SEKARANG ini, medis membolehkan hampir semua jenis hubungan suami
istri. Hampir tidak ada lagi batas-batas dan benang merah apa yang boleh
dan tidak boleh dalam berhubungan suami istri. Jika untuk orang
non-Islam, hal itu mungkin tidak mengapa. Tetapi bagaimana dengan Islam?
Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan dalam hubungan suami istri adalah tentang oral seks. Bolehkah dalam Islam?
Dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany
karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda
AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah
Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti
anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul
melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan
beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan
srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi
pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk
tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan
tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan—sebagai penguat yang
telah lalu, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka
seharusnya seorang Muslim, dan keadaannya seperti ini, merasa tinggi
untuk menyerupai hewan-hewan.”
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini
adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat
memancar. Kalau memencar, maka akan keluar darinya air madzy yang dia
najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke
dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan
penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa
tentang haramnya hal tersebut—sebagaimana yang saya dengarkan langsung
dari beliau-.”
Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry
hafizhahullah, salah seorang ulama besar kota Madinah, dalam sebuah
rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks?”
Beliau menjawab: “Ini adalah haram, karena itu termasuk tasyabbuh
dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa
oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan
fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk
mengikuti rangkaian film porno melalui video atau televisi yang rusak.
Seorang lelaki Muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan
ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia
berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya
maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Boleh Melihat Kemaluan Pasangan Sah?
Dalam Islam, hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah
hal yang terlarang untuk dibicarakan, namun bukan pula hal yang
dibebaskan sedemikian rupa.
Hal yang tidak bisa dihindari ketika seseorang ingin melakukan oral
seks terhadap pasangannya adalah melihat dan menyentuh kemaluan
pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab yang empat bersepakat
diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh tubuh istrinya hingga
kemaluannya karena kemaluan adalah pusat kenikmatan. Akan tetapi setiap
dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih
lagi bagian dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan
dari Aisyah yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw
dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku,” (Al-Fiqhul
Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650).
Seorang suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia
menikmati berjima’ dengannya dan seluruh bagian tubuh istrinya dengan
suatu kenikmatan atau menguasai tubuh dan jiwanya yang menjadi haknya
untuk dinikmati maka telah terjadi perbedaan pendapat diantara para
ulama kami, karena tujuan dari berjima’ tidaklah sampai kecuali dengan
hal yang demikian. (Bada’iush Shona’i juz VI hal 157 – 159, Maktabah
Syamilah)
Setiap pasangan suami istri yang diikat dengan pernikahan yang sah
didalam berjima’ diperbolehkan untuk saling melihat setiap bagian dari
tubuh pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan
bahwa siapa yang melihat kemaluan (istrinya) akan menjadi buta adalah
hadits munkar tidak ada landasannya. (asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad
Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)
Sumber
Kamis, 26 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar