Minggu, 26 Januari 2014

Filled Under:

Gelar Orang Kesultanan Aceh

1. Teungku

Teungku (juga disingkat Tgk.) secara umum merupakan gelar sapaan bagi laki-laki dewasa di Aceh. Setiap laki-laki dewasa dari suku Aceh dapat disapa dengan sapaan teungku, seperti ditegaskan dalam hadih maja Aceh teungku, Meulayu abang, Cina toke, kaphe tuan. Pepatah tersebut dalam Bahasa Indonesia dapat ditafsirkan bahwa orang Aceh bergelar teungku, orang Melayu bergelar abang, orang Cina bergelar tauke, dan orang Eropa bergelar tuan.
Meskipun demikian, secara khusus teungku juga merupakan gelar kepakaran dalam keagamaan di Aceh misalnya; Teungku Chik Di Tiro dan Teungku Daud Beureueh. Gelar kepakaran teungku juga dapat disandang oleh wanita misalnya Teungku Fakinah. Sebagai pembedaan gender pemakai, gelar teungku bagi wanita sering dilengkapi dengan sebutan teungku nyak.
Tengku jika digunakan oleh wanita itu menandakan statusnya sebagai anak perempuan raja. Sedangkan untuk anak laki-laki raja digelar Tuanku. Sedangkan Tengku bila laki-laki maka menandakan seorang guru ngaji atau kyai. Hal ini disebabkan ketika Aceh mengundang guru-guru ngaji atau kyai dari Padang, dimana di Padang disebut Angku Guru, namun lidah rakyat Aceh merubahnya menjadi Tengku[rujukan?]. Di kemudian hari, sebutan Tengku lebih dikenal sebagai sebutan untuk Kyai atau Guru Ngaji. Sedangkan gelar Tengku untuk putri raja tidak terlalu diketahui oleh rakyat Aceh karena para putri raja ini sangat dijaga di dalam istana. Jika putri Raja menjadi Ratu maka berubah nama menjadi Sultana. Hal ini juga menyebabkan banyak buku sejarah yang salah mengartikan gelar Tengku. Bahkan seringkali terdapat kesalahan dalam pengejaan Teuku menjadi Tengku.

Sumber 

2. Teuku


Teuku adalah gelar ningrat atau bangsawan untuk kaum pria suku Aceh yang memimpin wilayah nanggroë atau kenegerian. Teuku adalah seorang hulubalang atau ulèë balang dalam bahasa Acehnya. Sama seperti tradisi budaya patrilineal lainnya, gelar Teuku dapat diperoleh seorang anak laki-laki, bilamana ayahnya juga bergelar Teuku.
Banyak kekeliruan serta kesalah pahaman rakyat Indonesia dalam melafalkan atau menulis nama-nama tokoh Aceh, contohnya kesalahan dalam membedakan siapa yang Teuku dan Teungku.
Contoh:
Sumber

3. Cut

Cut adalah salah satu gelar kebangsawanan di Aceh. Gelar ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kepada anak perempuan dari laki-laki bangsawan (teuku) yang menikah dengan perempuan dari kalangan bangsawan.
  2. Kepada anak perempuan dari laki-laki bangsawan yang menikah dengan perempuan bukan dari kalangan bangsawan.
Beberapa tokoh Indonesia yang namanya diawali dengan Cut:
Sumber

4. Laksamana

Laksamana adalah istilah dalam Bahasa Indonesia yang berasal dari Bahasa Melayu, yaitu panglima tertinggi di laut. Seperti halnya digunakan pada masa Sultan Iskandar Muda (1593-1636) di Kesultanan Aceh yang memiliki seorang panglima angkatan laut perempuan bernama Laksamana Malahayati. Hang Tuah, yang diduga berasal dari Kepulauan Riau,[rujukan?] dihikayatkan dalam Sastra Melayu menjadi seorang laksamana di Kerajaan Malaka pada abad ke-14.
Sumber

5. Meurah

Meurah adalah gelar raja-raja di Aceh sebelum datangnya agama Islam. Dalam bahasa Gayo disebut Marah, seperti Marah Silu yang merupakan pendiri kerajaan Samudera Pasai. Contoh lainnya adalah putra Sultan Iskandar Muda digelari dengan Meurah Pupok. Setelah datangnya agama Islam, setiap raja Aceh berganti gelar menjadi Sultan.[1]
Gelar-gelar bangsawan di Minangkabau juga ada yang memakai Marah, seperti Marah Rusli, penulis novel Siti Nurbaya yang terkenal tersebut. Selain Gelar Marah, yang berlaku di kota Padang, di pesisir barat minangkabau, yaitu Pariaman juga memakai gelar yang berasal dari Aceh. Gelar itu ialah Syaid bagi keturunan Ulama sebagaimana yang dikenal dengan Siddi. Baginda bagi keturunan pembesar Aceh yang dikenal Bagindo. Sultan yang dikenal dengan Sutan. Ketika Aceh menguasai pesisir barat Minangkabau, Aceh melarang menggunakan arsitek rumah gadang sebagaimana yang terlihat di pedalaman Minangkabau. Corak Rumah Gadang di wilayah Pesisir Pantai itu, disesuaikan nodel rumah adat di Aceh, sehingga Rumah Gadang dipesisir barat disebut Rumah Surambi Aceh (Rumah Gadang Serambi Aceh)

