Kamis, 23 Januari 2014

Filled Under:

(Kesultanan Yogyakarta) Perjanjian Politik 1940 (3-Habis)

TENTANG KEUANGAN KESULTANAN
Pasal 45
  1. Selain apa yang ditetapkan dalam ayat (1) pasal 44, maka ganti rugi yang menjadi beban Negara berdasarkan perjanjian-perjanian dengan para pendahulu Sultan, sampai berjumlah f 489.401,36 (empat ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus satu gulden dan tiga puluh enam sen) setahun, akan dibayarkan kepada pihak Kesultanan dan disetor ke Perbendaharaan Kesultanan.
  2. Dengan jumlah yang disebutkan dalam ayat (1) diperhitungkan apa yang oleh pihak Kesultanan terutang kepada Negara dari mana pun asalnya, sejauh dapat ditagih pada hari pembayaran.
Pasal 46
Sultan akan memberikan kerja sama sepenuhnya untuk meninjau kembali hubungan keuangan antara pihak Negara dan pihak Kesultanan, apabila Gubernur Jenderal berpendapat bahwa waktu itu telah tiba.
Pasal 47
  1. Tata cara pengelolaan dan pertanggung jawaban atas keuangan Kesultanan ditetapkan oleh Sultan melalui peraturan.
  2. Peraturan-peraturan itu antara lain akan berisi bahwa anggaran-anggaran serta perhitungan-perhitungan anggaran tahunan Kesultanan ditetapkan oleh Sultan melalui peraturan.
Pasal 48
Pihak Kesultanan tidak dapat melakukan atau menjamin pinjaman uang atas bebannya tanpa mendapat kuasa terlebih dulu dari Gubernur Jenderal.

TENTANG UPACARA-UPACARA
Pasal 49
  1. Upacara-upacara pada peristiwa-peristiwa kebesaran atau lainnya, diatur bersama oleh Sultan dan Gubernur Yogyakarta, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal
  2. Dalam hal timbul perselisihan paham, maka keputusan berada di tangan Gubernur Jenderal.

TENTANG PENGAWASAN YANG DILAKUKAN OLEH NEGARA
Pasal 50
  1. Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Sultan serta Pepatih Dalem, sejauh bertentangan dengan kepentingan umum, dengan suatu peraturan umum --- sejauh berlaku di daerah Kesultanan --- atau dengan perjanjian ataupun dengan keterangan yang dikeluarkan Sultan, dapat ditunda pelaksanaannya oleh Gubernur Yogyakarta untuk seluruhnya atau sebagian dan dapat dibatalkan seluruhnya atau sebagian oleh Gubernur Jenderal. Akan tetapi hal itu tidak akan dilakukan sebelum Sultan atau Pepatih Dalem oleh Gubernur Yogyakarta secara tertulis dipersilakan untuk menarik kembali peraturan atau keputusan yang bersangkutan ataupun untuk mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, dan hal itu dipenuhi dalam batas-batas waktu yang layak.
  2. Surat-surat keputusan yang menunda atau membatalkan pelaksanaan sesuatu peraturan atau keputusan untuk seluruhnya atau sebagian, harus mencantumkan alasan-alasannya dan diumumkan dalam Lembaran Kerajaan Yogyakarta sejauh menyangkut penundaan atau pembatalan pelaksanaan keputusan-keputusan, tetapi hanya apabila keputusan-keputusan yang bersangkutan sudah diumumkan dalam Lembaran Kerajaan.
Pasal 51
  1. Penundaan pelaksanaan secara langsung akan menghentikan pelaksanaan ketentuan-ketentuan serta keputusan-keputusan yang terkena penundaan itu. Dalam hal suatu penundaan, yang tidak boleh berlangsung selama lebih dari satu tahun, maka dalam surat keputusannya dicantumkan lamanya penundaan itu.
  2. Apabila surat pembatalan ketentuan atau keputusan tidak dikeluarkan dalam batas waktu yang ditetapkan bagi penundaanya, maka ketentuan-ketentuan atau keputusan-keputusan itu dianggap berlaku. Ini diumumkan dalam Lembaran Kerajaan Yogyakarta, sejauh menyangkut surat-surat keputusan, tetapi hanya apabila penundaan pelaksanaanya telah diumumkan dalam Lembaran Kerajaan tersebut.
  3. Ketentuan-ketentuan atau keputusan-keputusan yang pernah tertunda pelaksanaanya, tidak dapat lagi ditunda pelaksanaannya.
Pasal 52
  1. Pembatalan karena bertentangan dengan peraturan umum atau dengan ketentuan-ketentuan sesuatu perjanjian atau pernyataan membawa akibat dibatalkannya pula segala akibat dari ketentuan-ketentuan atau keputusan-keputusan yang dibatalkan itu, sejauh masih dapat dibatalkan.
  2. Pada pembatalan karena bertentangan dengan kepentingan umum, maka akibat-akibat yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum itu dapat tetap dipertahankan.
Pasal 53
Sultan dapat naik banding kepada Gubernur Jenderal terhadap penolakan untuk memberikan persetujuan atas sesuatu peraturan.
Pasal 54
  1. Sultan akan memberikan dan menyuruh memberikan semua keterangan serta informasi yang oleh Gubernur Yogyakarta dipandang perlu demi melakuakn pengawasan atas pelaksanaan pemerintahan di daerah wilayah Kesultanan.
  2. Surat-menyurat resmi dengan pejabat-pejabat Negara di luar daerah Swapraja selalu harus dengan segera dikirim salinannya kepada Gubernur, dan kepadanya diberitahukan pula tentang apa yang oleh Sultan secara lisan akan dibicarakan atau disuruh membicarakan dengan pejabat-pejabat Negara tersebut, berikut hasil-hasul pembicaraan itu.
  3. Gubernur dan pejabat-pejabat yang dikirimnya berwenang untuk melakukan sendiri pemeriksaan-pemeriksaan dan berhak memasuki serta memeriksa semua kantor, arsip ataupun administrasi di Kesultabab, asal tentang hal itu diberitahukan sebelumnya kepada Pepatih Dalem.

KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
  1. Semua peraturan serta keputusan Sultan dan Pepatih Dalem mengenai hal-hal atau pokok-pokok yang ada pada saat ditanda tangani Surat Perjanjian ini dan yang berdasarkan Surat Perjanjian ini hak pengaturannya jatuh ke tangan Negara, tetap berlaku --- sejauh tidak ditentukan sebaliknya --- sampai dinyatakan tidak berlaku lagi, yang juga dapat dilakukan dengan keputusan Gubernur Jenderal.
  2. Gubernur Jenderal tidak akan melakukan hal ini sebelum Sultan atau Pepatih Dalem oleh Gubernur Yogyakarta secara tertulis diminta untuk mencabut peraturan atau keputusan yang bersangkutan dan hal itu telah pula dilaksanakan dalam batas waktu yang layak.
  3. Keputusan Gubernur Jenderal ditempatkan dalam Lembaran Kerajaan Yogyakarta bilamana peraturan atau keputusan dimaksud sebelumnya diumumkan dalam Lembaran Kerajaan tersebut.
  4. Peraturan umum dan peraturan-peraturan Pemerintah ataupun pemeriksaan oleh polisi mengenai hal-hal atau pokok-pokok yang berdasarkan Perjanjian ini termasuk wewenang Sultan, tetap akan berlaku sampai dicabut oleh Negara ataupun berdasar pasal 24 diganti dengan peraturan-peraturan Kesultanan.

KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Perjanjian-perjanian yang diadakan antara para pendahulu Sultan dan Pemerintah Hindia Belanda, ketentuan-ketentuan yang diambil dengan mereka serta keterangan-keterangan yang mereka nyatakan terhadap Pemerintah Hindia Belanda, sejauh sampai wafatnya Sultan yang sebelumnya (para Sultan terdahulu-red) masih berlaku, akan tetap berlaku dan mengikat bagi Kesultanan, sejauh tidak menyimpang dari itu karena atau berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 57
Dalam Surat Perjanjian ini, yang dimaksud dengan Gubernur Yogyakarta adalah juga pejabat tinggi lain yang dengan nama jabatan yang lain mewakili pula Gubernur Jenderal terhadap Kesultanan.
Pasal 58
Dengan peraturan-peraturan Sultan dimaksud pula peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pepatih Dalem setelah mendapat kuasa untuk itu, demikian juga peraturan-peraturan sedemikian yang ditetapkan sesudah dirundingkan dengan atau mendapat persetujuan dari suatu badan perwakilan.
Pasal 59
  1. Dalam hal timbul perselisihan pendapat antara naskah dalam Bahasa Belanda tentang Perjanjian ini dan terjemahannya [terjemahan resmi-red] dalam Bahasa Jawa, maka yang bersifat mengikat adalah naskah dalam Bahasa Belanda.
  2. Dalam hal timbul perselisihan paham mengenai penjelasan-penjelasn ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau pernyataan yang ini maupun yang terdahulu, maka keputusan berada di tangan Gubernur Jenderal.

