Kamis, 26 Desember 2013

Jejak Khilafah Di Indonesia (2)


 Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 dengan berimannya orang perorang. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang rame dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani umayyah di Asia Barat sejak abad 7 . Menurut sumber-sumber Cina menjelang akhir perempatan ketiga abad 7, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukiman Arab muslim di pesisir pantai Sumatera.

Islam pun memberikan pengaruh kepada institusi politik yang ada. Hal ini nampak pada Tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dari Khilafah Bani Umayah meminta dikirimkan da`i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Surat itu berbunyi: “Dari Raja di Raja yang adalah keturunan seribu raja, yang isterinya juga cucu seribu raja, yang di dalam kandang binatangnya terdapat seribu gajah, yang di wilayahnya terdapat dua sungai yang mengairi pohon gaharu, bumbu-bumbu wewangian, pala dan kapur barus yang semerbak wanginya hingga menjangkau jarak 12 mil, kepada Raja Arab yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Tuhan. Saya telah mengirimkan kepada anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Saya ingin Anda mengirimkan kepada saya seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya tentang hukum-hukumnya.” Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam. Sayang, pada tahun 730 M Sriwijaya Jambi ditawan oleh Sriwijaya Palembang yang masih menganut Budha.

 
Penerapan Syariat Islam

Islam terus mengokoh menjadi kekuatan/institusi politik yang mengemban Islam. Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M. Contoh lain adalah Kerajaan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440. Rajanya seorang Muslim bernama Bayang Ullah. Walaupun rajanya sudah masuk Islam namun belum menerapkan Islam sebagai institusi politik. Kesultanan Ternate baru menjadi institusi politik Islam setelah Kerajaan Ternate menjadi Kesultanan Ternate dengan Sultan pertamanya Sultan Zainal Abidin pada tahun 1486. Kerajaan lain yang menjadi representasi Islam di Maluku adalah Tidore dan kerajaan Bacan. Selain itu, berkat dakwah yang dilakukan kerajaan Bacan, banyak kepala-kepala suku di Papua yang memeluk Islam. Institusi Islam lainnya di Kalimantan adalah Kesultanan Sambas , Pontianak , Banjar , Pasir, Bulungan, Tanjungpura, Mempawah, Sintang dan Kutai. Di Sumatera setidaknya diwakili oleh institusi kesultanan Peureulak, Samudera Pasai, Aceh Darussalam, Palembang. Adapun kesultanan di Jawa antara lain: kesultanan Demak yang dilanjutkan oleh kesultanan Jipang, lalu dilanjutkan kesultanan Pajang dan dilanjutkan oleh kesultanan Mataram. Sementara Cirebon dan Banten didirikan oleh Sunan Gunung Jati. Di Sulawesi, Islam diterapkan dalam institusi kerajaan Gowa dan Tallo, Bone, Wajo, Soppeng dan Luwu. Sementara di Nusa Tenggara penerapan Islam di sana dilaksanakan dalam institusi kesultanan Bima.

Setelah Islam berkembang dan menjelma menjadi sebuah institusi maka hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan sistemik. Hal ini nampak dalam bidang peradilan dengan diterapkannya hukum Islam sebagai hukum negara yg menggantikan hukum adat yang telah dilaksanakan di Aceh (Samudera Pasai) pada abad 17. A.C Milner mengatakan bahwa Aceh dan Banten kerajaan Islam di nusantara yang paling ketat melaksanakan hukum Islam sebagai hukum Negara. Sementara kerajaan Mataram tidak ketat melaksanakannya karena masih dipengaruhi oleh adat, Budha atau Hindu. Demikian pula di Banten, hukuman terhadap pencuri dengan memotong tangan kanan, kaki kiri, tangan kiri dan seterusnya berturut-turut bagi pencurian senilai 1 gram emas telah dilakukan di Banten pada tahun 1651-1680 M di bawah sultan Ageng Tirtayasa. Sejarah Banten menyebut syaikh tertinggi dengan sebutan kyai Ali atau ki Ali yang kemudian disebut dengan kali (Qadhi yang dijawakan). Orang yang memegang jabatan ini sekitar tahun 1650 diberi gelar Fakih Najmuddin. Gelar inilah yang dikenal selama dua abad selanjutnya. Qadhi pada permulaan dijabat oleh seorang ulama dari Mekah, tetapi belakangan setelah tahun 1651 qadhi yang diangkat berasal dari keturunan bangsawan Banten. Qadhi di Banten mempunyai peranan yang besar dalam bidang politik misalnya penentuan pengganti maulana Yusuf.

Demikian pula, Sultan Iskandar Muda menerapkan hukum rajam terhadap puteranya sendiri yang bernama Meurah Pupok yang berzina dengan isteri seorang perwira. Sultan berkata: ‘mati anak ada makamnya, mati hukum kemana hendak dicari”. Kerajaan Aceh Darussalam mempunyai UUD Islam bernama Kitab Adat Mahkota Alam. Sultan Alaudin dan Iskandar Muda memerintahkan pelaksanaan kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam dan ibadah puasa secara ketat. Hukuman dijalankan kepada mereka yang melanggar ketentuan.

