalam politik mereka sibuk dengan demokrasinya. Dalam ekonomi mereka enjoy dengan bunga dan sistem ribawi lainnya, dalam budaya mereka meniru kebudayaan-kebudayaan nenek moyang mereka dalam perilaku mereka meniru orang-orang barat. Sungguh sebuah musibah besar bagi dienul Islam. Sayangnya hal ini tidak disadari oleh kebanyakan kaum muslimin dan sayangnya lagi sebagian kaum muslimin yang diharapkan dapat menyongsong Shahwah Islamiyah justru mengambil dienul Islam ini secara parsial dan meninggalkan sebagian yang lain. Permasalahan demokrasi akan semakin jelas jika kita mengetahui maknanya, dan kita tidak akan merujuk kepada Lisanul Arab dan juga Ash Shahihah untuk membahasnya karena si empunya rumah lebih faham tentang isi rumahnya.
Demokrasi Bukan Syuro
Demokrasi berasal dari asal kata “demo” yang bermakna rakyat, sedangkan lafal kedua adalah “kratia” yang artinya aturan hukum atau kekuasaan yang apabila digabung maka menjadi kekuasaan rakyat dan untuk rakyat (As Syuura Laa Ad Dimuqratiyah, hal 34 ).
Dalam kamus para pemuja demokrasi, yaitu Kams Collins cetakan London tahun 1979 disebutkan bahwa makna demokrasi adalah hukum dengan perantara rakyat atau yang mewakilinya (Ad demokratiyyah wa Mauqifil Islami Minha). Merupakan salah satu sistem liberal yang memisahkan antara agama dengan politik. Hal ini sangat bertentangan dengan Al Qur an, karena di dalam syariat Islam hukum hanya milik Allah dan rakyat tidak mempunyai hukum dan tidak juga mewakilinya, Allah taala berfirman:
“Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (QS. Yusuf: 40)
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al Maidah: 49)
Allah Ta ala telah menjelaskan dalam dua ayat ini bahwa hukum tidak menjadi milik rakyat dan juga wakilnya di parlemen. Dan Allah memerintahkan RasulNya untuk memutuskan perkara dengan apa yang Allah turunkan berupa syariat, maka bagaimana mungkin demokrasi disebut Siyasah Syar’iah, bahkan menyamakan demokrasi dengan Syura dalam Islam, padahal pada dasarnya demokrasi bertentangan dengan syariat Islam.
Jelas sekali perbedaan demokrasi dengan syura dalam Islam dengan perbedaan-perbedaan yang mendasar laksana langit dan bumi. Perbedaan tersebut antara lain, syura adalah aturan Ilahi sedangkan demokrasi merupakan aturan orang-orang kafir, syura dipandang sebagai bagian dari agama, sedangkan demokrasi adalah aturan sendiri. Di dalam syura ada orang-orang berakal yaitu ahlul halli wal aqdi (yang berhak bermusyawarah) dari kalangan ulama ahli fikih dan orang-orang yang mempunyai kemampuan spesialisasi dan pengetahuan, merekalah yang mempunyai kapabilitas menentukan hukum yang disodorkan kepada mereka dengan syariat Islam, sedangkan demokrasi meliputi orang-orang yang di dalamnya dari seluruh rakyat sampai yang bodoh dan pandir bahkan kafir sekalipun. Dalam demokrasi semua orang sama posisinya; orang alim dan bertakwa pun sama dengan pelacur, orang shalih sama dengan orang bejat dll, sedangkan dalam syura maka semuanya diposisikan secara proporsional.
Allah berfirman:
“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian) bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (QS. Al Qalam: 35-36)
Yang lebih parah lagi demokrasi melecehkan hukum Allah dengan masih membahas permasalahan yang sudah jelas hukumnya karena dalam demokrasi bukan mengacu pada Al Qur’an dan sunnah shahihah tapi kepada suara terbanyak, padahal kebenaran tidak diukur dengan jumlah banyaknya orang.
