Jizyah dan Pajak di Akhir Zaman
JIZYAH yang terbayar oleh kafir zimi di negara Islam dan pajak yang dikeluarkan oleh pengelolaa tanah yang dibuka di negara islam adalah dua sumber pemasukan bagi baitul maal kaum muslim. Memberitahukan bahwa hal itu akan terhenti, dan karenanya kaum muslimin akan kehilangan sumber pemasukan penting.
Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda ‘’Iraq akan terhalang dari dirham dan qafiz-nya. Syam akan terhalang dari mudd dan dinarnya. Mesir terhalang dari irdib dan dinarnya. Kalian akan kembali seperti semula.’’ Ini disaksikan sendiri oleh Abu Hurairah.
Qafiz, mudd, dan irdib adalah ukuran timbangan di negeri-negeri tersebut pada zamannya. Sebagian di antaranya masih dipakai sampai sekarang. Dirham dan dinar adalah mata uang yang dikenal saat itu.
Mata uang dan timbangan itu tak dapat digunakan dalam hadits di atas karena orang kafir masih menguasai daerah-daerah tersebut pada zaman tertentu. Bangsa Romawi dan Tartar menguasai banyak daerah Islam.
Pada masa sekarang, orang kafir menguasai daerah islam dan berhasil menghapus Khilafah Islamiyah dan syariat islam dari pemerintahan. Imam Nawawi mengomentari hadits di atas:
“Makna yang paling populer dari hadits itu adalah bahwa orang-orang ajam (non-Arab) dan bangsa Romawi berhasil menguasai negeri Islam di akhir zaman. Mereka menghalangi kaum muslim dari hal-hal yang tersebut dalam hadits itu. Muslim meriwayatkan bahwa Jabir r.a berkata hampir-hampir qafiz dan dirham terhalang dari mereka.” Orang-orang bertanya, ‘Dari mana (halangan) itu?’ Jabir menjawab, ‘Dari orang Aajam. Mereka mencegahnya.’’ Beliau juga menyimpukan bahwa bangsa Romawi maenghalangi bangsa Syam dari hal tersebut.
Saat ini hal yang sama dapat ditemukan di Iraq. Ada pendapat bahwa hal ini terjadi karena mererka murtad di akhir zaman, dan karenanya tidak mengeluarkan zakat dan lain-lain. Pendapat lain mengatakan bahwa diakhir zaman orang-orang kafir yang wajib mengeluarkan kewajiban mereka seperti jizyah, pajak, dan lain-lain.
Semua alasan yang menyebabkan terhalangnya sumber pemasukan tersebut ke Daulah Islamiyah yang disebutkan oleh Imam Nawawi telah terjadi bahkan, ditambah lagi dengan hancurnya Daulah Islamiayah yang perekonomiannya pada mendasarkan syariat Islam.
[Sumber: "Ensiklopedia" Kiamat, Karangan: Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar, Penerbit Serambi]
0 komentar:
Posting Komentar