Kesultanan Demak sebagai kesultanan Islam I di Jawa sudah ada jabatan qodi di kesultanan yang dijabat oleh Sunan Kalijaga. De Graff dan Th Pigeaud juga mengakui adanya jabatan tersebut dengan sunan kalijaga sebagai pejabatnya. Di kerajaan Mataram pertama kali dilakukan perubahan tata hukum dibawah pengaruh hukum Islam oleh Sultan Agung. Dialah yang mengubah peradilan pradata (hindu) menjadi peradilan surambi karena peradilan ini bertempat di serambi masjid agung. Perkara kejahatan yang menjadi urusan peradilan ini dihukumi menurut kitab Kisas yaitu kitab undang-undang hukum Islam pada masa Sultan Agung. Penghulu pada masa sultan Agung itu mempunyai tugas sebagai mufti, yaitu penasehat hukum Islam dalam sidang-sidang pengadilan negeri, sebagai qadi atau hakim, sebagai imam masjid raya, sebagai wali hakim dan sebagai amil zakat.

Dalam bidang ekonomi Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan riba diharamkan. Menurut Alfian deureuham adalah mata uang Aceh pertama. Istilah deureuham dari bahasa Arab dirham. Beratnya 0,57gram kadar 18 karat diameter 1 cm, berhuruf Arab di kedua sisinya. Selain itu di Kesultanan Samudera Pasai pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik az-Zahir (1297/1326) telah mengeluarkan mata uang emas yang ditilik dari bentuk dan isinya menunjukkan hasil teknologi dan kebudayaan yang tinggi. Secara umum di wilayah-wilayah Kesultanan Nusantara juga berlaku sistem kelembagaan kemitraan dagang (syarikah mufawadhah) dan sistem commenda atau kepemilikan modal (arab: qirad, mudharabah, mugharadhah). Berbagai hukum tersebut adalah bagian hukum perekonomian Islam. Ini menunjukkan diterapkannya sistem ekonomi Islam pada masa kesultanan-kesultanan di Nusantara.

Dalam bidang hubungan luar negeri, TW Arnold menyebutkan bahwa Sultan Samudera Pasai III, Sultan Ahmad Bahian Syah Malik az-Zahir cucu dari Malikus Saleh menyatakan perang kepada kerajaan-kerajaan tetangga yang non Muslim agar mereka tunduk dan diharuskan membayar jizyah atau pajak kepada kerajaan.

Dalam bidang keluarga dan sosial kemasyarakatan, Hikayat Raja-Raja Pasai menceritakan bahwa Malikus Saleh melaksanakan perintah yang dianjurkan ajaran Islam seperti merayakan kelahiran anaknya dengan melakukan akikah dan bersedekah kepada fakir miskin, mengkhitankan anaknya dan melakukan tata cara penguburan mayat mulai memandikan, mengkafani, sampai menguburkannya. Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari menulis buku Kitabun Nikah yang khusus menguraikan tentang fikih muamalah dalam bidang hukum perkawinan berdasarkan fikih mazhab syafi’i. Kitab ini telah dicetak di Turki. Uraian singkat kitab ini dijadikan pegangan dalam bidang perkawinan untuk seluruh wilayah kerajaan.

Dalam bidang pertanahan, terutama tentang hak pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari telah menjelaskan ketentuannya dalam kitab Fathul Jawad yang isinya memuat ketentuan fikih yang diantarannya ihyaul mawat. Dalam pasal 28 UU Sultan Adam Kerajaan Banjar, dijelaskan bahwa tanah pertanian yang subur di daerah Halabiu dan Negara adalah dibawah kekuasaan kerajaan. Karena itu, tidak boleh seorangpun melarang orang lain menggarap tanah tersebut kecuali memang diatas tanah itu ada tanaman atau bukti lainnya bahwa tanah itu sudah menjadi milik penggarap terdahulu. Ketentuan ini memang sesuai dengan ketentuan fikih Islam yang menyatakan bahwa tanah liar atau tanah yang belum digarap adalah dibawah kekuasaan raja (negara) dan siapa saja yang menggarapnya adalah yang memilikinya. Dengan demikian nampak jelas bahwa Islam dan syariatnya sudah menyatu dan terimplementasi secara menyeluruh dan sistemis.

Hubungan dengan Khilafah

Institusi politik yang ada di Nusantara ini kelihatan memiliki hubungan dengan Khilafah Islamiyah. Diantara yang menunjukkan hal ini adalah saat Islam masuk ke Indonesia diantara para pengemban dakwahnya merupakan utusan langsung yang dikirim oleh khalifah melalui walinya. Misalnya, pada tahun 808H/1404M pertama kali para ulama utusan Sultan Muhammad I (juga dikenal sebagai Sultan Muhammad Jalabi atau Celebi dari Kesultanan Utsmani) ke pulau Jawa (dan kelak dikenal dengan nama walisongo). Setiap periode ada utusan yang tetap dan ada pula yang diganti. Pengiriman ini dilakukan selama lima periode.

Mereka adalah Maulana Malik Ibrahim ahli tata pemerintahan negara dari Turki, Maulana Ishaq dari Samarqand yang dikenal dengan nama Syekh Awwalul Islam, Maulana Ahmad Jumadil Kubra dari Mesir, Maulana Muhammad al-Maghrabi dari Maroko, Maulana Malik Israil dari Turki, Maulana Hasanuddin dari Palestina, Maulana Aliyuddin dari Palestina, dan Syekh Subakir dari Persia. Sebelum ke tanah Jawa, umumnya mereka singgah dulu di Pasai. Adalah Sultan Zainal Abidin Bahiyan Syah penguasa Samudra-Pasai antara tahun 1349-1406 M yang mengantar Maulana Malik Ibrahim dan Maulana Ishaq ke Tanah Jawa. Pada periode berikutnya, antara tahun 1421-1436 M datang tiga da’i ulama ke Jawa menggantikan da’i yang wafat. Mereka adalah Sayyid Ali Rahmatullah putra Syaikh Ibrahim dari Samarkand (yang dikenal dengan Ibrahim Asmarakandi) dari ibu Putri Raja Campa-Kamboja (Sunan Ampel), Sayyid Ja’far Shadiq dari Palestina (Sunan Kudus), dan Syarif Hidayatullah dari Palestina cucu Raja Siliwangi Pajajaran (Sunan Gunung Jati). Mulai tahun 1463M makin banyak da’i ulama keturunan Jawa yang menggantikan da’i yang wafat atau pindah tugas. Mereka adalah Raden Paku (Sunan Giri) putra Maulana Ishaq dengan Dewi Sekardadu Putri Prabu Menak Sembuyu Raja Blambangan, Raden Said (Sunan Kalijaga) putra Adipati Wilatikta Bupati Tuban, Raden Makdum Ibrahim (Sunan Bonang) dan Raden Qasim (Sunan Drajad) dua putra Sunan Ampel dengan Dewi Condrowati putri Prabu Kertabumi Raja Majapahit. Banyaknya gelar Raden yang berasal dari kata Rahadian yang berarti Tuanku di kalangan para wali, menunjukkan bahwa dakwah Islam sudah terbina dengan subur di kalangan elit penguasa Kerajaan Majapahit. Sehingga terbentuknya sebuah kesultanan tinggal tunggu waktu.

Hubungan tersebut juga nampak antara Aceh dengan Khilafah Utsmaniyah. Bernard Lewis menyebutkan bahwa pada tahun 1563 penguasa Muslim di Aceh mengirim seorang utusan ke Istambul untuk meminta bantuan melawan Portugis sambil meyakinkan bahwa sejumlah raja di kawasan tersebut telah bersedia masuk agama Islam jika kekhalifahan Utsmaniyah mau menolong mereka. Saat itu kekhalifahan Utsmaniyah sedang disibukkan dengan berbagai masalah yang mendesak, yaitu pengepungan Malta dan Szigetvar di Hungaria, dan kematian Sultan Sulaiman Agung. Setelah tertunda selama dua bulan, mereka akhirnya membentuk sebuah armada yang terdiri dari 19 kapal perang dan sejumlah kapal lainnya yang mengangkut persenjataan dan persediaan untuk membantu masyarakat Aceh yang terkepung. Namun, sebagian besar kapal tersebut tidak pernah tiba di Aceh. Banyak dari kapal-kapal tersebut dialihkan untuk tugas yang lebih mendesak yaitu memulihkan dan memperluas kekuasaan Utsmaniyah di Yaman. Ada satu atau dua kapal yang tiba di Aceh. Kapal-kapal tersebut selain membawa pembuat senjata, penembak, dan teknisi juga membawa senjaata dan peralatan perang lainnya, yang langsung digunakan oleh penguasa setempat untuk mengusir Portugis. Peristiwa ini dapat diketahui dalam berbagai arsip dokumen negara Turki.

Hubungan ini nampak pula dalam penganugerahan gelar-gelar kehormatan diantaranya Abdul Qadir dari Kesultanan Banten misalnya, tahun 1048 H (1638 M) dianugerahi gelar Sultan Abulmafakir Mahmud Abdul Kadir oleh Syarif Zaid, Syarif Mekkah saat itu. Demikian pula Pangeran Rangsang dari Kesultanan Mataram memperoleh gelar Sultan dari Syarif Mekah tahun 1051 H (1641 M ) dengan gelar Sultan Abdullah Muhammad Maulana Matarami. Pada tahun 1638 M sultan Abdul Kadir Banten berhasil mengirim utusan membawa misi menghadap syarif Zaid di Mekah. Hasil misi ke Mekah ini sangat sukses, sehingga dapat dikatakan kesultanan Banten sejak awal memang meganggap dirinya sebagai kerajaan Islam, dan tentunya termasuk Dar al-Islam yang ada dibawah kepemimpinan Khalifah Turki Utsmani di Istanbul. Sultan Ageng Tirtayasa mendapat gelar sultan dari syarif mekah.

