Rabu, 05 Maret 2014

Filled Under:

Pemalakan Rakyat Dibalik UU SJSN

Nomor: 204/PU/E/07/11                                                            Jakarta, 15 Juli 2011/13 Sya’ban 1431 H

PERNYATAAN

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Tentang
PEMALAKAN RAKYAT DIBALIK UU SJSN
Jaminan sosial bagi seluruh rakyat dalam sebuah negara adalah perkara yang sangat penting. Melalui program itu bisa dipastikan bahwa seluruh rakyat akan mendapatkan kesejahteraan sosial baik dalam bidang kesehatan, pendidikan maupun jaminan hari tua. Hal ini pula yang mungkin dimaui oleh UU Nomer 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Namun dalam UU justru mengatur tentang asuransi sosial yang akan dikelola oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial. Hal ini ditegaskan pada pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Juga Pasal 29, 35, 39, dan 43. Semua pasal tersebut menyebutkan secara jelas bahwa jaminan sosisal itu diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3) juga disebutkan bahwa peserta harus membeli premi guna melindungi dirinya sendiri dari bencana sosial. Apalagi ayat (2) Pasal 17, mengharuskan pemberi kerja memungut sebagian upah pekerjanya untuk dibayarkan ke pihak ke tiga yang notabene milik Pemerintah.
Maka, berdasarkan telaahan terhadap UU Nomer 40 Tentang SJSN, Hizbut Tahrir Indonesia menilai, Pertama, UU ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat, serta mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial. Padahal makna ‘jaminan sosial’ jelas berbeda sama sekali dengan ‘asuransi sosial’. Jaminan sosial adalah kewajiban Pemerintah dan merupakan hak rakyat, sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Itu artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri. Pada jaminan sosial, pelayanan kesehatan diberikan sebagai hak dengan tidak membedakan usia dan penyakit yang diderita, sedangkan pada asuransi sosial peserta yang ikut dibatasi baik dari segi usia, profesi maupun penyakit yang diderita. Disamping itu, akad dalam asuransi termasuk akad batil dan diharamkan oleh syara’.

Kedua, UU ini juga telah memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja telah membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi. Artinya, apabila hak sosial rakyat didekati sebagai komoditi bisnis, maka posisi rakyat yang sentral substansial direduksi menjadi marjinal residual. Sementara kepentingan bisnis justru ditempatkan menjadi yang sentral substansial. Ini tentu sangat berbahaya karena berarti negara telah mempertaruhkan nasib jutaan rakyatnya kepada kuasa pasar, dimana dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini pasar mengemban semangat kerakusan yang predatorik yang dikendalikan oleh kekuatan kapitalis global yang bakal merongrong hak sosial rakyat melalui badan-badan usaha asuransi. Hal ini sudah terbukti di mana-mana, termasuk di Indonesia di mana institusi bisnis asuransi multi nasional saat ini tengah mengincar peluang bisnis besar di Indonesia yang dibukakan antara lain oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, Pasal 5 dan Pasal 17. Ini merupakan bukti nyata dari pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang melanda Indonesia.
Berkenaan dengan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
  1. Menolak UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN).
  2. Meminta kepada pihak terkait untuk membatalkan UU tersebut karena bila diberlakukan akan makin memberatkan kehidupan ekonomi rakyat. Mereka hanya akan menjadi obyek pemalakan dengan kedok jaminan sosial, sehingga rakyat yang sudah menderita akan semakin sengsara.
  3. Menegaskan kepada seluruh rakyat bahwa hanya dengan penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah sajalah, negara akan benar-benar menyejahterakan rakyat, serta tidak menjadikan rakyat sebagai obyek pemalakan dengan dalih apapun sebagaimana dalam sistem kapitalis sekarang ini karena hal itu diharamkan oleh syariah Islam.
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com




Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.