Demikianlah dibuat di Yogyakarta oleh saya, Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Abdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah IX, disumpah di atas Kitab Suci Al Quran, pada hari ini, Senin tanggal delapan belas Maret seribu Sembilan ratus empat puluh [18 Maret 1940-red] atau tanggal delapan Sapar tahun Dal seribu delapan ratus tujuh puluh satu [8 Sapar Dal 1871-red].

Sultan Yogyakarta,
-tanda tangan-
-cap kerajaan-
(Hamengku Buwono IX)

Gubernur Yogyakarta,
-tanda tangan-
-cap gubernur-
(L. Adam)

Ditandatangani di depan saya
Pangeran Hario Hadipati Danurejo,
Pepatih Dalem Yogyakarta,
-tanda tangan dengan huruf Jawa-
(Danurejo)

Turut ditandatangani sebagai saksi oleh saya,
Mr. Ch. W. A. Abbenhuis,
Asisten Residen/Kepala Daerah Yogyakarta
-tanda tangan-
(Ch. W. A. Abbenhuis)


Perjanjian ini disetujui dan ditandatangani pada: 19 April 1940 [tanggal ini ditulis dengan tulisan tangan].
Gubernur Jenderal Hindia Belanda
-tanda tangan Tjarda van Starkenborgh-

Sekretaris Umum,
-tanda tangan-
(J. M. Kiveron)

Daftar dari apa yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)
  1. Pertahanan negeri berikut segala sesuatu yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan itu.
  2. Senjata api, peluru-peluru, kembang api serta bahan-bahan peledak (lainnya).
  3. Kewargaan Negara Belanda.
  4. Penganugerahan tanda-tanda jasa serta penerimaan tanda-tanda jasa, gelar-gelar, pangkat-pangkat atau tanda-tanda kebesaran lain dari negara-negara asing.
  5. Urusan Keuangan, perbankan dan perkreditan.
  6. Tindakan-tindakan di bidang ekonomi demi kepentingan umum Hindia Belanda, termasuk antara lain peraturan-peraturan di bidang impor dan ekspor serta pembuatan barang-barang dagang.
  7. Penolakan untuk berdiam di Hindia Belanda atau bagiannya serta penujukan tempat tinggal di Hindia Belanda demi kepentingan kemanan dan ketertiban umum.
  8. Pengawasan atas media percetakan.
  9. Perundang-undangan perburuhan, termasuk pengawasan keselamatan kerja.
  10. Penimbunan, pemilikan, pengangkutan dan sebagainya ats minyak bumi dan zat-zat cair sejenis yang mudah terbakar.
  11. Urusan pelelangan.
  12. Urusan tera.
  13. Lalu lintas di darat, laut dan udara (termasuk lalu lintas dengan kabel).
  14. Urusan pos, telepon dan telegrap, termsuk radio-telegrafi serta radio-telepon.
  15. Urusan-urusan pengairan dan tenaga listrik.
  16. Penggalian-penggalian sumur-sumur air melebihi lima belas meter.
  17. Urusan-urusan undian serta pinjaman berhadiah.
  18. Sensor film.
  19. Publikasi berita radio.
  20. Pokok-pokok yang bertalian dengan perang, bahaya perang atau keadaan darurat lainnya, menurut pertimbangan Gubernur jenderal.
  21. Pertahanan udara
  22. Pokok-pokok yang termasuk urusan Dinas Pelayaran Pemerintah, seperti antara lain urusan-urusan pelabuhan dan pelayaran, surat-surat kapal dan izin-izin berlayar, urusan-urusan pelabuhan dan pemanduan, perambuan dan penerangan pantai.


Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.