Hubungan erat ini nampak juga dalam bantuan militer yang diberikan oleh Khilafah Islamiyah. Dalam Bustanus Salatin karangan Nuruddin ar-Raniri disebutkan bahwa kesultanan Aceh telah menerima bantuan militer berupa senjata disertai instruktur yang mengajari cara pemakaiannya dari Khilafah Turki Utsmani (1300-1922). Tahun 1652 kesultanan Aceh mengirim utusan ke khilafah Turki Utsmani untuk meminta bantuan meriam. Khilafah Turki Utsmani mengirim 500 orang pasukan orang Turki beserta sejumlah besar alat tembak (meriam) dan amunisi. Tahun 1567 Sultan Salim II mengirim sebuah armada ke Sumatra, meski armada itu lalu dialihkan ke Yaman. Bahkan snouck Hourgroye menyatakan, “Di Kota Makkah inilah terletak jantung kehidupan agama kepulauan Nusantara, yang setiap detik selalu memompakan darah segar ke seluruh penduduk muslimin di Indonesia.” Bahkan pada akhir abad 20, Konsul Turki di Batavia membagi-bagikan al-Quran atas nama Sultan Turki. Di istambul juga dicetak tafsir al-Quran berbahasa melayu karangan Abdur Rauf Sinkili yang pada halaman depannya tertera “dicetak oleh Sultan Turki, raja seluruh orang Islam”. Sultan Turki juga memberikan beasiswa kepada empat orang anak keturunan Arab di Batavia untuk bersekolah di Turki. Pada masa itu, yang disebut-sebut sultan Turki tidak lain adalah Khalifah pemimpin Khilafah Utsmaniyah yang berpusat di Turki. Selain itu Snouck Hurgrounye sebagaimana yang dkutip oleh Deliar Noer mengungkapkan bahwa rakyat kebanyakan pada umumnya di Indonesia, terutama mereka yang tinggal di pelosok-pelosok yang jauh di penjuru tanah air, melihat stambol [Istambul, kedudukan Khalifah Usmaniyah] masih senantiasa sebagai kedudukan seorang raja semua orang mukmin yang kekuasaannya mungkin agaknya untuk sementara berkurang oleh adanya kekuasaan orang-orang kafir tetapi masih dan tetap [dipandang] sebagai raja dari segala raja di dunia. Mereka juga berpikir bahwa “sultan-sultan yang belum beragama mesti tunduk dan memberikan penghormatannya kepada khalifah.” Demikianlah, dapat dikatakan bahwa Islam berkembang di Indonesia dengan adanya hubungan dengan Khilafah Turki Utsmani.

Dengan demikian, keterkaitan Nusantara sebagai bagian dari Khilafah, baik saat Khilafah Abbasiyah Mesir dan Khilafah Utsmaniyah telah nampak jelas pada pengangkatan Meurah Silu menjadi Sultan Malikussaleh di Kesultanan Samudra-Pasai Darussalam oleh Utusan Syarif Mekkah, dan pengangkatan Sultan Abdul Kadir dari Kesultanan Banten dan Sultan Agung dari Kesultanan Mataram oleh Syarif Mekkah. Dengan mengacu pada format sistem kehilafahan saat itu, Syarif Mekkah adalah Gubernur (wali) pada masa Khilafah Abbasiyah dan Khilafah Utsmaniyah untuk kawasan Hijaz. Jadi, wali yang berkedudukan di Mekkah bukan semata penganugerahan gelar melainkan pengukuhannya sebagai sultan. Sebab, sultan artinya penguasa. Karenanya, penganugerahan gelar sultan oleh wali lebih merupakan pengukuhan sebagai penguasa Islam. Sementara itu, kelihatan Aceh memiliki hubungan langsung dengan pusat khilafah Utsmaniyah di Turki.

Redupnya Penerapan Islam

Berkembangnya dan diterapkannya syariat Islam oleh hampir seluruh kesultanan Islam di Indonesia menyebabkan pemerintah Belanda berupaya sekuat tenaga untuk menghancurkannya. Upaya-upaya sistematis segera disusun untuk merealisir rencana tersebut. Salah satu langkah penting yang dilakukannya adalah infiltrasi pemikiran dan politik melalui Snouck Hurgronye. Dia menyatakan dengan tegas bahwa musuh kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama melainkan Islam sebagai doktrin politik. Selain itu juga Snouck Hurgronye, dalam ceramahnya di depan Civitas akademika NIBA (Nederlands Indische Bestuurs Academie), Delft tahun 1911 memberikan penjelasan tentang politik Islam, yaitu:

(1) Terhadap dogma dan perintah hukum yang murni agama hendaknya pemerintah bersikap netral,
(2) Masalah perkawinan dan pembagian warisan dalam Islam menuntut penghormatan
(3) Tiada satu pun bentuk Pan Islam boleh diterima oleh kekuasaan Eropa. Doktrin ketiga ini yang akhirnya mengilhami pemerintah Belanda memberangus setiap kelompok atau gerakan Islam yang berbasis pada politik.

Dari pandangan Snouck tersebut selanjutnya diformulasikan strategi yang dipakai untuk melemahkan dan menghancurkan Islam yang meliputi 3 kategori:

Pertama: memberangus politik dan institusi politik/pemerintahan Islam. Dihapuslah kesultanan Islam. Contohnya adalah Banten. Sejak Belanda menguasai Batavia, Kesultanan Islam Banten langsung diserang dan dihancurkan oleh VOC. Setelah VOC dibubarkan tahun 1799, dan diambilalih langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda, maka keluarlah Ordonansi yang mencabut penerapan Islam di Banten, dan bahkan kemudian menghapuskan kekuasaan Kesultanan Banten. Seluruh penerapan Islam dicabut, lalu diganti dengan peraturan kolonial.

Kedua, melalui kerjasama antara raja/sultan dengan penjajah Belanda. Pelaksanaan syariat Islam tergantung pada sikap sultannya. Di kerajaan Mataram, misalnya, penerapan Islam mulai menurun sejak kerajaan Mataram dipimpin Amangkurat I yang bekerjasama dengan Belanda.

Ketiga: Soft power, yakni dengan menyebar para orientalis yang dipelihara oleh pemerintah penjajah. Pemerintah Belanda membuat Kantoor voor Inlandsche zaken yang lebih terkenal dengan kantor agama (penasehat pemerintah dalam masalah pribumi). Secara kasat mata nampak memperhatikan umat, tapi banyak mengeluarkan ordonansi (UU) yang seakan-akan Islami padahal mengebiri dan menghancurkan Islam. Salah satu pimpinannya adalah Snouck Hurgronye. Kantor ini selanjutnya mengeluarkan Ordonansi-ordonansi yang menghambat Islam dan perkembangannya. Sebagai contoh adalah Ordonansi Peradilan Agama tahun 1882 yang dimaksudkan agar politik tidak mencampuri masalah agama (sekulerisasi). Ordonansi Perkawinan tahun 1905 yang memberikan kesempatan seseorang kawin di catatan sipil, mewajibkan seseorang beristri satu dengan menutup pintu poligami, sedang perceraian hanya jatuh bila dilakukan melalui peradilan. Ordonansi Pendidikan yang bertujuan menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi. Pendidikan barat diformulasikan sebagai faktor yang akan menghancurkan kekuatan Islam di Indonesia. Islam dianggap tidak pernah ada usaha ke arah kemajuan, melainkan justeru menuju kebekuan. Peraturan Islam dianggap merupakan rintangan paling besar. Ordonansi Guru tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama Islam untuk meminta dan memperoleh ijin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya sebagai guru agama. Ordonansi Sekolah Liar tahun 1880 dan 1923 merupakan percobaan untuk membunuh sekolah-sekolah Islam. Sekolah Islam didudukkan sebagai sekolah liar.

Demikianlah secara langsung maupun tidak, syariat Islam mulai diganti. Dalam bidang Politik, pemerintahan dan kriminal pemerintah Belanda langsung mengganti Syariat Islam dengan memberlakukan hukum Hindia Belanda. Sedangkan hal-hal yang bersifat privasi menggunakan ordonansi yang fungsinya melemahkan syariat Islam, mulai pernikahan hingga pendidikan.

Perhatian Ulama dan Politikus Islam Terhadap Khilafah

Belanda terus menghancurkan Islam. Namun, semangat dan persatuan Islam tak pudar. Tatkala Khilafah Islamiyah dihancurkan oleh Inggris melalui konspirasi jahatnya dengan Mustafa Kemal, dunia Islam mengalami kegoncangan. Upaya-upaya mengembalikan kembali Khilafah pun diupayakan. Tak ketinggalan juga ulama-ulama dari Indonesia. Untuk menyatukan langkah dalam menghadapi perjuangan, para ulama Indonesia pada tahun 1922 mengadakan konggres Islam di Cirebon dan pada tahun 1924 di Garut. Berikutnya, pada tahun 1926 di adakan Muktamar Alam Islamy Far’ul Hindias Syarqiyah (MAIFHS, Konferensi Dunia Islam Cabang Hindia Timur) di Bogor sebagai respon atas undangan Konggres Islam Sedunia yg diselenggarakan oleh Ibnu Saud. Tahun 1924, Syarif Husein Amir Makkah membentuk Dewan Khilafah yang terdiri dari 9 orang sayyid di tambah 19 orang perwakilan daerah/negara lainnya. Dua orang perwakilannya berasal dari Jawi (Indonesia). Pada tanggal 13-19 Mei 1926 diadakan Konggres Dunia Islam di kairo. Dari Indonesia hadir H. Abdullah Ahmad dan H. Rasul. Bulan depannya, 1 Juni 1926 diselenggarakan Konggres Khilafah di Makkah. Saat itu Indonesia mengirimkan 2 orang utusan, yaitu H.O.S Tjokroaminoto (Central Sarekat Islam) dan KH. Mas Mansur (Muhammadiyah). Penunjukkan mereka ditetapkan dalam Konggres Al Islam ke-4 di Yogyakarta (21-27 Agustus 1925) dan Konggres ke-5 di Bandung (6 Februari 1926). Mereka berdua berangkat dari Tanjung Perak Surabaya dengan kapal rondo dan dielu-elukan oleh masyarakat. Sesampainya di Tanjung Priuk banyak pemimpin Islam yang menyambut mereka, bahkan memerlukan diri datang ke pelabuhan. Tahun 1927 berlangsung Konggres Khilafah kedua di Makkah. Indonesia diwakili oleh Haji Agus Salim (Sarekat Islam). Hasilnya Raja Saud (dalam sambutannya) tidak menginginkan dibicarakannya masalah khilafah dalam konggres tersebut. Sehingga konggres tersebut gagal. Ini semua menggambarkan bahwa para ulama dan tokoh politik Indonesia ketika itu menaruh perhatian besar terhadap khilafah. Bukan hanya ulama, bahkan orang Islam Indonesia tertarik pada persoalan khilafah ini semenjak Perang Dunia I berakhir. Kaum Muslim Indonesia memandang kekuasaan Sultan Turki sebagai Khalifah.

