masjid biru turki di lihat malam hari
Mu’awiyah pun memulai dengan dua bidang, yaitu Diwan al-Khatim (Stempel) dan Diwan al-Barid (Pos). Sebelumnya, kaum Muslim sudah mengenal Diwan al-Jundi (Tentara), Diwan al-Kharaj (Kharaj) dan Diwan Rasail (Surat). Mu’awiyah sengaja membentuk Diwan Khatim ini agar tidak ada satu pun surat keluar, yang tanpa stempel, sehingga isinya pun hanya diketahui oleh Khalifah, serta tidak bisa dipalsukan dan diubah-ubah. Mengingat, sebelumnya ada kasus dimana surat Khalifah dipalsukan di belakang sang Khalifah. Selain itu, Diwan Khatim ini juga menerima laporan yang dikirimkan oleh para wali (pimpinan daerah) kepada Khalifah (at-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Mulk, juz VI, hal. 184).
Sementara Diwan al-Barid dibentuk oleh Mu’awiyah ketika wilayah Khilafah sudah sedemikian luas, dan mulai dirasakan perlunya pengiriman surat-surat dengan cepat agar hubungan antara Khalifah dengan para walinya di daerah-daerah bisa berjalan dengan cepat. Diwan ini mempunyai dua fungsi: Pertama, mengirimkan surat dari dan kepada Negara Khilafah. Kedua, Para pegawai Diwan al-Barid ini juga bisa menjadi mata bagi Khalifah untuk mengawasi para wali dalam menjalankan tugas dan langkah mereka. Para pegawai Diwan ini bisa menyampaikan perihal aktivitas dan langkah para wali kepada Khalifah, sehingga Khalifah mengetahui kondisi wilayahnya dan peristiwa yang tengah terjadi di sana.
Mu’awiyah telah mengeluarkan dana besar untuk mengembangkan Diwan ini, dan mengaktifkannya, dengan menyediakan sejumlah pegawai dan pos-pos yang dilengkapi berbagai fasilitas yang diperlukan untuk mengirimkan berita. Diwan ini kemudian menjelma menjadi sarana penting dalam pengelolaan urusan negara. Namun, tetap harus dicatat di sini, bahwa Diwan ini hanya melakukan aktivitas resmi dan mengirimkan laporan-laporan resmi dari negara, bukan yang lain.
Semua kebijakan Mu’awiyah ini akhirnya memperkuat pemerintahan Negara Khilafah, sehingga pada zaman Khilafah ‘Amawiyyah inilah, dikenal dengan Era Penaklukan besar-besaran. Semuanya ini tidak lepas dari jasa Khalifah Mu’awiyah bin Abi Shafyan.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar