Selasa, 21 Januari 2014

Filled Under:
,

Kerajaan Tjingal

Cengal (Tjingal) atau Pamukan adalah suatu wilayah pemerintahan swaparaja yang dikepalai seorang bumiputera bagian dari Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe dalam pemerintahan kolonial Hindia Belanda di bawah kekuasaan Asisten Residen GH Dahmen yang berkedudukan di Samarinda.[1] Pemerintah swapraja daerah tersebut dikuasakan kepada seorang kepala bumiputera adalah Pangeran Muda Muhammad Arifillah. Wilayahnya meliputi Daerah Aliran Sungai Cengal, Pamukan Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sekarang wilayah ini menjadi sebuah kecamatan di Kabupaten Kotabaru yaitu kecamatan Pamukan Utara. Di Desa Bepara, Bakau, Pamukan Utara terdapat Makam Ratu Intan puteri Sultan Banjar yang menderita lumpuh merupakan pendiri kerajaan di daerah ini pada periode sebelumnya. Kedatangan Ratu Intan ke daerah ini diutus oleh Sultan Banjar untuk memenuhi permintaan suku Dayak setempat yang meminta untuk ditempatkan seorang penguasa agar daerah tersebut untuk menghindari menjadi sarang perompak dan aman dari gangguan bajak laut yang datang dari daerah lain.

Kepala Pemerintahan

  1. Pangeran Prabu (Sultan Sepuh, 1780-1800) sebagai Raja Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul dan Cengal. Ia memiliki anak: Pangeran Nata (Ratu Agung), Pangeran Seria, Pangeran Muda (Gusti Kemir), Gusti Mas Alim, Gusti Besar, Gusti Lanjong, Gusti Alif, Gusti Redja dan Gusti Ali (Pangeran Mangku Bumi/Gusti Bajau).
  2. Pangeran Nata (Ratu Agung) bin Pangeran Prabu (1800-1820), sebagai Raja Bangkalaan, Sampanahan dan Manunggul. Pada saat itu Cengal diserahkan kepada Pangeran Seria.
  3. Pangeran Seria bin Pangeran Prabu (1800-?), sebagai Raja Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul dan Cengal.
  4. Gusti Besar binti Pangeran Prabu (1820-1830) atau (18xx-1825) sebagai Raja Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul, Cengal, Cantung, Batulicin. Gusti Besar berkedudukan di Cengal. Cantung dan Batulicin diserahkan sepeninggal Ratu Intan. Gusti Besar menikahi Aji Raden yang bergelar Sultan Anom dari Kesultanan Pasir. Sultan Sulaiman dari Pasir menyerbu dan mengambil Cengal, Manunggul, Bangkalaan, dan Cantung, tetapi kemudian dapat direbut kembali.
  5. Kepala Cengal, Manunggul, Sampanahan yang diangkat Sultan Pasir.
  6. Aji Jawi (1840) (putera Gusti Besar)(1825-1840): Pangeran Aji Jawi/Aji Djawa (1840-1841) sebagai Raja Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul, Cengal, Cantung dan Batulicin. Pada mulanya Cengal adalah daerah pertama yang berhasil direbut kembali, kemudian Manunggul dan Sampanahan. Cantung diperolehnya ketika ia menikahi Gusti Katapi puteri Gusti Muso, penguasa Cantung sebelumnya yang ditunjuk ibunya. Bangkalaan diperolehnya ketika ia menikahi Gusti Kamil puteri dari Pangeran Muda (Gusti Kamir) penguasa Bangkalaan sebelumnya yang ditunjuk ibunya. Belakangan Sampanahan diserahkan kepada pamannya Pangeran Mangku (Gusti Ali) yang memiliki pewaris laki-laki bernama Gusti Hina.
  7. Aji Tukul (Ratu Intan II/Ratu Agung) bin Aji Jawi(1845). Sekitar tahun 1846 sebagai Raja Bangkalaan, Manunggul dan Cengal. Aji Jawi dan Gusti Katapi memiliki anak bernama Aji Tukul dan Aji Landasan. Sedangkan Aji Jawi dan Gusti Kamil memiliki anak bernama Aji Mandura, yang menjadi Raja Cantung. Ratu Intan II menikahi Aji Pati bergelar Pangeran Agung berasal dari Pasir, yang mendampinginya memegang tampuk pemerintahan sampai meninggalnya tahun 1846. Ratu Intan II kemudian menikahi Abdul Kadir yang menjadi Raja Kusan, Batulicin dan Pulau Laut.
  8. Aji Pati (Pangeran Agung) bin Sultan Sulaiman dari Pasir(1845-1846) sebagai Raja Bangkalaan, Manunggul dan Cengal.
  9. Aji Samarang (Pangeran Muda Muhammad Arifbillah) bin Aji Pati (1846) Pangeran Muda atau lengkapnya Pangeran Muda Mohammad Arifillah Aji Samarang sebagai Raja Bangkalaan, Manunggul, Cengal.
  10. Pangeran Syarif Hasyim al-Qudsi, (Besluit dd. 24 Maret 1864 no. 15 en als no.104.[2]
  11. Aji Mas Rawan (Raja Arga Kasuma) bin Aji Samarang(1884-1905) sebagai Raja Bangkalaan, Manunggul, dan Cengal.

Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe

Tjingal merupakan salah satu daerah landschap dalam Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178.

Catatan kaki



Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.