Tampilkan postingan dengan label Khulafa_ur Rasyidin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khulafa_ur Rasyidin. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Februari 2014

Pengangkatan Khulafaur Rasyidin

Oleh: Irhamni Rofiun

Menurut Said Hawwa sebagaimana dikutip oleh Muhammad Herry, hanya ada satu prosedur legal pengangkatan khalifah, yaitu dengan pemilihan yang dilakukan oleh para tokoh yang mewakili umat (ahlul halli wal ‘aqdi) dan kesanggupan yang dinyatakan oleh orang-orang yang dipilih untuk menjadi khalifah. Inilah yang disebut kontrak sosial. Dan kontrak sosial tidak akan sempurna kecuali dengan al-ijab (penyerahan tanggung jawab) dan al-qabul (penerimaan tanggung jawab).
Al-ijab dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi yang merupakan proses pemilihan khalifah. Sedangkan al-qabul datang dari pihak orang yang terpilih untuk menjadi khalifah.
Inilah yang terjadi di zaman Khulafa Rasyidin, zaman setelah wafatnya Rasulullah saw… Untuk itu marilah kita telusuri secara singkat sejarah terpilihnya empat khalifah pasca Nabi Muhammad saw.

Abu Bakar ash-Shiddiq RA
Pasca meninggalnya Rasulullah SAW, kaum Anshar (penduduk asli Madinah), berkumpul di Saqifah bani Saa’idah. Bukan sekadar berkumpul, tapi mereka sedang mendulang dukungan kepada Sa’ad bin Ubaidah RA sebagai pimpinan, menggantikan Nabi. Peristiwa tersebut didengar oleh Umar bin Khaththab. Umar lalu memberitahukan kepada Abu Bakar ash-Shiddiq. Lalu, Umar dan Abu Bakar mengajak Abu Ubaidah RA menuju ke Saqifah bani Saa’idah.
Sesampainya di sana, jumlah umat semakin banyak, dan di depan umat itulah Abu Bakar berpidato agar umat memilih Umar atau Abu Ubaidah. Tapi keduanya menolaknya. Bahkan Umar dan Abu Ubaidah bersepakat untuk membaiat Abu Bakar. Belum juga mereka menjabat tangan Abu Bakar, Basyir bin Sa’ad yang berasal dari kaum Anshar, menjabat tangan Abu Bakar dan langsung membaiatnya. Dari sini lalu khalayak membaiat Abu Bakar, baik dari kalangan Anshar, Muhajirin, dan tokoh Islam lainnya. Abu Bakar tidak lagi sanggup menolak amanah yang diberikan umat kepadanya.

Umar bin Khaththab RA
Tatkala Abu Bakar ash-Shiddiq merasakan ajalnya sudah dekat, ia mengundang para sahabat untuk membahas siapa penggantinya. Abu Bakar juga menulis surat yang ditujukan kepada khalayak, yang menjelaskan atas apa pilihannya itu. Abu Bakar menjatuhkan pilihannya kepada Umar bin Khaththab. “Tapi, kepada para sahabat, Abu Bakar berkata, ‘Saya menjatuhkan pilihan kepada Umar, tapi Umar bebas menentukan sikap’.”
Rupanya, umat juga bersetuju dengan Abu Bakar. Lalu, kepada Umar, Abu Bakar berpesan, “Sepeninggalku nanti, aku mengangkatmu sebagai penggantiku…” ucap Abu Bakar pada Umar bin Khaththab.
“Aku sama sekali tak memerlukan jabatan khalifah itu,” Umar menolak.
Tapi, atas desakan Abu Bakar dan dengan argumentasi yang membawa misi Ilahi, Umar luluh dan menerimanya. Sepeninggal Abu Bakar, ketika Umar dilantik jadi khalifah, ia justru menangis. Orang-orang pun bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, mengapa engkau menangis menerima jabatan ini?”
“Aku ini keras, banyak orang yang takut padaku. Kalau aku nanti salah, lalu siapa yang berani mengingatkan?”
Tiba-tiba, muncullah seorang Arab Badui dengan menghunus pedangnya, seraya berkata, “Aku, akulah yang mengingatkanmu dengan pedang ini.”
“Alhamdulillah,” puji Umar pada Ilahi, karena masih ada orang yang mau dan berani mengingatkannya bila ia melakukan kesalahan.

Utsman bin Affan RA
Sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Umar tidak mau menunjuk penggantinya. Kepada para sahabat, dia berpesan, “Hendaklah kalian meminta pertimbangan pada sekelompok orang yang oleh Rasulullah SAW pernah disebut sebagai calon penghuni surga. Mereka adalah Ali bin Abi Thalib RA, Utsman bin Affan RA, Abdurrahman bin Auf RA, Zubair bin al-Awwam RA, Sa’ad bin Abi Waqqash RA dan Thalhah bin Sa’ad Ubaidillah RA.
Hendaklah engkau memilih salah satu dari mereka untuk menjadi pemimpin. Dan bila sudah terpilih, maka dukunglah dan bantulah pemimpin itu dengan baik.”
Ketika Umar meninggal dunia, para sahabat berkumpul di rumah Aisyah RA, kecuali Thalhah yang sedang berada di luar kota. Mereka pun bermusyawarah, siapa sebaiknya yang patut menggantikan Umar. Di tengah membicarakan mekanismenya, Abdurrahman angkat bicara, “Siapa di antara kalian yang mengundurkan diri dari pencalonan ini, maka dia berhak menentukan siapa pengganti Khalifah Umar.” Tak seorang pun yang berkomentar. Maka, Abdurrahman berinisiatif mengundurkan diri. Yang lain berjanji akan tetap bersama Abdurrahman, dan menerima apa yang akan diputuskannya.
Meski sudah mendapat mandat dari para calon ahli surga, Abdurrahman tak mau gegabah untuk memutuskan siapa yang mesti dipilih sebagai khalifah. Selama tiga hari tiga malam Abdurrahman mendatangi berbagai komponen masyarakat untuk didengar aspirasinya.
Pada hari ketiga, barulah Abdurrahman memutuskan Utsman sebagai pengganti Umar. Abdurrahman membaiat Utsman, diikuti oleh para sahabat lainnya, termasuk mereka yang disebut-sebut oleh Rasulullah SAW sebagai ahli surga.

Ali bin Abi Thalib RA
Akhir hayat Utsman juga sama dengan yang dialami oleh Umar bin Khaththab, dibunuh oleh seseorang yang tak menyukai Islam terus berjaya. Sepeninggal Utsman, Ali didatangi oleh kaum Anshar dan Muhajirin. Mereka bersepakat untuk membaiat Ali. Tapi Ali menolaknya, karena ia memang tidak berambisi untuk menduduki jabatan duniawi. Tak ada pilihan, tak ada tokoh sekaliber dia. Umat pun terus mendesak. Akhirnya Ali luluh, dan berucap, “Baiklah, kalau begitu kita lakukan di masjid saja.” Dan Ali, dibaiat di dalam masjid.

Wallahu a’lam.





Sumber

Rabu, 12 Februari 2014

Abu Bakar Ash-Shiddiq

Abu Bakar (bahasa Arab: أبو بكر الصديق, Abu Bakr ash-Shiddiq) (lahir: 572 - wafat: 23 Agustus 634/21 Jumadil Akhir 13 H) termasuk di antara mereka yang paling awal memeluk Islam. Setelah Nabi Muhammad wafat, Abu Bakar menjadi khalifah Islam yang pertama pada tahun 632 hingga tahun 634 M. Lahir dengan nama Abdullah bin Abi Quhafah, ia adalah satu di antara empat khalifah yang diberi gelar Khulafaur Rasyidin atau khalifah yang diberi petunjuk.

Genealogi

Nama lengkapnya adalah 'Abd Allah bin 'Utsman bin Amir bi Amru bin Ka'ab bin Sa'ad bin Taim bin Murrah bin Ka'ab bin Lu'ay bin Ghalib bin Fihr al-Quraishi at-Tamimi'. Bertemu nasabnya dengan nabi pada kakeknya Murrah bin Ka'ab bin Lu'ai, dan ibu dari abu Bakar adalah Ummu al-Khair salma binti Shakhr bin Amir bin Ka'ab bin Sa'ad bin Taim yang berarti ayah dan ibunya sama-sama dari kabilah Bani Taim.
Abu Bakar adalah ayah dari Aisyah, istri Nabi Muhammad. Nama yang sebenarnya adalah Abdul Ka'bah (artinya 'hamba Ka'bah'), yang kemudian diubah oleh Muhammad menjadi Abdullah (artinya 'hamba Allah'). Muhammad memberinya gelar Ash-Shiddiq (artinya 'yang berkata benar') setelah Abu Bakar membenarkan peristiwa Isra Mi'raj yang diceritakan oleh Muhammad kepada para pengikutnya, sehingga ia lebih dikenal dengan nama "Abu Bakar ash-Shiddiq".

Awal kehidupan

Abu Bakar ash-Shiddiq dilahirkan di kota Mekah dari keturunan Bani Tamim (At-Tamimi), sub-suku bangsa Quraisy. Beberapa sejarawan Islam mencatat ia adalah seorang pedagang, hakim dengan kedudukan tinggi, seorang yang terpelajar, serta dipercaya sebagai orang yang bisa menafsirkan mimpi.

Masa bersama Nabi

Ketika Muhammad menikah dengan Khadijah binti Khuwailid, ia pindah dan hidup bersama Abu Bakar. Saat itu Muhammad menjadi tetangga Abu Bakar. Sejak saat itu mereka berkenalan satu sama lainnya. Mereka berdua berusia sama, pedagang dan ahli berdagang.

Memeluk Islam

Dalam kitab Hayatussahabah, bab Dakwah Muhammad kepada perorangan, dituliskan bahwa Abu bakar masuk Islam setelah diajak oleh nabi.[2] Abubakar kemudian mendakwahkan ajaran Islam kepada Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqas dan beberapa tokoh penting dalam Islam lainnya.
Istrinya Qutaylah binti Abdul Uzza tidak menerima Islam sebagai agama sehingga Abu Bakar menceraikannya. Istrinya yang lain, Ummu Ruman, menjadi Muslimah. Juga semua anaknya kecuali 'Abd Rahman bin Abu Bakar, sehingga ia dan 'Abd Rahman berpisah.

Penyiksaan oleh Quraisy

Sebagaimana yang juga dialami oleh para pemeluk Islam pada masa awal. Ia juga mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh penduduk Mekkah yang mayoritas masih memeluk agama nenek moyang mereka. Namun, penyiksaan terparah dialami oleh mereka yang berasal dari golongan budak. Sementara para pemeluk non budak biasanya masih dilindungi oleh para keluarga dan sahabat mereka, para budak disiksa sekehendak tuannya. Hal ini mendorong Abu Bakar membebaskan para budak tersebut dengan membelinya dari tuannya kemudian memberinya kemerdekaan.
Ketika peristiwa Hijrah, saat Nabi Muhammad pindah ke Madinah (622 M), Abu Bakar adalah satu-satunya orang yang menemaninya. Abu Bakar juga terikat dengan Nabi Muhammad secara kekeluargaan. Anak perempuannya, Aisyah menikah dengan Nabi Muhammad beberapa saat setelah Hijrah.
Selama masa sakit Rasulullah saat menjelang wafat, dikatakan bahwa Abu Bakar ditunjuk untuk menjadi imam salat menggantikannya, banyak yang menganggap ini sebagai indikasi bahwa Abu Bakar akan menggantikan posisinya. Segera setelah kematiannya, dilakukan musyawarah di kalangan para pemuka kaum Anshar dan Muhajirin di Madinah, yang akhirnya menghasilkan penunjukan Abu Bakar sebagai pemimpin baru umat Islam atau khalifah Islam pada tahun ((632)) M.
Apa yang terjadi saat musyawarah tersebut menjadi sumber perdebatan. Penunjukan Abu Bakar sebagai khalifah adalah subyek kontroversial dan menjadi sumber perpecahan pertama dalam Islam, dimana umat Islam terpecah menjadi kaum Sunni dan Syi'ah. Di satu sisi kaum Syi'ah percaya bahwa seharusnya Ali bin Abi Thalib (menantu nabi Muhammad) yang menjadi pemimpin dan dipercayai ini adalah keputusan Rasulullah sendiri, sementara kaum sunni berpendapat bahwa Rasulullah menolak untuk menunjuk penggantinya. Kaum sunni berargumen bahwa Muhammad mengedepankan musyawarah untuk penunjukan pemimpin. Sementara muslim syi'ah berpendapat bahwa nabi dalam hal-hal terkecil seperti sebelum dan sesudah makan, minum, tidur, dan lain-lain, tidak pernah meninggal umatnya tanpa hidayah dan bimbingan apalagi masalah kepemimpinan umat terahir. Banyak hadits yang menjadi rujukan dari kaum Sunni maupun Syi'ah tentang siapa khalifah sepeninggal rasulullah, serta jumlah pemimpin Islam yang dua belas. Terlepas dari kontroversi dan kebenaran pendapat masing-masing kaum tersebut, Ali sendiri secara formal menyatakan kesetiaannya (berbai'at) kepada Abu Bakar dan dua khalifah setelahnya (Umar bin Khattab dan Usman bin Affan). Kaum sunni menggambarkan pernyataan ini sebagai pernyataan yang antusias dan Ali menjadi pendukung setia Abu Bakar dan Umar. Sementara kaum syi'ah menggambarkan bahwa Ali melakukan baiat tersebut secara pro forma, mengingat ia berbaiat setelah sepeninggal Fatimah istrinya yang berbulan bulan lamanya dan setelah itu ia menunjukkan protes dengan menutup diri dari kehidupan publik.

Perang Ridda

Segera setelah suksesi Abu Bakar, beberapa masalah yang mengancam persatuan dan stabilitas komunitas dan negara Islam saat itu muncul. Beberapa suku Arab yang berasal dari Hijaz dan Nejed membangkang kepada khalifah baru dan sistem yang ada. Beberapa di antaranya menolak membayar zakat walaupun tidak menolak agama Islam secara utuh. Beberapa yang lain kembali memeluk agama dan tradisi lamanya yakni penyembahan berhala. Suku-suku tersebut mengklaim bahwa hanya memiliki komitmen dengan Nabi Muhammad dan dengan kematiannya komitmennya tidak berlaku lagi. Berdasarkan hal ini Abu Bakar menyatakan perang terhadap mereka yang dikenal dengan nama perang Riddah. Dalam perang Ridda peperangan terbesar adalah memerangi "Ibnu Habib al-Hanafi" yang lebih dikenal dengan nama Musailamah al-Kazab (Musailamah si pembohong), yang mengklaim dirinya sebagai nabi baru menggantikan Nabi Muhammad. Pasukan Musailamah kemudian dikalahkan pada pertempuran Akraba oleh Khalid bin Walid. Sedangkan Musailamah sendiri terbunuh di tangan Al Wahsyi, seorang mantan budak yang dibebaskan oleh Hindun istri Abu Sufyan karena telah berhasil membunuh Hamzah Singa Allah dalam Perang Uhud. Al Wahsyi kemudian bertaubat dan memeluk Islam serta mengakui kesalahannya atas pembunuhan terhadap Hamzah. Al Wahsyi pernah berkata, "Dahulu aku membunuh seorang yang sangat dicintai Rasulullah (Hamzah) dan kini aku telah membunuh orang yang sangat dibenci rasulullah (yaitu nabi palsu Musailamah al-Kazab)."

Ekspedisi ke utara

Setelah menstabilkan keadaan internal dan secara penuh menguasai Arab, Abu Bakar memerintahkan para jenderal Islam melawan kekaisaran Bizantium dan Kekaisaran Sassanid. Khalid bin Walid menaklukkan Irak dengan mudah sementara ekspedisi ke Suriah juga meraih sukses.

Qur'an

Abu Bakar juga berperan dalam pelestarian teks-teks tertulis Al Qur'an. Dikatakan bahwa setelah kemenangan yang sangat sulit saat melawan Musailamah al-kadzab dalam perang Riddah, banyak para penghafal Al Qur'an yang ikut tewas dalam pertempuran. Umar lantas meminta Abu Bakar untuk mengumpulkan koleksi dari Al Qur'an. oleh sebuah tim yang diketuai oleh sahabat Zaid bin Tsabit, mulailah dikumpulkan lembaran-lembaran al-Qur'an dari para penghafal al-Qur'an dan tulisan-tulisan yang terdapat pada media tulis seperti tulang, kulit dan lain sebagainya,setelah lengkap penulisan ini maka kemudian disimpan oleh Abu Bakar. setelah Abu Bakar meninggal maka disimpan oleh Umar bin Khaththab dan kemudian disimpan oleh Hafsah, anak dari Umar dan juga istri dari Nabi Muhammad. Kemudian pada masa pemerintahan Usman bin Affan koleksi ini menjadi dasar penulisan teks al-Qur'an yang dikenal saat ini.

Kematian

Abu Bakar meninggal pada tanggal 23 Agustus 634 di Madinah karena sakit yang dideritanya pada usia 61 tahun. Abu Bakar dimakamkan di rumah putrinya Aisyah di dekat Masjid Nabawi, di sampinbg makam Nabi Muhammad SAW.

Referensi

  1. ^ Abdul Ghani, M. Ilyas. 2005. op cit. Hal. 39-41.
  2. ^ Dakwahnya Nabi kepada Abu Bakar, Maulana Yusufrah, menulis, Diriwayatkan oleh Abu Hasan Al-Athrabulusi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Bidayah. 3/29 dari Aisyah, ia berkata_Sejak zaman jahiliyah, Abubakar adalah kawan rasulullah. Pada suatu hari, dia hendak menemui Rosulullah saw, ketika bertemu dengan Rosulullah saw , dia berkata, "Wahai Abul Qosim (panggilan nabi), ada apa denganmu, sehingga engkau tidak terlihat di majelis kaummu dan orang-orang menuduh bahwa engkau telah berkata buruk tentang nenek moyangmu dan lain lain lagi?" Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya aku adalah utusan Allah swt dan aku mengajak kamu kepada Allah swt." setelah selesai Rosulullah saw berbicara, Abu Bakar pun langsung masuk Islam. Melihat keislamannya itu beliau gembira sekali, tidak ada seorangpun yang ada di antara kedua gunung di Mekkah yang merasa gembira melebihi kegembiraan beliau. Kemudian Abubakar menemui Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, dan Sa'ad bin Abi Waqas, mengajak mereka untuk masuk Islam. Lalu, merekapun masuk Islam. Hari berikutnya Abu bakar menemui Utsman bin Mazhum, Abu Ubaidah bin Jarrah, Abdurahman bin Auf, Abu Salamah bin Abdul Saad, dan Arqam bin Abil Arqam, juga mengajak mereka untuk masuk Islam, dan mereka semua juga masuk Islam.



Sumber

Senin, 27 Januari 2014

Ali Bin Abi Thalib Haramkan Mut’ah

“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka,” (HR. Muslim)
BAGI agama Syiah, Ali bin Abi Thalib adalah sosok imam maksum, suci tanpa cela. Titahnya harus ditaati, mengingat posisinya sebagai imam di mata Syiah, yang meyakini bahwa imam adalah penerus dari kenabian. Sedangkan posisi Ali, masih menurut kaum Syiah, adalah imam pertama setelah Nabi wafat, yang konon dilantik sendiri oleh Rasulullah.
Bagi Syiah, Ali-lah orangnya yang ditunjuk untuk menjadi penerus misi kenabian, beserta sebelas orang anak cucunya. menjadi penerus kenabian artinya meneruskan lagi misi kenabian, yaitu menyampaikan risalah Allah pada manusia di bumi. Tentunya ketika menyampaikan misinya tidak berbohong dan tidak keliru, karena para imam –menurut Syiah- adalah maksum, terjaga dari salah dan lupa, maka tidak mungkin keliru dalam menyampaikan amanat risalah, juga tidak mungkin berbohong ketika menyampaikan hadits Nabi.





Sumber

Senin, 06 Januari 2014

Khulafa_ur-Rasyidin

Setelah kematian Muhammad pada tahun 632 M, kepemimpinan Islam, dan suku-suku Arab yang baru saja dipersatukan, dilanjutkan oleh mertuanya (dari istri keduanya) Abu Bakar. Abu Bakar menjadi khalifah selama dua tahun namun dia berhasil mempersatukan seluruh Jazirah Arab dalam naungan Islam.
Terjadi pemberontakan oleh suku-suku Arab setelah kematian Muhammad, yang disebut Perang Riddah. Dengan meninggalnya Muhammad, banyak suku yang merasa bahwa tak ada lagi alasan bagi mereka untuk bersatu dan mereka ingin merdeka sendiri. Abu Bakar mengerahkan pasukannya dan berhasil memenangkan konflik ini, membawa kembali suku-suku Arab tersebut ke dalam Kehalifahan Islam.

Abu Bakar digantikan oleh Umar bin Khattab pada tahun 634 M. Tidak lama setelah menjadi khalifah, Umar melancarkan serangan ke Kekaisaran Romawi Bizantium dan Persia Sassania. Serangan-serangannya banyak yang berhasil. Orang Arab, yang telah banyak bertempur demi Romawi dan Sassania, mengetahui bahwa kedua kekaisaran itu tak lagi memiliki pasukan yang tangguh akibat konflik antara keduanya yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Umar dibunuh pada tahun 644 M dan digantikan oleh Utsman bin Affan. Terdorong oleg kemenangan-kemenangan awalnya, Utsman dan pasukannya menyiapkan kampanye penuh, dan pada tahun 651 M mereka berhasil merebut sebagian besar Asia Barat, mulai dari pesisir Laut Tengah hingga Iran timur.
Wilayah terluas Kekhalifahan Rasyidin

Utsman dibunuh pada tahun 656 M dan digantikan oleh Ali bin Abi Talib. Di bawah kepemimpinan Ali, pasukan Arab menyerbu Mesir dan Afrika Utara. Meskipun Ali dibunuh pada tahun 661 M, pasukan Arab terus melanjutkan serangan dan berhasil menyeberangi Selat Gibraltar untuk kemudian menyerang Spanyol pada tahun 710 M.
Al Quran yang dipercaya disusun pada masa pemerintahan Utsman bin Affan

Keempat orang khalifah tersebut dikenal sebagai Khulafaur Rasyidin dan pemerintaha Islam pada masa mereka disebut Kekhalifahan Rasyidin.

Kairouan, kota yang oleh banyak Muslim dianggap sebagai kota Islam tersuci keempat, didirikan pada akhir tahun 600-an M. Ketika orang Arab memasuki Afrika Utara, mereka membangun banyak benteng kecil untuk berjaga-jaga dari serangan musuh, terutama di sepanjang pesisir. Bentng-benteng ini disebut Ribats. Banyak dari benteng itu masih ada hingga saat ini.


Sumber

Senin, 30 Desember 2013

Kematian Ustman bin Affan

DALAM masa usianya yang panjang Utsman senantiasa ditinggal wafat oleh isteri-isterinya dan beliau segera menikah kembali.

Nailah binti Furaifisha dinikahi Utsman ketika beliau telah menjabat sebagai Khalifah kaum muslimin. Namun posisinya sebagai isteri di saat suami menduduki posisi yang terberat itu tidak membawanya kepada ketenangan yang sejati. Tiba-tiba saja badai berhembus keras. Sedangkan sang suami yang tergolong manusia terpandang tak berdaya menahan gelombang itu, apalagi tangan-tangannya yang kecil dan amat bersahaja itu…

Tuduhan-tuduhan itu begitu bertubi-tubi datangnya. Desas-desus menyebar ke seantero negeri. “Mereka menuduhku kelewat mencintai keluargaku.” Seru Utsman tatkala berbicara di mimbar masjid Nabawi. “Tetapi kecintaanku itu tidak membuatku berlaku sewenang-wenang. Bahkan aku mengambil tindakan-tindakan jika perlu. Tentang pemberian-pemberianku, maka semuanya aku keluarkan dari harta kekayaanku sendiri. Aku tidak mengambil agak sepeserpun dari harta yang merupakan hak kaum muslimin. Bahkan pada masa Nabi Muhammad SAW pun aku memberikan sumbangan-sumbangan yang besar, begitu pula pada masa khilafah Abu Bakar dan Umar…”

Namun pidato beliau tidaklah mampu meredakan suasana. Pasukan kaum muslimin saat itu banyak yang tersebar di berbagai wilayah. Mereka sama sekali tidak menyiapkan pasukan tempur cadangan di ibukota. Mereka juga tidak menyangka bahwa konflik yang telah berlangsung secara diam-diam itu pada akhirnya membesar dan membuahkan pemberontakan.

Penduduk madinah yang ada pada saat itu segera membentuk lapisan-lapisan pertahanan. Ali bin Abi Thalib mengepalai sebuah kelompok dan mengirim kedua puteranya Hasan dan Husain ke gedung tempat tinggal khalifah untuk melindungi pemimpin kaum muslimin itu. Zubair bin Awwam pun mengepalai sebuah kelompok dan mengirim kedua puteranya Abdullah dan Mush’ab ke gedung Utsman. Thulhah juga mengepalai sebuah kelompok dan mengirim kedua puteranya ke gedung Utsman. Begitu pula shahabat-sahabat yang lain yang tengah berada di kota itu berupaya memberikan sumbangannya bagi keselamatan Khalifah.

Perundingan-perundingan coba diadakan, namun semua menemui jalan buntu. Gedung tempat kediaman Khalifah dan keluarganya dikepung berhari-hari lamanya. Namun, saat itu Utsman masih menunjukkan dirinya dengan keluar pada waktu-waktu shalat guna mengimami shalat berjamaah. Pendekatan-pendekatan ke berbagai pihak terus diupayakan, namun keadaan telah begitu tak menentu.

Nailah tetap berada di dalam rumah yang terkepung itu, setia mendampingi suaminya yang dari segi usia telah udzur itu.

Diluar perkiraan, pemberontak menyerbu lewat atap rumah Utsman bin Affan. Ketika mereka berhasil menerabas ke dalam tidak ada perlawanan apapun yang dapat dilakukan, karena semua pintu tertutup rapat. Al Ghafikki bin Al Harb kepala pemberontak yang datang dari Mesir itu menyerbu ke dalam. Saat itu Utsman tengah menanti shalat shubuh dan membaca kitab suci Al Qur’an di atas sajadahnya.

Sebilah besi diayunkan Al Ghafikki ke tubuh khalifah yang malang itu. Tubuh Utsman mendadak gontai, kepalanya koyak dan darah mengalir deras. Nailah menyaksikan peristiwa itu dengan penuh kepedihan. Tiba-tiba datang seorang pemberontak yang lain, Sudan bin Hamran, sambil mengayunkan pedangnya menebas leher Utsman. Segera Nailah merahap tubuh suaminya dan menolak ayunan pedang itu dengan tangannya. Ia pun mengerang, jari-jari tangannya putus terhantam pedang…

Pagi itu, 8 Dzulhijjah 35 H, di saat-saat manusia menantikan ibadah haji, Nailah menyaksikan tubuh suaminya terkapar tak berdaya. Khalifah itu rebah meregang nyawa sambil memeluk mushaf yang tengah dibacanya.


Sumber

Selasa, 24 Desember 2013

Umar bin Khattab

Masa Awal Pemerintahan
Sebelum Khalifah Abu Bakar wafat, beliau telah menunjuk Umar sebagai pengganti posisinya dengan meminta pendapat dari tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan sahabat seperti Abdurrahman bin Auf, Utsman, dan Tolhah bin Ubaidillah. Masa pemerintahan Umar bin Khatab berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13 H/634M sampai tahun 23H/644M. Beliau wafat pada usia 64 tahun. Selama masa pemerintahannya oleh Khalifah Umar dimanfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan memperluas kekuasaan ke seluruh semenanjung Arab.

Ahlu Al Halli Wal ‘Aqdi
Secara etimologi, ahlul halli wal aqdi adalah lembaga penengah dan pemberi fatwa. Sedangkan menurut terminologi, adalah wakil-wakil rakyat yang duduk sebagai anggota majelis syura, yang terdiri dari alim ulama dan kaum cerdik pandai (cendekiawan) yang menjadi pemimpin-pemimpin rakyat dan dipilih atas mereka. Dinamakan ahlul halli wal aqdi untuk menekankan wewenang mereka guna menghapuskan dan membatalkan. Penjelasan tentangnya merupakan deskripsi umum saja, karena dalam pemerintahan Islam, badan ini belum dapat dilaksanakan (Rahman, 1994 :194).