Perjuangan Tak Pernah Padam

Perjuangan terus berlanjut. Pada tanggal 16 Oktober 1905 berdirilah Sarekat Islam, yang sebelumnya Sarekat Dagang Islam. Inilah mestinya tonggak kebangkitan Indonesia, bukan Budi Utomo yang berdiri 1908 dengan digerakkan oleh para didikan Belanda. KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah tahun 1912 dengan melakukan gerakan sosial dan pendidikan. Sementara Taman Siswa didirikan Ki Hajar Dewantara pada 1922. Sejatinya, KH Ahmad Dahlanlah sebagai bapak pendidikan.

Perjuangan terus berlanjut hingga menjelang kemerdekaan. Terjadilah perdebatan sengit antara pejuang Islam yang menghendaki negara Islam dengan kalangan sekuler yang menolak penyatuan agama dengan negara. Ringkas cerita, yang terjadi adalah kompromi dengan lahirnya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang menyebutkan bahwa negara dibentuk berdasar kepada, ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Sekalipun demikian, Ki Bagus Hadikusumo, pemimpin Muhammadiyah, menegaskan beliau tidak menyetujui rumusan tersebut. Kata-kata ’bagi pemeluk-pemeluknya’ harus dihapus. Cukup, ’dengan kewajiban menjalankan syariat Islam’. Tetapi, rumusannya tetap seperti itu. Jadi, perjuangan Islam berhasil dengan menetapkan pemerintah wajib menjalankan syariat Islam bagi umat Islam saja. Diantara tokoh Islam yang menandatanganinya adalah Abikoesno Tjokrosujoso (Partai Syarikat Islam Indonesia), Abdul Kahar Muzakir (Muhammadiyah), Haji Agus Salim (Partai Penyadar), dan KH A. Wahid Hasyim (Nahdhatul Ulama). Diproklamasikanlah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Ternyata, usianya hanya 1 hari. Sebab, pada 18 Agustus 1945 tujuh kata ’dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dalam Piagam Jakarta dicoret oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kejadian yang menyolok mata ini, dirasakan umat Islam sebagai suatu permainan sulap yang diliputi kabut rahasia. Pada 3 Januari 1946M Urusan Islam hanya diurusi oleh satu kementrian. Didirikanlah Kementrian Agama sebagai konsesi kepada kaum Muslim. Berikutnya, 27 Januari 1953M Presiden Soekarno berpidato di Amuntai bahwa bila negara yang didirikan berdasarkan Islam maka banyak daerah berpenduduk nonMuslim akan lepas. Pidato ini mendapatkan respons keras dari para tokoh dan organisasi Islam. Diantaranya, NU, Front Mubaligh Islam, Partai Islam Perti, Gerakan Pemuda Islam Indonesia, dan Persatuan Islam. PB NU yang diketuai KHA Wahid Hasyim menulis: “… Pernyataan bahwa pemerintahan Islam tidak akan dapat memelihara persatuan bangsa dan akan menjauhkan Irian, menurut pandangan hukum Islam adalah merupakan perbuatan munkar yang tidak dibenarkan syariat Islam dan wajib tiap-tiap orang Muslimin menyatakan inkar atau tidak menyetujuinya …”. Tanggal 5 Juli 1959M keluarlah Dekrit Presiden tentang kembali kepada UUD 1945. Didalamnya ditetapkan juga, ‘…. Bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut …’.

Syariat Islam terus disingkirkan. Berikutnya, perjuangan Islam makin berat. Masyumi dibubarkan. Pada jaman orde baru Islam dimarjinalkan. Siapapun yang tegas-tegas menyuarakan Islam dituduh subversif dan dipandang musuh negara.

Sekalipun diintimidasi, perjuangan Islam terus bertahan. Pesantren merupakan benteng pertahanan terkuat. Berikutnya era 1980-an mulailah Islam menggeliat di kampus dan kota besar seiring dengan tahun 1401H sebagai abad kebangkitan Islam. Islam semakin semarak. Sejak momentum reformasi, sekalipun sekulerisme kapitalisme makin dihunjamkan, suara Islam makin nyaring. Seruan menerapkan syariat Islam bergema di berbagai daerah. Muncullah perda-perda yang bernuansa Syariat Islam. Seruan penyatuan umat kedalam khilafah pun semakin terdengar.

