Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 April 2014

DALIL KEWAJIBAN KHILAFAH


وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لا تَعْلَمُونَ.

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah. Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” QS al-Baqaroh [2]: 30.

هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم ، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه ، قال : إنها غير واجبة في الدين بل يسوغ ذلك ، وأن الأمة متى أقاموا حجهم وجهادهم ، وتناصفوا فيما بينهم ، وبذلوا الحق من أنفسهم ، وقسموا الغنائم والفيء والصدقات على أهلها ، وأقاموا الحدود على من وجبت عليه ، أجزأهم ذلك ، ولا يجب عليهم أن ينصبوا إماما يتولى ذلك.

Ayat ini adalah pangkal dalam mengangkat imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, untuk menyatukan kalimat (Islam) dan menerapkan hukum-hukum khalifah (syariat). Dan tidak ada khilaf (perbedaan) terkait kewajiban itu diantara umat dan tidak pula diantara para imam. Kecuali riwayat dari al-‘Asham dimana dia telah tuli dari syariat. Begitu pula setiap orang yang berkata seperti perkataannya dan mengikuti pendapat dan madzhabnya. ‘Asham berkata: “Sesungguhnya khalifah itu tidak wajib dalam agama, tetapi hanya boleh. Dan bahwa umat ketika telah menegakkan haji dan jihadnya, berbuat adil diantara mereka, menyerahkan haq dari diri mereka, membagikan harta ghanimah, fai dan shadaqoh kepada yang berhak, dan menegakkan sejumlah had terhadap orang yang harus dihad, maka hal itu telah mencukupi mereka, dan mereka tidak wajib mengangkat imam yang mengatur semua itu.

ودليلنا قول الله تعالى : {إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً} [البقرة : 30] ، وقوله تعالى : {يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأَرْضِ} [ص : 26] ، وقال : {وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأَرْضِ} [النور : 55] أي يجعل منهم خلفاء ، إلى غير ذلك من الآي.

Dalil kami (Ahlussunnah Waljama’ah) ialah firman Alloh SWT; “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Dan firman Alloh SWT; “Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi,…”. QS Shad ayat 26. Dan Alloh SWT berfirman; “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi,…”. QS an-Nur ayat 55. Yakni Alloh akan menjadikan dari mereka para khalifah. Dan ayat-ayat yang lain.

وأجمعت الصحابة على تقديم الصديق بعد اختلاف وقع بين المهاجرين والأنصار في سقيفة بني ساعدة في التعيين ، حتى قالت الأنصار : منا أمير ومنكم أمير ، فدفعهم أبو بكر وعمر والمهاجرون عن ذلك ، وقالوا لهم : إن العرب لا تدين إلا لهذا الحي من قريش ، ورووا لهم الخبر في ذلك ، فرجعوا وأطاعوا لقريش.

Dan sahabat telah ijmak(sepakat) mengajukan Abu Bakar ash-Shiddiq setelah terjadi perselisihan diantara sahabat muhajirin dan anshar di saqifah Bani Saidah dalam pengangkatan khalifah. Sehingga sahabat anshar berkata: “Dari kami ada amir (pemimpin) dan dari kalian ada amir”. Lalu Abu Bakar, Umar dan sahabat muhajirin menolak hal itu dan berkata kepada mereka: “Sesungguhnya orang Arab itu tidak tunduk kecuali kepada perkampungan Quraisy ini”. Dan meriwayatkan khabar tentang itu kepada mereka. Lalu mereka kembali dan taat kepada orang Quraisy.