Anggota dewan ini terpilih karena dua hal yaitu: pertama, mereka yang telah mengabdi dalam dunia politik, militer, dan misi Islam, selama 8 sampai dengan 10 tahun. kedua, orang-orang yang terkemuka dalam hal keluasan wawasan dan dalamnya pengetahuan tentang yurisprudensi dan Quran (Al Maududi, 1995:261).
Dalam masa pemerintahannya, Umar telah membentuk lembaga-lembaga yang disebut juga dengan ahlul halli wal aqdi, di antaranya adalah:
1.    Majelis Syura (Diwan Penasihat), ada tiga bentuk :


  • Dewan Penasihat Tinggi, yang terdiri dari para pemuka sahabat yang terkenal, antara lain Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit, Tolhah dan Zubair.
  • Dewan Penasihat Umum, terdiri dari banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan pemuka berbagai suku, bertugas membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum.
  • Dewan antara Penasihat Tinggi dan Umum. Beranggotakan para sahabat (Anshar dan Muhajirin) yang dipilih, hanya membahas masalah-masalah khusus.


  1.  Al-Katib (Sekretaris Negara), di antaranya adalah Abdullah bin Arqam.
  2. Nidzamul Maly (Departemen Keuangan) mengatur masalah keuangan dengan pemasukan dari pajak bumi, ghanimah, jizyah, fai’ dan lain-lain.
  3. Nidzamul Idary (Departemen Administrasi), bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya adalah diwanul jund yang bertugas menggaji pasukan perang dan pegawai pemerintahan.
  4. Departemen Kepolisian dan Penjaga yang bertugas memelihara keamanan dalam negara.
  5. Departemen Pendidikan dan lain-lain (Ali Khan, 1978:122-123). Pada masa Umar, badan-badan tersebut belumlah terbentuk secara resmi, dalam arti secara de jure belum terbentuk, tapi secara de facto telah dijalankan tugas-tugas badan tersebut. Meskipun demikian, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Umar senantiasa mengajak musyawarah para sahabatnya (Hasjmy , 1995:61-69).
Pengembangan Islam Sebagai Kekuatan Politik
Periode kekhalifahan Umar tidak diragukan lagi merupakan “abad emas” Islam dalam segala zaman. Khalifah Umar bin Khattab mengikuti langkah-langkah Rasulullah dengan segenap kemampuannya, terutama pengembangan Islam. Ia bukan sekedar seorang pemimpin biasa, tetapi seorang pemimpin pemerintahan yang professional. Ia adalah pendiri sesungguhnya dari sistem politik Islam. Ia melaksanakan hukum-hukum Ilahiyah (syariat) sebagai code (kitab undang-undang) suatu masyarakat Islam yang baru dibentuk. Maka tidak heran jika ada yang mengatakan bahwa beliaulah pendiri daulah Islamiyah (tanpa mengabaikan jasa-jasa Khalifah sebelumnya).

Banyak metode yang digunakan Umar dalam melakukan perluasan wilayah, sehingga musuh mau menerima Islam karena perlakuan adil kaum Muslim. Di situlah letak kekuatan politik terjadi. Dari usahanya, pasukan kaum Muslim mendapatkan gaji dari hasil rampasan sesuai dengan hukum Islam. Untuk mengurusi masalah ini, telah dibentuk Diwanul Jund (Majid, 1978:86). Sedangkan untuk pegawai biasa, di samping menerima gaji tetap (rawatib), juga menerima tunjangan (al-itha’). Khusus untuk Amr bin Ash, Umar menggajinya sebesar 200 dinar mengingat jasanya yang besar dalam ekspansi. Dan untuk Imar bin Yasar, diberi 60 dinar di samping tunjangan (al-jizyaat) karena hanya sebagai kepala daerah (al-amil).

Dalam rangka desentralisasi kekuasaan, pemimpin pemerintahan pusat tetap dipegang oleh Khalifah Umar bin Khattab. Sedangkan di propinsi, ditunjuk Gubernur (orang Islam) sebagai pembantu Khalifah untuk menjalankan roda pemerintahan. Di antaranya adalah :
  1. Muawiyah bin Abu Sufyan, Gubernur Syiria, dengan ibukota Damaskus.
  2. Nafi’ bin Abu Harits, Gubernur Hijaz, dengan ibu kota Mekkah.
  3. Abu Musa Al Asy’ary, Gubernur Iran, dengan ibu kota Basrah.
  4. Mughirah bin Su’bah, Gubernur Irak, dengan ibu kota Kufah.
  5. Amr bin Ash, Gubernur Mesir, dengan ibu kota Fustat.
  6. Alqamah bin Majaz, Gubernur Palestina, dengan ibu kotai Jerussalem.
  7. Umair bin Said, Gubernur jazirah Mesopotamia, dengan ibu kota Hims.
  8. Khalid bin Walid, Gubernur di Syiria Utara dan Asia Kecil.
  9. Khalifah sebagai penguasa pusat di Madinah (Suaib, 1979:185)..
Tentang ghanimah, harta yang didapat dari hasil perang Islam setelah mendapat kemenangan, dibagi sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Setelah dipisahkan dari assalb, ghanimah dimasukkan ke baitul maal. Bahkan ketika itu, peran diwanul jund, sangat berarti dalam mengelola harta tersebut, tidak seperti zaman Nabi yang membagi menurut ijtihad beliau.

Khalifah Umar bukan saja menciptakan peraturan-peraturan baru, beliau juga memperbaiki dan mengadakan perbaikan terhadap peraturan-peraturan yang perlu direvisi dan dirubah. Umpamanya aturan yang telah berjalan tentang sistem pertanahan, bahwa kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini diadakan pajak tanah (al-kharaj). Umar juga meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang dijinaki hatinya (al-muallafatu qulubuhum).

Di samping itu, Umar juga mengadakan “Dinas Malam” yang nantinya mengilhami dibentuknya as-syurthah pada masa kekhalifahan Ali. Di samping itu Nidzamul Qadhi (departemen kehakiman) telah dibentuk, dengan hakim yang sangat terkenal yaitu Ali bin Abu Thalib. Dalam masyarakat, yang sebelumnya terdapat penggolongan masyarakat berdasarkan kasta, setelah Islam datang, tidak ada lagi istilah kasta tersebut (thabaqatus sya’by). Kedudukan wanita sangat diperhatikan dalam semua aspek kehidupan. Istana dan makanan Khalifah dikelola sesederhana mungkin. Terhadap golongan minoritas (Yahudi- Nasrani), diberikan kebebasan menjalankan perintah agamanya. Tidak ada perbedaan kaya-miskin. Hal ini menunjukkan realisasi ajaran Islam telah nampak pada masa Umar.

Mengenai ilmu keislaman pada saat itu berkembang dengan pesat. Para ulama menyebarkan ke kota-kota yang berbeda, baik untuk mencari ilmu maupun mengajarkannya kepada muslimin yang lainnya. Hal ini sangat berbeda dengan sebelum Islam datang, di mana penduduk Arab, terutama Badui, merupakan masyarakat yang terbelakang dalam masalah ilmu pengetahuan. Buta huruf dan buta ilmu adalah sebuah fenomena yang biasa.

Di samping ilmu pengetahuan, seni bangunan, baik itu bangunan sipil (imarah madaniyah), bangunan agama (imarah diniyah), ataupun bangunan militer (imarah harbiyah), mengalami kemajuan yang cukup pesat pula.

Kota-kota gudang ilmu, di antaranya adalah Basrah, Hijaz, Syam, dan Kuffah seakan menjadi idola ulama dalam menggali keberagaman dan kedalaman ilmu pengetahuan.

Ahli-ahli kebudayaan membagi ilmu Islam menjadi 3 kelompok, yaitu :
  1. Al ulumul Islamiyah atau al adabul Islamiyah atau al ulumun naqliyah atau al ulumus syariat yang meliputi ilmu-ilmu Quran, hadis, kebahasaan (lughat), fikih, dan sejarah (tarikh).
  2. Al adabul arabiyah atau al adabul jahiliyah yang meliputi syair dan khitabah (retorika) yang sebelumnya memang telah ada, tapi mengalami kemajuan pesat pada masa permulaan Islam.
  3. Al ulumul aqliyah yang meliputi psikologi, kedokteran, tehnik, falak, dan filsafat.
Pada saat itu, para ulama berlomba-lomba menyusun berbagai ilmu pengetahuan karena:


  • Mereka mengalami kesulitan memahami Al Qur’an
  • Sering terjadi perkosaan terhadap hukum.
  • Dibutuhkan dalam istimbath (pengambilan) hukum.
  • Kesukaran dalam membaca Al Qur’an.


Oleh karena itulah, banyak orang yang berasumsi bahwa kebangkitan Arab masa itu didorong oleh kebangkitan Islam dalam menyadari pentingnya ilmu pengetahuan. Apabila ada orang menyebut, “ilmu pengetahuan Arab”, pada masa permulaan Islam, berarti itu adalah “ilmu pengetahuan Islam”.

Dalam masalah peradilan Umar bin Khattamb melimpahkan wewenang kepada hakim daerah yang ditunjuk melalui surat yang Beliau kirim kepada Abu Musa Al-Asy’ari (hakim Kufah) yang isinya mengandung pokok-pokok atau prinsip-prinsip berperkara di persidangan dalam lingkungan peradilan. Isi surat tersebut adalah:


  • Memutuskan perkara di pengadilan adalah kewajiban yang harus dikokohkan dan sunah yang harus diikuti.
  • Sebelum sebuah perkara diputuskan, ia harus dipahami terlebih dahulu agar (hakim) dapat bertindak adil. Sesungguhnya berbicara keadilan tanpa ditegakkan, tidaklah bermanfaat.
  • Pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan sama, baik dalam persidangan maupun dalam menetapkan keputusan, sehingga pejabat tidak mengharap menang (karena ketidakadilan peradilan) dan orang-orang lemah tidak putus asa dalam memperjuangkan keadilan.
  • Alat bukti dibebankan kepada penggugat, sedangkan sumpah dibebankan kepada pihak tergugat. Kelima, damai –sebagai jalan keluar dari persengketaan- dibolehkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
  • Berilah waktu kepada penggugat untuk mengumpulkan alat-alat bukti; dan persengketaan diputuskan harus berdasarkan alat-alat bukti.
  • Hakim harus berani mengakui kesalahan apabila ternyata dalam keputusannya terdapat kekeliruan (prinsip peninjauan kembali).
  • Kesaksian seorang muslim dapat diterima kecuali muslim yang pernah memberikan kesaksian palsu, pernah dijatuhi hukuman had, atau yang asal-usulnya diragukan. Kedelapan, seorang hakim dibenarkan melakukan analogi (qiyas) dalam memutuskan perkara apabila perkara yang hendak diselesaikan tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
  • Dalam proses menyelesaikan dan memutuskan perkara, hakim tidak boleh dalam keadaan marah, berpikiran kacau (goyah), jemu, bersikap keras, dan hendaklah memutuskan perkara dilakukan dengan ikhlas hati dan berharap pahala dari Allah SWT



Dalam masa kekhalifahannya pula, Umar bin Khatab telah membuat masyarakat semakin makmur. Umar memperlihatkan kejeniusan dalam mengatur administrasi sipil. Setiap negeri dibagi menjadi propinsi-propinsi, pendataan tanah dan sensus diadakan, kantor-kantor didirikan, angkatan kepolisian disusun, saluran-saluran digali, kas negara dimulai. Kalender Hijriyah yang sangat membantu pencatatan sejarah juga mulai dikenalkan.

Kesimpulan
Khalifah Abu Bakar dalam masa yang singkat telah berhasil memadamkan kerusuhan oleh kaum riddat yang demikian luasnya dan memulihkan kembali ketertiban dan keamanan di seluruh semenanjung Arabia. Selanjutkan membebaskan lembah Mesopotamia yang didiami suku-suku Arab. Di samping itu, Jasa beliau yang amat besar bagi kepentingan agama Islam adalah beliau memerintahkan mengumpulkan naskah-naskah setiap ayat-ayat Al-Qur’an dari simpanan Al-Kuttab, yakni para penulis (sekretaris) yang pernah ditunjuk oleh Nabi Muhammad SAW pada masa hidupnya, dan menyimpan keseluruhan naskah di rumah janda Nabi SAW, yakni Siti Hafshah.

Tidak lebih dari dua tahun, Khalifah Abu Bakar mampu menegakkan tiang-tiang agama Islam, termasuk di luar jazirah Arab yang begitu luas. Kepemimpinan Khalifah Abu Bakar berlangsung hanya 2 tahun 3 bulan 11 hari. Masa tersebut merupakan waktu yang paling singkat bila dibandingkan dengan kepemimpinan Khalifah-Khalifah penerusnya.

Umar bin Khattab merupakan khalifah kedua setelah Abu bakar, Umar menjadi khalifah yang ditunjuk langsung oleh Abu Bakar. Periode kekhalifahan Umar tidak diragukan lagi merupakan “Abad Emas” Islam dalam segala zaman. Khalifah Umar bin Khattab mengikuti langkah-langkah Rasulullah dengan segenap kemampuannya, terutama pengembangan Islam. Ia bukan sekedar seorang pemimpin biasa, tetapi seorang pemimpin pemerintahan yang professional.

Pada masa pemerintahan beliau, banyak wilayah-wilayah yang telah ditaklukan Islam, misalnya di kawasan barat, Islam berhasil menaklukan Damaskus, wilayah pantai Syam, Mesir, Libya. Sedangkan di kawasan sebelah timur, Islam telah menaklukan Madain, Jalawla’, Nahawand dan ke berbagai wilayah Persia. Selain itu juga beliau berhasil dalam hal pemerintahan negara, ilmu keislaman, sistem pertahanan dan lain sebagainya.

Gagasan Umar mengenai prinsip peradilan dapat dijadikan dasar untuk menjadikan Umar sebagai “Bapak Peradilan”. Khalifah Umar telah memerintah selama 10 tahun lebih 6 bulan, dan hari kematiannya sangat tragis, Abu Lu’luah secara tiba-tiba menyerangnya dengan tikaman pisau tajam ke arah Umar yang sedang melaksanakan shalat subuh.
 
 
 

Abu Bakar

Awal Pemerintahan
Selama masa sakit Rasulullah SAW saat menjelang ajalnya, dikatakan bahwa Abu Bakar ditunjuk untuk menjadi imam shalat menggantikannya. Banyak yang menganggap ini sebagai indikasi bahwa Abu Bakar akan menggantikan posisinya. Segera setelah kematiannya (632 M), dilakukan musyawarah di kalangan para pemuka kaum Anshar dan Muhajirin di Madinah, yang akhirnya menghasilkan penunjukan Abu Bakar sebagai pemimpin baru umat Islam atau Khalifah Islam.

Apa yang terjadi saat musyawarah tersebut menjadi sumber perdebatan. Penunjukan Abu Bakar sebagai Khalifah adalah subyek yang sangat kontroversial dan menjadi sumber perpecahan pertama dalam Islam di mana umat Islam terpecah menjadi kaum sunni dan syi’ah. Di satu sisi kaum syi’ah percaya bahwa seharusnya Ali bin Abi Thalib yang menjadi pemimpin dan dipercayai ini adalah keputusan Rasulullah sendiri, sementara kaum sunni berpendapat bahwa Rasulullah menolak untuk menunjuk penggantinya. Kaum sunni berargumen bahwa Rasulullah mengedepankan musyawarah untuk penunjukan pemimpin, sementara muslim syi’ah berpendapat kalau Rasulullah dalam hal-hal terkecil seperti sebelum dan sesudah makan, minum, tidur, dll, tidak pernah meninggalkan umatnya tanpa hidayah dan bimbingan apalagi masalah kepemimpinan umat terakhir, dan juga banyak hadits di Sunni maupun Syi’ah tentang siapa khalifah sepeninggal Rasulullah saw, serta jumlah pemimpin Islam yang dua belas.

Terlepas dari kontroversi dan kebenaran pendapat masing-masing kaum tersebut, Ali sendiri secara formal menyatakan kesetiaannya (berbai’at) kepada Abu Bakar dan dua Khalifah setelahnya (Umar dan Utsman). Kaum sunni menggambarkan pernyataan ini sebagai pernyataan yang antusias dan Ali menjadi pendukung setia Abu Bakar dan Umar. Dan Sementara kaum syi’ah menggambarkan bahwa Ali melakukan bai’at tersebut secara pro forma, mengingat beliau berbaiat setelah sepeninggal Fatimah istri beliau yang berbulan-bulan lamanya dan setelah itu ia menunjukkan protes dengan menutup diri dari kehidupan publik.
Abu Bakar menerima jabatan Khalifah pada saat sejarah Islam dalam keadaan krisis dan gawat. Yaitu timbulnya perpecahan, munculnya para nabi palsu dan terjadinya berbagai pemberontakan yang mengancam eksistensi negeri Islam yang masih baru. Memang pengangkatan Abu Bakar berdasarkan keputusan bersama (musyawarah di balai Tsaqifah Bani Sa’idah) akan tetapi yang menjadi sumber utama kekacauan ialah wafatnya nabi dianggap sebagai terputusnya ikatan dengan Islam, bahkan dijadikan persepsi bahwa Islam telah berakhir.

Perang Riddah
Segera setelah suksesi Abu Bakar, beberapa masalah yang mengancam persatuan dan stabilitas komunitas dan negara Islam saat itu muncul. Beberapa suku Arab yang berasal dari Hijaz dan Nejed membangkang kepada Khalifah baru dan sistem yang ada. Beberapa di antaranya menolak membayar zakat walaupun tidak menolak agama Islam secara utuh. Beberapa yang lain kembali memeluk berhala. Suku-suku tersebut mengklaim bahwa hanya memiliki komitmen dengan Nabi Muhammad dan dengan kematiannya komitmennya tidak berlaku lagi.

Gerakan riddat (gerakan belot agama), bermula menjelang Nabi Muhammad jatuh sakit. Ketika tersiar berita kemangkatan Nabi Muhammad, maka gerakan belot agama itu meluas di wilayah bagian tengah, wilayah bagian timur, wilayah bagian selatan sampai ke Madinah Al-Munawarah serta Makkah Al-Mukaramah itu sudah berada dalam keadaan terkepung. Gerakan riddat itu bermula dengan kemunculan tiga tokoh yang mengaku dirinya Nabi, guna menyaingi Nabi Muhammad SAW, yaitu: Musailamah, Tulaiha, Aswad Al-Insa. Musailamah berasal dari suku bangsa Bani Hanifah di Arabia Tengah, Tulaiha seorang kepala suku Bani Asad, Sajah seorang wanita Kristen dari Bani Yarbu yang menikah dengan Musailamah. Masing-masing orang tersebut berupaya meluaskan pengikutnya dan membelakangi agama Islam.

Abu Bakar sebagai seorang Khalifah, tidak mendiamkan kejadian itu terus berlanjut. Beliau memandang gerakan murtad itu sebagai bahaya besar, kemudian beliau menghimpun para prajurit Madinah dan membagi mereka atas sebelas batalion dengan komando masing-masing panglima dan ditugaskan ke berbagai tempat di Arabia. Abu Bakar menginstruksikan agar mengajak mereka kembali pada Islam, jika menolak maka harus diperangi.

Beberapa dari suku itu tunduk tanpa peperangan, sementara yang lainnya tidak mau menyerah, bahkan mengobarkan api peperangan. Oleh karena itu pecahlah peperangan melawan mereka, dalam hal ini Kholid bin Walid yang diberi tugas untuk menundukan Tulaiha, dalam perang Buzaka berhasil dengan cemerlang. Sedangkan Musailamah seorang penuntut kenabian yang paling kuat, Abu Bakar mengirim Ikrimah dan Surabil. Akan tetapi mereka gagal menundukan Musailamah, kemudian Abu Bakar mengutus Kholid untuk melawan nabi palsu dari Yaman itu. Dalam pertempuran itu Kholid dapat mengahacurkan pasukan Musailamah dan membunuhnya dalam taman yang berdinding tinggi, sehingga taman disebut “Taman Maut”.

Pengumpulan Ayat-Ayat Al-Qur’an.
Abu Bakar As-Siddiq juga berperan dalam pelestarian teks-teks tertulis Al-Qur’an. Atas saran dan usul dari Umar bin Khattab yang didukung oleh sahabat-sahabat lain, Abu Bakar mengumpulkan ayat suci Al-Qur’an menjadi satu naskah (30 juz) dan dikerjakan oleh Zaid bin Tsabit. Usul Umar itu atas dasar pertimbangan para penghafal wahyu banyak yang gugur syahid di medan pertempuran dalam memerangi kaum penyeleweng, tidak kurang dari tujuh ratus orang penghafal Al-Qur’an gugur, wahyu yang ditulis pada daun-daun, kayu-kayu, tulang-tulang mudah rusak. Apabila penghafal wahyu dan tulisan itu rusak, dikhawatirkan kemurnian Al-Qur’an akan hilang.

Abu Bakar As-Siddiq lantas meminta Umar bin Khattab untuk mengumpulkan koleksi dari Al Qur’an. Setelah lengkap koleksi ini, yang dikumpulkan dari para penghafal Al-Quran dan tulisan-tulisan yang terdapat pada media tulis seperti tulang, kulit dan lain sebagainya, oleh sebuah tim yang diketuai oleh sahabat Zaid bin Tsabit, kemudian disimpan oleh Hafsah, anak dari Umar bin Khattab dan juga istri dari Nabi Muhammad SAW. Kemudian pada masa pemerintahan Ustman bin Affan koleksi ini menjadi dasar penulisan teks al Qur’an hingga yang dikenal hingga saat ini.

Sistem Politik Islam
Pengangkatan Abu Bakar sebagai Khalifah (pengganti Nabi) sebagaimana dijelaskan pada peristiwa Tsaqifah Bani Sa’idah, merupakan bukti bahwa Abu Bakar menjadi Khalifah bukan atas kehendaknya sendiri, tetapi hasil dari musyawarah mufakat umat Islam. Denga terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah, maka mulailah beliau menjalankan kekhalifahannya, baik sebagai pemimpin umat maupun sebagai pemimpin pemerintahan. Adapun sistem politik Islam pada masa Abu Bakar bersifat “sentral”, jadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat di tangan Khalifah. Meskipun demikian dalam memutuskan suatu masalah, Abu Bakar selalu mengajak para sahabat untuk bermusyawarah.

Sedang kebijaksanaan politik yang dilakukan Abu Bakar dalam mengemban kekhalifahannya yaitu:
  1. Mengirim pasukan di bawah pimpinan Usamah bin Zaid, untuk memerangi kaum Romawi sebagai realisasi dari rencana Rasulullah, ketika beliau masih hidup. Sebenarnya di kalangan sahabat termasuk Umar bin Khatab banyak yang tidak setuju dengan kebijaksanaan Khalifah ini. Alasan mereka, karena dalam negeri sendiri pada saat itu timbul gejala kemunafikan dan kemurtadan yang merambah untuk menghancurkan Islam dari dalam. Tetapi Abu Bakar tetap mengirim pasukan Usamah untuk menyerbu Romawi, sebab menurutnya hal itu merupakan perintah Nabi SAW. Pengiriman pasukan Usamah ke Romawi di bumi Syam pada saat itu merupakan langkah politik yang sangat strategis dan membawa dampak positif bagi pemerintahan Islam, yaitu meskipun negara Islam dalam keadaan tegang akan tetapi muncul interprestasi di pihak lawan, bahwa kekuatan Islam cukup tangguh. Sehingga para pemberontak menjadi gentar, di samping itu juga dapat mengalihkan perhatian umat Islam dari perselisihan yang bersifat intern (Said bin al Qathani, 1994:166-167).
  2. Timbulnya kemunafikan dan kemurtadan. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka segala perjanjian dengan Nabi menjadi terputus. Adapun orang murtad pada waktu itu ada dua yaitu :
    1. Mereka yang mengaku nabi dan pengikutnya, termasuk di dalamnya orang yang meninggalkan sholat, zakat dan kembali melakukan kebiasaan jahiliyah.
    2. Mereka membedakan antara sholat dan zakat, tidak mau mengakui kewajiban zakat dan mengeluarkannya.
Dalam menghadapi kemunafikan dan kemurtadan ini, Abu Bakar tetap pada prinsipnya yaitu memerangi mereka sampai tuntas. 
Mengembangkan wilayah Islam keluar Arab. Ini ditujukan ke Syiria dan Persia. Untuk perluasan Islam ke Syiria yang dikuasai Romawi (Kaisar Heraklius), Abu akar menugaskan 4 panglima perang yaitu Yazid bin Abu Sufyan ditempatkan di Damaskus, Abu Ubaidah di Homs, Amir bin Ash di Palestina dan Surahbil bin Hasanah di Yordan. Usaha tersebut diperkuat oleh kedatangan Khalid bin Walid dan pasukannya serta Mutsannah bin Haritsah, yang sebelumnya Khalid telah berhasil mengadakan perluasan ke beberapa daerah di Irak dan Persia (Misbach dkk., 1994:9). Dalam peperangan melawan Persia disebut sebagai “pertempuran berantai”. Hal ini karena perlawanan dari Persia yang beruntun dan membawa banyak korban.
 
Adapun kebijakan di bidang pemerintahan yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah:


1. Pemerintahan Berdasarkan Musyawarah  
Apabila terjadi suatu perkara, Abu Bakar selalu mencari hukumnya dalam kitab Allah. Jika beliau tidak memperolehnya maka beliau mempelajari bagaimana Rasul bertindak dalam suatu perkara. Dan jika tidak ditemukannya apa yang dicari, beliaupun mengumpulkan tokoh-tokoh yang terbaik dan mengajak mereka bermusyawarah. Apapun yang diputuskan mereka setelah pembahasan, diskusi, dan penelitian, beliaupun menjadikannya sebagai suatu keputusan dan suatu peraturan.
2. Amanat Baitul Mal
Para sahabat Nabi beranggapan bahwa Baitul Mal adalah amanat Allah dan masyarakat kaum muslimin. Karena itu mereka tidak mengizinkan pemasukan sesuatu ke dalamnya dan pengeluaran sesuatu darinya yang berlawanan dengan apa yang telah ditetapkan oleh syari’at. Mereka mengharamkan tindakan penguasa yang menggunakan Baitul Mal untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.
3. Konsep Pemerintahan
Politik dalam pemerintahan Abu Bakar telah beliau jelaskan sendiri kepada rakyat banyak dalam sebuah pidatonya: “Wahai manusia! Aku telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku bukanlah orang yang terbaik di antara kamu. Maka jikalau aku dapat menunaikan tugasku dengan baik, maka bantulah (ikutilah) aku, tetapi jika aku berlaku salah, maka luruskanlah! Orang yang kamu anggap kuat, aku pandang lemah sampai aku dapat mengambil hak daripadanya. Sedangkan orang yang kamu lihat lemah, aku pandang kuat sampai aku dapat mengembalikan hak kepadanya. Maka hendaklah kamu taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, namun bilamana aku tiada mematuhi Allah dan Rasul-Nya, kamu tidaklah perlu menaatiku.
4. Kekuasaan Undang-undang
Abu Bakar tidak pernah menempatkan diri beliau di atas undang-undang. Beliau juga tidak pernah memberi sanak kerabatnya suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari undang-undang. Dan mereka itu di hadapan undang-undang adalah sama seperti rakyat yang lain, baik kaum Muslim maupun non Muslim.