Penutup

Syariat Islam pernah diterapkan di Indonesia sejak masuknya Islam pada abad ke-7. Sejak muncul kesultanan Islam abad ke-9, Islam diterapkan melalui institusi politik. Sekalipun Islam terus diporakporandakan, khususnya di bidang politik, ruh Islam tetap bergolak hingga masa kemerdekaan tahun 1945. Mereka ingin Islam diterapkan oleh negara. Namun, akhirnya terpaksa harus berkompromi dengan munculnya Piagam Jakarta yang mewajibkan pemeluk-pemeluk Islam menjalankan syariat Islam. Lagi-lagi umat Islam dikhianati, pada tanggal 18 Agustus 1945 tujuh kata ”Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Setelah itu, sekulerisme-kapitalisme makin mencengkeram.

Jelas, sejarah mencatat Islam dan umatnya di Indonesia tidak terpisah dari umat Islam lainnya. Bahkan, perhatian para ulama dan tokohnya dahulu terhadap persatuan Islam dalam khilafah begitu besar. Karenanya, upaya penolakan terhadap syariat Islam dan khilafah merupakan sikap dan tindakan ahistoris.

Catatan Kaki:
1. Musyrifah Sunanto, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, 2005, Rajawali Press, hal. 8-9; Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah, 1998, cet. IV, Mizan, hal. 92-93; A. Hasymi, Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia: Kumpulan prasaran pada seminar di Aceh, 1993, cet. 3, al-Ma’arif, hal. 7; Hadi Arifin, Malikussaleh: Mutiara dari Pasai, 2005, PT. Madani Press, hal. Xvi; Ensiklopedia Tematis Dunia Islam Asia Tenggara, Kedatangan dan Penyebaran Islam oleh Dr. Uka Tjandrasasmita, 2002, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, hal 9-27. Dalam beberapa literatur lain disebutkan bahwa Islam masuk ke Indonesia abad ke 9. Ada juga yang menyebutkan abad ke 13. Namun, sebenarnya Islam masuk ke Indonesia abad 7M, lalu berkembang menjadi institusi politik sejak abad 9M, dan pada abad 13M kekuatan politik Islam menjadi amat kuat.
2. Musyrifah Sunanto, op cit. hal 6.
3. Ayzumardi Azra mengutip dari Ibnu Abi Rabbih, Jaringan Ulama, 2005, cet. II, Prenada Media, hal. 27-29
4. Hadi Arifin, Malikussaleh: Mutiara dari Pasai, 2005, PT. Madani Press, hal. xxxvi
5. Sejarah Emas Muslim Indonesia, Sabili, No.9 Th XI, hal. 18.
6. Machrus Effendi, Riwayat Hidup dan Perjuangan Syekh Muhammad Basyiuni Imam Sambas, PT. Dian Kemilau, Jakarta. 1995
7. Hasanuddin, dkk., Pontianak 1771 – 1900: Suatu Tinjauan Sejarah Sosial Ekonomi, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak. 2000
8. Abu Daudi, Maulana Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Skretariat Madrasah “Sullamul ‘Ulum” Dalam Pagar Martapura, 1996. 259 hal.
9. Syahzaman Hasanuddin, Sintang Dalam Lintasan Sejarah, Romeo Grafika Pontianak.
10. Tentang beberapa kesultanan Islam di Nusantara dapat lihat : Ensiklopedia Tematis Dunia Islam : Khilafah dalam bagian “Dunisa Islam Bagian Timur”, PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002.
11. Musyrifah Sunanto, sejarah peradaban Islam Indonesia, hal. 133-134, Rajawali press, 2005. Pendapat A.C Milner ini merupakan opini sejarah, penggunaan kata kerajaan juga keliru, karena setelah beralih ke Islam, kerajaan hindu budha dikonversi menjadi Kesultanan.
12. Ibid, hal. 135, 142. Hukum seperti ini merupakan hukum Islam tentang pencurian, yakni siapa saja yang mencuri ¼ dinar (1 dinar kira-kira setara dengan 4,125 gram emas) atau lebih maka pelakunya dihukum potong tangan hingga pergelangan. Namun, bila melakukan pembegalan maka hukumannya dengan hukuman silang, yakni dipotong tangan kanan dan kaki kiri.
13. Ibid. hal 154.
14. Ibid. hal. 154-155
15. Musytrifah Sunanto, Sejarah peradaban Islam Indonesia, hal. 138, Rajawali Press, 2005. Hukuman rajam merupakan hukum Islam bagi pezina yang sudah/pernah menikah. Sementara pezina yang belum menikah hukumannya dicambuk 100 kali. Hukum seperti ini tidak dikenal sebelumnya. Ini menegaskan bahwa hukuman tersebut merupakan hukuman yang digali dari syariat Islam.
16. Ibid. hal. 153, 157, 158
17. Ibid. hal. 140.
18. A. Hadi Arifin, Malikus Saleh Mutiara dari Pasai, hal. 97
19. Ekonomi Masa Kesultanan; Ensiklopedia Tematis Dunia Islam : Khilafah dalam bagian “Dunia Islam Bagian Timur”, PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002. Hal. 275.