Referensi

  1. ^ Said, Muhammad. 1961. Atjeh Sepandjang Abad. Medan: Diterbitkan oleh penulis sendiri.
Sumber

6. Ulèëbalang

Ulèëbalang atau Hulu Balang dalam bahasa Melayu adalah golongan bangsawan dalam masyarakat Aceh yang memimpin sebuah kenegerian atau nanggroë, yaitu wilayah setingkat kabupaten dalam struktur pemerintahan Indonesia sekarang. Ulee balang digelari dengan gelar Teuku untuk laki-laki atau Cut untuk perempuan.

Penetapan Uleebalang

Uleebalang, ditetapkan oleh adat secara turun-temurun. Mereka menerima kekuasaan langsung dari Sultan Aceh. Uleebalang ini merupakan penguasa nanggroe atau raja-raja kecil yang sangat berkuasa di daerah mereka masing-masing. Sewaktu mereka memangku jabatan sebagai Uleebalang di daerahnya, mereka harus disahkan pengangkatannya oleh Sultan Aceh. Surat Pengangkatan ini dinamakan Sarakata yang dibubuhi stempel Kerajaan Aceh Cap Sikureung.

Kewajiban

Tugas Uleebalang adalah:
  1. Memimpin Nangroe-nya dan mengkoordinir tenaga-tenaga tempur dari daerah kekuasaannya bila ada peperangan.
  2. Menjalankan perintah-perintah atau instruksi dari Sultan; menyediakan tentara atau perbekalan perang bila dibutuhkan oleh Sultan, dan membayar upeti kepada Sultan.
Namun demikian mereka masih tetap sebagai pemimpin yang merdeka dan bebas melakukan apa saja terhadap rakyat yang berada di wilayahnya. Misalnya dalam hal pengadilan atau melaksanakan hukuman.
Ketika kewibawaan Kesultanan Aceh masih kuat, Sultan memiliki hak istimewa atas wilayah Nangroe. Hak-hak ini hanya dimiliki oleh Sultan, sedangkan Uleebalang tidak.
Misalnya hak untuk menghukum seseorang yang bersalah, hak untuk me- ngeluarkan mata uang, hak untuk membunyikan meriam pada waktu matahari terbenam, dan hak untuk mendapat panggilan dengan sebutan Daulat.
Hak-hak ini sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah Uleebalang melakukan kesewenang-wenangan, terutama yang berhubungan dengan pemberian hukuman terhadap seorang yang bersalah.
Namun ketika kewibawaan Sultan sudah melemah, terutama pada abad ke XIX dan awal abad XX (sesudah kesultanan Aceh tidak ada lagi). Yang menetapkan hukuman terhadap seseorang yang bersalah di Nangroe-nangroe adalah para Uleebalang.

Aparatur

Dalam memimpin pemerintahan Nangroe, Uleebalang dibantu oleh:
  1. Banta, yaitu adik laki-laki atau saudara Uleebalang, yang juga bertindak sebagai Uleebalang, bila yang bersangkutan berhalangan.
  2. Kadhi atau Kali, yang membantu dalam hukom, yaitu yang dipandang mengerti mengenai hukum Islam.
  3. Rakan, yaitu sebagai pengawal Uleebalang, yang dapat diperintahnya untuk bertindak dengan tangan besi. Rakan yang terbaik dalam perang diberi gelar Panglima Prang, sedangkan pimpinan-pimpinan pasukan kecil yang biasa diberi gelar Pang.

Wilayah-wilayah

Nangroe-nangroe tersebut di atas, pada umumnya berlokasi di pantai bagian timur dan pantai bagian barat Aceh. Di bawahnya terdapat pula sejumlah mukim yang terdiri atas beberapa buah gampong atau yang disebut pula dengan istilah meunasah. Tetapi tidak semua nangroe mengenal lembaga mukim. Di wilayah pantai timur dan di pantai barat, tidak terdapat apa yang disebut mukim.
Di Aceh Besar, sebagai pusat pemerintahan Sultan, terdapat federasi mukim-mukim yang sangat berkuasa. Yaitu[1]:
  1. Sagi XXV Mukim, dibentuk dari 25 Mukim.
  2. Sagi XXVI Mukim, dibentuk dari 26 Mukim.
  3. Sagi XXII Mukim, dibentuk dari 22 Mukim.
Di daerah "Keureuto" yaitu di bagian pantai Timur dan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Utara sekarang, terdapat apa yang disebut dengan istilah Ulebalang Cut (Uleebalang kecil). Uleebalang Lapan (Uleebalang Delapan), dan Uleebalang Peut (Uleebalang Empat). Namun kedudukan dari bermacam jenis Uleebalang ini, berada di bawah Uleebalang Chik.
Di sini berdiri sebuah federasi yang terdiri dari 8 nanggroe. Setiap nanggroe dipimpin oleh seorang Ulebalang Cut. Federasi ini dinamakan dengan Uleebalang Lapan. Federasi Keureuto di pimpin oleh seorang uleebalang bergelar Teuku Chik. Salah satunya yang terkenal adalah Teuku Chik Ditunong, suami dari Cut Mutia.
Didalam Keureuto terdapat juga empat daerah yang disebut Uleebalang Peut, diperintah oleh Dewan Tuha Peut. Wewenang Tuha Peut ialah hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan, Teuku Chik tidak dapat memutuskan suatu perkara tanpa adanya persetujuan Tuha Peut. [2]
Setiap daerah yang termasuk dari daerah Uleebalang Peut dimpin oleh seorang Ben yang bergelar Teuku Ben. Cut Mutia adalah anak dari Teuku Ben Daud, pemimpin daerah Uleebalang Peut Pirak. [3]

Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/UleeBbalang 

7. Mukim (Aceh)

Peta Aceh Besar dan Pidie pada tahun 1898, dibuat oleh Belanda, tampak daerah Sagi 22,25, dan 26 Mukim

Mukim (Aceh) adalah sebuah tingkatan dalam pembagian daerah berdasarkan kekuasaan feodal Uleebalang. Sistem ini diterapkan di zaman Kesultanan Aceh.

Pengertian Mukim

Mukim berasal dari bahasa Arab, dan diartikan sebagai suatu distrik yang terdapat satu mesjid yang dipakai bersama-sama untuk sembahyang Jumat
Mukim terbentuk dari minimal empat gampong. Setiap mukim dipimpin oleh seorang Uleebalang atau seorang Imuem. Beberapa mukim membentuk suatu "Nanggroe" yang dipimpin oleh Uleebalang.
Dalam bekas Kesultanan Aceh, di Aceh Besar sekitarnya, dibentuklah federasi mukim yang disebut Sagoe Mukim atau Sagi Mukim. Federasi ini disebut juga dengan Aceh Lhèè Sagoë.
Mukim Sagoe dipimpin oleh seorang Panglima Sagoe atau Panglima Sagi.
Ketiga Sagoe Mukim itu adalah :
  1. Sagi XXV Mukim, dibentuk dari 25 Mukim.
  2. Sagi XXVI Mukim, dibentuk dari 26 Mukim.
  3. Sagi XXII Mukim, dibentuk dari 22 Mukim.
Sagi XXV Mukim dan Sagi XXVI Mukim daerahnya dipisahkan oleh Krueng Aceh. Sagi XXV Mukim di kiri dan berpusat di mesjid Indrapurwa Pancu[1].
Sagi XXVI Mukim dikanan dan berpusat di mesjid Ladong. Sagi XXII Mukim menguasai daerah di bagian selatan dan berpusat di mesjid Indrapuri[2].

Sejarah Aceh Lhèè Sagoë

Di masa Sultanah Tajul Alam Safiatuddin memimpin[3], Syeikh Abdur Rauf mengajukan sebuah konsepsi reformasi tata negara Kerajaan Aceh untuk merombak sistem pewarisan jabatan Sultan. Dikarenakan ada kejadian dimana Aceh pernah dipimpin oleh Sultan/Sultanah yang tidak cakap, sehingga menimbulkan konflik-konflik.
Konsepsi tersebut mengatur berbagai hal, salah satunya tentang pembagian kekuasaan Wilayah Aceh Besar menjadi tiga sagi, yang dikenal dengan Aceh Lhèè Sagoë.
Dalam konsepsi itu, Syeikh Abdur Rauf mengatur, ketiga pemimpin Sagi (Sagoë) bersama Qadhi Malikul Adil berhak mengangkat dan menurunkan sultan dari jabatannya. Sementara daerah di luar Aceh Lhèè Sagoë diberi hak otonomi yang luas, dimana kepala daerahnya bertindak sebagai sultan kecil yang tunduk kepada Sultan Aceh

Notes


Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.