Wasiat Abu Bakar Terhadap Khalifah Umar
Ath-Thabari, Ibnu Jauzi, dan Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Abu Bakar ra khawatir kaum muslimin berselisih pendapat sepeninggal beliau dan tidak memperoleh kata sepakat. Maka Abu Bakar meminta pendapat para tokoh sahabat mengenai penggantinya kelak. Setelah mengetahui kesepakatan mereka tentang keutamaan dan kelayakan Umar R.a, beliau pun keluar menemui orang banyak seraya memberitahukan bahwa ia telah mengerahkan segenap usaha untuk memilih penggantinya kelak. Kepada khalayak, Abu Bakar meminta agar mereka menunjuk Umar Ra. sebagai Khalifah sepeninggalnya kelak. Mereka semua menjawab, “Kami dengar dan kami taat.” Jadi penunjukan Umar ra sebagai khalifah bukanlah berdasarkan keinginan Abu Bakar semata, akan tetapi merupakan hasil dengar pendapat dan rekomendasi dari para tokoh sahabat. Jadi sekali lagi, ini merupakan hasil syura dari Ahlul Halil wal ‘Aqdi. Adapun perkataan Abu Bakar di hadapan khlayak adalah sebagai pengumuman hasil keputusan yang sah dan harus dipatuhi oleh kaum muslimin.
 
 

Ali bin Abi Thalib

A. Riwayat Hidup Ali bin Abi Thalib

Ali bin Abi Thalib dilahirkan di Mekkah pada tahun 602 M. Ia adalah putra dari paman Nabi Muhammad saw. Abu Thalib sangat berjasa pada masa awal perjuangan Islam. Ia selalu melindungi Nabi Muhammad saw, dari usaha-usaha jahat kaum kafir Quraisy. Abu Thalib adalah kakak kandung ayah Nabi Muhammad saw yaitu Abdullah bin Abdul Muttalib.
Sewaktu lahir, ia diberi nama Haidarah oleh ibunya, Fatimah binti As’ad bin Hasyim bin Abdul Manaf. Nama itu kemudian diganti oleh ayahnya dengan Ali. Ketika berusia 6 tahun, ia diambil sebagai anak asuh oleh Nabi Muhammad saw. Pada waktu Nabi Muhammad saw, diangkat sebagai Rasul, Ali baru berusia 8 tahun. Ia adalah orang kedua yang menerima dakwah Islam setelah Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi Muhammad saw. Setelah masuk Islam, ia selalu brsama Nabi Muhammad saw. Ia selalu menaati setiap perintah Nabi Muhammad saw. Ali bin Abi Thalib juga banyak menyaksikan Nabi Muhammad saw menerima wahyu. Oleh karena itu, ia banyak menimba rahasia ilmu ketuhanan dan berbagai persoalan keagamaan.


Ketika Nabi Muhammad saw, hijrah ke Madinah bersama Abu Bakar as-Siddiq, Ali bin Abi Thalib diperintahkan tetap tinggal di rumah Nabi Muhammad saw. Hal itu dilakukan agar kaum Quraisy mengira bahwa Nabi Muhammad saw, masih berada di rumahnya. Padahal tindakan itu sangat membahayakan dirinya. Orang-orang kafir Quraisy bisa saja membunuhnya karena mengira dirinya Nabi Muhammad saw. Dengan demikian, ia menjadi orang pertama yang menjadi fida’ atau tebusan bagi Nabi Muhammad saw. Ia kemudian menyerahkan sejumlah titipan Nabi Muhammad saw kepada para pemiliknya masing-masing. Ali bin Abi Thalib mampu mengerjakan tugas yang penuh resiko itu dengan baik. Dengan cara itu, Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar as-Siddiq berhasil meninggalkan kota Mekkah dengan selamat tanpa diketahui orang Quraisy. Tidak berapa lama kemudian, Ali bin Abi Thalib menyusul hijrah ke Madinah.


Setahun setelah hijrah, Nabi Muhammad saw, mengawinkannya dengan Fatimah, putri kesayangan beliau. Sebenarnya, Ali bin Abi Thalib tidak berani melamar Fatimah karena kemiskinannya. Akan tetapi, Nabi Muhammad memberikan dorongan dengan memberikan bantuan sekedarnya untuk persiapan rumah tangga mereka. Ali bin Abi Thalib kemudian menjual baju besinya seharga 500 dirham (kurang lebih 10 gram emas) sebagai mas kawin. Ketika itu, Ali bin Abi Thalib berusia 20 tahun, sedangkan Fatimah berusia 15 tahun. Nabi Muhammad saw memilihnya sebagai suami Fatimah karena ia adalah seorang pemuda yang arif dan terpelajar. Di samping itu, Ali bin Abi Thalib, merupakan orang yang pertama memeluk islam.


Ali bin Abi Thalib adalah orang yang sangat sederhana. Tidak tampak perbedaan dalam kehidupan rumah tangganya antara sebelum dan sesudah diangkat sebagai khalifah. Kehidupan sederhana ini juga yang ia ajarkan kepada putra-putrinya.
Ali bin Abi Thalib juga terkenal sebagai panglima yang gagah berani. Keberaniannya menggetarkan lawan-lawannya. Nabi Muhammad saw mewariskan sebilah pedang yang bernama zul-faqar kepadanya. Ali bin Abi Thalib turut serta dalam hampir semua peperangan pada masa Rasulullah saw. Bahkan, ia selalu menjadi andalan di barisan terdepan.
Selain itu Ali bin Abi Thalib juga dikenal cerdas dan menguasai banyak masalah keagamaan. Nabi Muhammad saw pernah bersabda,” Aku kota ilmu pengetahuan, sedangkan Ali pintu gerbangnya.” Oleh karena itu, nasehat dan fatwanya selalu didengar khalifah sebelumnya. Ali bin Abi Thalib juga ditempatkan pada posisi kadi atau mufti. Ketika Nabi Muhammad saw wafat, Ali bin Abi Thalib menunggui jenazah beliau dan mengurus pemakamannya. Sementara itu, sahabat-sahabat yang lain sibuk memikirkan soal pengganti Nabi Muhammad saw.


Pada masa akhir pemerintahan Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib termasuk salah satu orang yang ditunjuk menjadi anggota majlis asy-syura. Majlis itu bertugas memilih pengganti Umar bin Khattab sebagai khalifah. Majlis tersebut juga beranggotakan Usman bin Affan, Talhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqas, dan Abdurrahman bin Auf, serta Ali bin Abi Thalib sendiri. Majlis ini kemudian memilih Usman bin Affan sebagai khalifah.


Ali bin Abi Thalib banyak mengeritik Usman bin Affan yang terlalu memperhatikan kepentingan keluarganya. Ia meminta Usman bin Affan bersikap tegas terhadap kerabatnya yang menyeleweng. Akan tetapi, Usman bin Affan kurang menerima nasihat Ali bin Abi Thalib. Akibatnya, terjadilah kekacauan dan peristiwa-peristiwa fitnah lainnya. Dalam keadaan seperti itu, Usman bin Affan meminta bantuan Ali bin Abi Thalib. Akan tetapi, keadaan sudah sedemikian kacau sehingga Usman bin Affan tidak bisa diselamatkan lagi.


B. Masa Pemerintahan Ali bin Abi Thalib

Setelah terbunuhnya Usman bin Affan, kaum muslimin meminta kesedian Ali bin Abi Thalib untuk menjadi khalifah. Mendengar permintaan itu, Ali bin Abi Thalib berkata “Urusan ini bukan urusan kalian. Ini adalah perkara yang amat penting. Ini adalah urusan tokoh-tokoh ahl asy-syura bersama para pejuang Perang Badar.” Ali bin Abi Thalib akhirnya diangkat sebagai khalifah. Pembaiatan mula-mula dilakukan oleh sahabat-sahabat besar, yaitu Talhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqas, dan para sahabat lainnya. Mereka diikuti oleh rakyat banyak. Pembaiatan itu dilaksanakan pada tanggal 27 Zulhijjah 33 H di mesjid Madinah.


Setelah diangkat menjadi khalifah, Ali bin Abi Thalib mengambil langkah-langkah, yaitu :

1. Mengganti para pejabat yang diangkat oleh Usman bin Affan;

2. Mengambil tanah yang telah dibagikan oleh Usman bin Affan yang telah dibagikan kepada kerabatnya tanpa tujuan yang jelas;

3. Memberikan tunjangan kepada kaum muslimin yang diambilkan dari Baitul Mal;

4. Mengatur urusan pemerintahan;

5. Meninggalkan kota Madinah dan menjadikan kota Kufah sebagai pusat pemerintahan.


Hal itu dilakukannya untuk mengatasi perlawanan Bani Umayyah yang ketika itu mulai membangkang serta tidak membaiatnya.


C. Beberapa Pemberontakan

Terbunuhnya Usman bin Affan menjadi permasalahan yang sangat sulit bagi Ali bin Abi Thalib. Banyak pihak, terutama dari keluarganya yang menuntut agar pembunuh Usman bin Affan segera ditemukan dan dihukum. Apabila Ali bin Abi Thalib tidak bersedia, maka ia dianggap sebagai pembunuhnya. Tentu saja hal itu tidaklah mudah bagi Ali bin Abi Thalib.


Keadaan itu memunculkan beberapa pemberontakan berikut ini.

1. Pemberontakan Talhah, Zubair, dan Aisyah (36 H/656 M)

Pemberontakan ini adalah yang pertama pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Ketiga orang itu menuntut bela atas kematian Usman bin Affan.

Talhah adalah sahabat Nabi Muhammad saw yang tertua dan sangat dihormati. Ia juga merupakan salah seorang kerabat Abu Bakar as-Siddiq. Adapun Zubair bin Awwam adalah kerabat Usman bin Affan dan menantu Abu Bakar as-Siddiq. Ia menikahi putri Abu Bakar as-Siddiq yang bernama Asma’.