Tapi kesesuaian dengan Al Qur’an dan sunnah. Maka jelaslah demokrasi memang merupakan syariat orang-orang kafir tapi masih saja sebagian dari kita mau menjadi pejuang-pejuang demokrasi bahkan yang lebih parahnya lagi dengan mengatasnamakan perjuangan Islam -naudzubillah min dzalik, nas allullaha salam walafiyah- padahal jelas dalam hadist bahkan dalam perilaku sehari-hari saja kita diperintahkan untuk menyelisihi orang kafir.
“Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian, berbedalah kalian dari golongan majusi (kafir).” (HR. Muslim)
Bahkan lebih tegas lagi sabda beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, “Barang siapa meniru suatu kaum, maka dia adalah bagian dari mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sayangnya ayat Al Qur an dan hadist shahih yang dibawakan oleh para ulama ini diabaikan oleh sebagian besar aktivis Islam yang kenyataannya justru mereka masih hijau sekali dalam ilmu dien ini, dengan anggapan bahwa para ulama itu tidak faham dan mengerti masalah politik bahkan mereka berani mencela para ulama salaf dengan tuduhan ulama haid dan nifas (celana dalam wanita) dan sebagian yang lain bahkan menuduh dakwah para ulama salaf sebagai antek-antek zionis (baca: Majalah Suara Hidayatullah).
“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka (kebatilan) dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah).” (QS. An Nisa: 109)
Sungguh sebuah musibah yang amat besar sekali karena ummat ini dijauhkan dari ilmu dan para ulamanya. Sebagian yang lain menganggap hal ini masalah perbedaan ijtihad saja padahal jelas ijtihad pun dilakukan dengan dasar Al Qur an dan sunnah shahihah bukan dengan akal dan perasaan saja atau hanya karena pertimbangan keduniaan.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah, Al Qur’an, dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisaa: 59)
Atau mereka berkata “Kami masuk ke dalam demokrasi karena darurat”. Darurat berasal dari kata “Ad Dharar” yang berarti bahaya. Adapun secara istilah, berkata Az Zarkasi, “Darurat adalah sampainya kepada batasan, jika tidak menunaikan yang terlarang niscaya akan binasa. Istilah ini banyak dijumpai dalam ilmu fiqh. Adapun dalil dari Al qur an tentang hal ini.”
“…Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (QS. Al Maidah: 3)
Allah telah menjelaskan syariatNya atas dasar kemudahan, namun pertanyaannya apakah kita akan mati atau binasa jika kita tidak memakai demokrasi sebagai hukum? Malah kenyataannya di Mesir di akhir pemerintahan Anwar Sadat, puluhan ribu Muslim dipenjarakan, begitu juga di Sudan tatkala Numeri menangkapi para Aktivis Islam, padahal di parlemen Mesir dan Sudan banyak terdapat wakil rakyat dari kaum Muslimin, akan tetapi mereka tidak mampu berbuat sesuatu pun.
Para ulama sepakat tentang haramnya demokrasi dengan dalil-dalil yang tegas dan sharih, mengenai kewajiban menyelisih orang kafir dalam sistem hidup mereka. Ingatlah wahai saudaraku, Islam akan tegak dengan manhaj Islam, dan bukan dengan cara-cara kafir, dan Islam akan tegak di atas landasan yang benar, aqidah yang kuat bukan aqidah dan metodologi campur aduk. Takutlah kalian akan ayat Allah:
“Hai orang-orang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya dan jangan kamu turut langkah-langkah syetan, sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208 )
Semoga Allah merahmati kita semua dan mempersatukan hati kita di atas aqidah yang benar. Karena hanya Allahlah yang dapat mempersatukan hati dan hanya dengan tauhidlah hati-hati ini dapat bersatu dalam kebenaran. Janganlah kau hitung kebenaran dari banyaknya jumlah, namun kenalillah kebenaran itu sendiri (Al Qur’an dan Sunnah shahihah dengan pemahaman para sahabat nabi) maka engkau akan mengetahui siapakah orangnya.
Wallahu A’lam bissowab


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.