20. Ibid, hal. 283
21. A. Hadi Arifin, op. cit.,. hal 124. Dalam hukum Islam sebenarnya amat berbeda antara jizyah dengan ‘pajak’ (dharibah). Jizyah merupakan harta yang dikeluarkan oleh kaum kafir dzimmi (nonMuslim yang menjadi warga negara Islam). Sementara, dharibah merupakan harta yang hanya ditarik pada saat kas negara kosong, itu pun hanya diminta dari warga negara yang kaya saja.
22. Ibid hal 118.
23. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan, Sejarah Banjar, 2004. Hal. 147
24. Ibid. Hal. 148.
25. Hukum ihya`u mawat merupakan hukum Islam yang termaktub dalam hadits Nabi. Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka ia berhak menjadi pemiliknya. Hukum ini jelas-jelas merupakan penerapan syariat Islam, sebab hukum ihya`u mawat tidak dikenal apalagi diterapkan sebelumnya.
26. Ketika itu nama Indonesia belum digunakan. Nama yang dikenal adalah Nusantara.
27. Rahimsyah, Kisah Wali Songo, tanpa tahun, Karya Agung Surabaya, hal. 6
28. Sebelum menjadi Islam, pemimpin institusi pemerintahan disebut raja dan pemerintahannya disebut kerajaan. Namun, setelah menjadi Islam namanya disebut kesultanan Islam yang dipimpin oleh seorang sultan. Jadi, ketika Lewis dan penulis lain yang menyebut istilah raja dan kerajaan pada kekuasaan Islam harus dibaca sebagai sultan dan kesultanan. Sebab, kerajaan menerapkan hukum yang berasal dari titah raja. Sedangkan dalam Islam, hukum berasal dari Allah SWT.
29. Bernard Lewis, Apa Yang Salah? Sebab-sebab Runtuhnya Khilafah dan Kemunduran Umat Islam (Terj.), 2004, PT. Ina Publikatama, Jakarta, hal. 16-17.
30. Ensiklopedia Tematik Dunia Islam Asia Tenggara, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta. 2002. Hal. 54
31. Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, Struktur Politik dan Ulama: Kesultanan Banten, , PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002. Hal. 98.
32. Rahimsyah, Kisah Wali Songo, tanpa tahun, Karya Agung Surabaya. hal. 143
33. Ensiklopedia Tematis Dunia Islam. Kesultnan, hal. 52-53, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta. 2002.
34. H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, LP3ES, cet ke-2, 1986, hal.
96
35. Ibid. Dalam Footnote hal 203.
36. Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, cetakan keenam, LP3ES, 1991, hal. 34. Deliar Noer dalam footnotenya menyatakan bahwa dalam perang dunia I, khalifah di Turki menyatakan perang jihad kepada musuh-musuhnya dan berseru kepada semua orang islam termasuk ornag islam di Indonesia untuk memerangi musuh-musuhnya itu.
37. H. Aqib Suminto, op. cit., hal. 11.
38. Ibid. hal. 13. Pan Islam yang dimaksud sebenarnya adalah Khilafah, meski sesungguhnya Pan Islam tidak dapat disamakan dengan Khilafah
39. Ibid. Hal 29 – 62
40. Ibid. Hal. 32
41. Ibid. Hal. 32; Lihat juga Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah; Wacana Pergerakan Islam di Indonesia, Mizan, cetakan ke empat, 1998. hal 227
42. Ibid. Hal. 86 – 89. Kilasan cerita tentang kongres ini dapat juga disinggung juga oleh Deliar Noor, opcit., hal. 242 – 243.
43. Deliar Noer, opcit., hal. 242.
44. H. Endang Saefuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, PUSTAKA Perpustakaan Salman ITB, 1983, hal. 4 – 6; Lihat juga, Ahmad Mansur Suryanegara.
45. Ibid, hal. 34. Pendapat tegas pemimpin Muhammadiyah ini menunjukkan bahwa tokoh pendahulu organisasi tersebut merupakan pejuang tegaknya Syariat Islam.
46. Kenyataan ini menegaskan bahwa NU sebagai organisasi para ulama adalah salah satu pendukung pemerintahan Islam dan pejuang syariat Islam. Cukup mengherankan bila ada yang membawa-bawa nama NU tetapi keras menentang syariat Islam. Betapa tidak, para tokoh NU dahulu berada di garda terdepan dalam menegakkan syariat dan pemerintahan Islam.
47. H. Endang Saefuddin Anshari, op.cit., hal. 25 – 69.





Sumber

2 komentar:

  1. Khilafah islamiyah akan menjadi obat untuk Indonesia, melihat kondisi saat ini sudah sangat amburadul.
    salam transparan.org

    BalasHapus
  2. Khilafah islamiyah akan menjadi obat untuk Indonesia, melihat kondisi saat ini sudah sangat amburadul.
    salam transparan.id

    BalasHapus

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.