Pada mulanya mereka membaiat Ali bin Abi Thalib. Karena tuntutannya tidak dikabulkan Ali bin Abi Thalib, mereka mencabut baiatnya dan pergi menuju Basra. Mereka memiliki banyak pengikut di kota itu. Dalam perjalanan mereka bertemu dengan Aisyah. Mereka kemudian menyampaikan kabar terbunuhnya Usman bin Affan kepada Aisyah. Aisyah sangat terkejut mengetahui hal itu. Ia lebih terejut lagi ketika diberi tahu bahwa Ali bin Abi Thalib belum bersedia menghukum para pemberontak. Aisyah kemudian bergabung dengan Talhah dan Zubair. Sesampainya di Basra, mereka merebut kekuasaan. Gubernur Basra yang dianggat oleh Ali bin Abi Thalib, Usman bin Hanif, ditawan. Keadaan segera meruncing.


Ali bin Abi Thalib segera menyelesaikan persoalan ini. Akan tetapi ia menghindari cara-cara kekerasan. Ia mengirim surat kepada Talhah dan Zubair agar bersedia berunding. Ajakan tersebut tidak ditanggapi oleh Talhah dan Zubair. Akhirnya peperangan dahsyat tidak dapat dihindari lagi.


Dalam peperangan itu Aisyah mengendarai unta untuk menghadapi musuhnya. Oleh karena itu, peperangan tersebut terkenal dalam sejarah sebagai Perang Jamal. Sebagai salah seorang panglima perang yang tangguh, Ali bin Abi Thalib berhasil segera mengalahkan lawannya. Talhah dan Zubair terbunuh. Sementara itu, 20.000 orang Islam lainnya gugur dalam pertempuran itu. Adapun Aisyah ditawan. Ali bin Abi Thalib memulangkannya kembali ke Madinah dengan ditemani saudaranya, Muhammad bin Abu Bakar as-Siddiq.


Aisyah tetap dihormati sebagai ummul-mu’minin.

Sejak itu, Basra masuk secara penuh dalam pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Setelah itu, Ali bin Abi Thalib berangkat menuju Kufah untuk menyelesaikan pemberontakan Mu’awiyah bin Abu Sufyan.


2. Pemberontkan Mu’awiyah bin Abu Sufyan

Mu’awiyah bin Abu Sufyan tidak pernah mengakui kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Mereka menganggap Ali bin Abi Thalib bersekongkol dengan pemberontak untuk membunuh Usman bin Affan. Oleh karena itu mereka menuntut Ali bin Abi Thalib menghukum para pembunuh Usman bin Affan segera mungkin. Hal itu tentu saja tidak dapat disanggupi Ali bin Abi Thalib.


Permasalahan makin sulit ketika Mu’awiyah menolak perintah Ali bin Abi Thalib untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur. Mu’awiyah bahkan mempersiapkan pasukan perang untuk melawan Ali bin Abi Thalib.


Setelah selesainya Perang Jamal, Ali bin Abi Thalib segera berangkat menuju Damaskus. Ternyata, Mu’awiyah telah siaga menghadangnya di sebuah tempat di luar Damaskus yang bernama Siffin. Sekali lagi, Ali bin Abi Thalib mengusulkan perjanjian damai kepada Mu’awiyah. Perjanjian itu gagal dilaksanakan dan meletuslah peperangan dengan sengitnya. Perang tersebut terkenal dengan sebutan Perang Siffin. Ali bin Abi Thalib adalah panglima perang yang sangat piawai. Dalam waktu singkat, pasukan Mu’awiyah berada di ambang kehancuran. Pada saat itu, Amru bin As meminta kepada Mu’awiyah untuk meminta damai kepada Ali bin Abi Thalib. Ia adalah penasehat Mu’awiyah yang terkenal cerdik dan licik. Ia kemudian meminta prajuritnya untuk mengikat Al-Qur’an di ujung tombak serta menyeru perdamaian. Ali bin Abi Thalib mngerti hal itu hanyalah tipuan. Ia berniat untuk terus melanjutkan peperangan. Akan tetapi, sebagian prajuritnya meminta agar peperangan dihentikan. Peperangan pun berhenti.


Setelah itu, perundingan dilaksanakan. Dalam sejarah, peristiwa ini terkenal dengan sebutan tahkim atau arbitrasi. Pihak Mu’awiyah diwakili oleh Amru bin As, sedangkan dari pihak Ali bin Abi Thalib diwakili oleh Abu Musa al-Asy’ari. Mula-mula Amru bin As mengatakan bahwa Mu’awiyah dan Ali bin Abi Thalib meletakkan jabatan. Barulah setelah itu kaum muslimin memilih khalifah yang baru. Oleh karena itu, Amru bin As meminta kepada Abu Musa al-As’ari mengumumkan pengunduran khalifah Ali bin Abi Thalib. Setelah itu, Amru bin As menyatakan Mu’awiyah sebagai khalifah untuk mengisi kekosongan jabatan itu. Melihat kecurangan itu, pihak Ali bin Abi Thalib marah. Merka meminta Ali bin Abi Thalib untuk melnjutkan perang kembali. Akan tetapi, Ali bin Abi Thalib menolaknya karena ia telah berjanji untuk menerima hasil perundingan. Akhirnya, orang-orang itu memisahkan diri dari kelompok Ali bin Abi Thalib. Mereka ini kemudian disebut Khawarij, artinya orang yang keluar. Demikianlah, persoalan itu akhirnya tidak terselesaikan dan malah memunculkan persoalan yang baru.


3. Pemberontakan Kaum Khawarij

Kaum Khawarij kemudian menyatakan perang terhadap kelompok Ali bin Abi Thalib dan kelompok Mu’awiyah. Mereka kemudian menyingkir ke Harurah, sebuah desa di dekat Kufah. Mereka kemudian mengangkat Syibi bin Rubi’at-Tamimi sebagai panglima perang dan Abdullah bin Wahhab ar-Rasibi sebagai pemimpin keagamaan. Di Harurah mereka segera menyusun kekuatan untuk menggempur semua pihak yang menyetujui tahkim dan tokoh-tokohnya. Tokoh-tokoh yang hendak mereka bunuh adalah Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abu Sufyan, Amru bin As, dan Abu Musa al-Asy’ari.


Keadaan Ali bin Abi Thalib menjadi sulit. Di satu pihak, ia ingin segera menghancurkan Mu’awiyah yang makin kuat. Di pihak lain, kekuatan kaum Khawarij sangat berbahaya jika tidak segera ditumpas. Akhirnya, Ali bin Abi Thalib memutuskan untuk menyerang Khawarij terlebih dahulu. Kemudian, barulah ia menyerang Damaskus.


Pada tahun 658 M, Ali bin Abi Thalib menyerang kaum Khawarij di Nahrawan. Perang ini dikenal dengan sebutan Perang Nahrawan. Kaum Khawarij berhasil dihancurkan. Abdullah bin Wahhab ikut terbunuh.


D. Akhir Pemerintahan Ali bin Abi Thalib

Kekalahan kaum Khawarij dalam Perang Nahrawan membuat mereka makin dendam. Mereka terus-menerus menghancurkan kehidupan kaum muslimin. Di pihak lain, kekuatan Mu’awiyah makin bertambah. Pada tahun 658 M, Amru bin As berangkat ke Mesir dan menaklukkannya.



Hal itu membuat kekuasaan Mu’awiyah makin luas. Secara diam-diam, kaum Khawarij merencanakan untuk membunuh Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah, dan Amru bin As. Mereka dianggap sebagai orang yang menyebabkan perpecahan umat Islam. Mereka menetapkan tiga orang untuk melaksanakan tugas tersebut. Mereka adalah :

1. Abdurrahman bin Muljam bertugas membunuh Ali bin Abi Thalib di Kufah;

2. Barak bin Abdillah at-Tamimi ditugaskan membunuh Mu’awiyah di Damaskus;

3. Amr bin Bakar at-Tamimi bertugas membunuh Amru bin As di Mesir.


Di antara ketiga orang itu, hanya Abdurrahman bin Muljam yang berhasil melaksanakan tugas. Ia menusuk Ali bin Abi Thalib ketika melaksanakan salat subuh. Ali bin Abi Thalib akhirnya meninggal pada bulan Ramadhan tahun 40 H (661 M). Masa pemerintahannya berlangsung selama kurang lebih 4 tahun. Ia meninggal dalam usia 60 tahun.


Dilihat dari hasilnya, pemerintahan Ali bin Abi Thalib dapat dianggap mengalami kegagalan. Kegagalan ini terutama disebabkan sikap kompromi Ali bin Abi Thalib terhadap Mu’awiyah. Selain itu, Ali bin Abi Thalib harus menghadapi pemberontakan Talhah bin Zubair, sreta kaum Khawarij. Peperangan melawan mereka sangat melemahkan kekuatan Ali bin Abi Thalib.
Di pihak lain, Mu’awiyah berhasil meningkatkan kekuatannya. Ia memiliki pendukung, keuangan, dan sumber kekayaan yang jaun lebih besar dibandingkan Ali bin Abi Thalib. Bani Umayyah dan orang-orang Arab Suriah selalu memasoknya dengan sumber kekuatan yang tidak ada habisnya.


Ali bin Abi Thalib merupakan Khulafaur Rasyidin yang terakhir. Ia hidup sesuai tuntunan Nabi Muhammad saw yang sangat sederhana dan suci. Ia sangat cermat dalam melaksanakan prinsip-prinsip Baitul Mal. Ia tidak pernah membelanjakan atau mengizinkan orang lain membelanjakan perbendaharaan negara satu sen pun. Masa Khulafar Rasyidin merupakan puncak kegemilangan Islam. Mereka memiliki jasa yang sangat besar dalam mengembangkan Islam. 
 
 
 

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.