فلو كان فرض الإمام غير واجب لا في قريش ولا في غيرهم لما ساغت هذه المناظرة والمحاورة عليها ، ولقال قائل : إنها ليست بواجبة لا في قريش ولا في غيرهم ، فما لتنازعكم وجه ولا فائدة في أمر ليس بواجب. ثم إن الصديق رضي الله عنه لما حضرته الوفاة عهد إلى عمر في الإمامة ، ولم يقل له أحد هذا أمر غيرواجب علينا ولا عليك ، فدل على وجوبها وأنها ركن من أركان الدين الذي به قوام المسلمين ، والحمد لله رب العالمين.
{تفسير القرطبي، العلامة المحدث أبو عبدالله محمد بن أحمد بن أبي بكر بن فرح الأنصاري الخزرجي الأندلسي ثم القرطبي رضي الله عنه، 1 / 264}.

Seandainya fardlunya imam itu tidak wajib, tidak wajib pada Quraisy dan tidak pula pada selain mereka, maka perdebatan dan perbincangan padanya tentu tidak boleh terjadi. Dan pasti ada yang berkata; Sesungguhnya mengangkat imam itu tidak wajib, tidak pada Quraisy dan tidak pula pada selain mereka. Maka pertentangan kalian tidak berarti dan tidak berfaidah pada perkara yang tidak wajib”. Kemudian Abu Bakar Shiddiq RA ketika menjelang wafatnya menyuruh Umar menjadi imam. Dan tidak ada seorangpun berkata: “Perkara ini tidak wajib atas kami dan tidak pula wajib atas kamu”. Maka hal itu menunjukkan atas wajibnya imamah (khilafah), dan bahwa imamah adalah rukun diantara rukun-rukun agama, yang dengannya kaum muslim dapat bangkit. Walhamdu lillahi rabbil ‘aalamiin”.
(Tafsir al-Qurthubi, juz 1, hal. 264).

Kesimpulan:
1- Mengangkat khalifah / menegakkan khilafah adalah wajib
2- Khalifah dan imam, juga khilafah dan imamah adalah sinonim (satu arti), karena al-Qurthubi sama-sama membicarakan keduanya untuk satu arti.
3- Yang tidak mewajibkan penegakkan khalifah dan khilafah hanya al-Asham (dari Muktazilah) dan kelompoknya.
4- Diantara dalil-dalil wajibnya menegakkan khalifah / khilafah adalah ayat-ayat al-Qur’an. Ini adalah pukulan telak terhadap kelompok SEPILIS yang membual bahwa di dalam al-Qur’an tidak ada ayat yang mewajibkan penegakkan khalifah / khilafah.
(Abul Wafa Romli)





Sumber

Minggu, 13 April 2014

Ciri-ciri Harta Penuh Berkah

“Sesungguhnya Allah Maha baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Bukhari Muslim).

HADIST ini menjelaskan bahwa harta yang berkah adalah harta yang disenangi Allah. Ia tidak harus banyak. Sedikit tapi berkah lebih baik dari pada yang banyak tetapi tidak berkah. Untuk mendapatkan keberkahan harta harus halal. Karena Allah tidak mungkin memberkahi harta yang haram.

Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 100 dijelaskan bahwa tidaklah sama kwalitas antara harta haram dengan harta halal, sekalipun harta yang haram begitu menakjubkan banyaknya. Sekali lagi tidaklah sama antara harta halal dengan harta haram. Harta haram dalam ayat di atas, Allah sebut dengan istilah khabits.

Kata khabits menunjukkan sesuatu yang menjijikkan, seperti kotoran atau bangkai yang busuk dan tidak pantas untuk dikonsumsi karena akan merusak tubuh: secara fisik maupun mental. Tidak ada manusia yang mau memakan kotoran dan yang busuk. Sementara harta halal disebut dengan istilah thayyib, artinya baik, menyenangkan dan sangat membantu kesehatan fisik dan mental jika dikonsumsi.

Secara mentalitas dan psikologis harta mampu mempengaruhi hati manusia. Harta haram apapun bentuknya yang diperoleh dari hasil mencuri, merampok, menipu, korupsi, illegal loging, riba, suap dan lain sebaginya, hanya akan menuntun pemiliknya untuk menjadi rakus dan kejam. Mengalami kebutaan hari nurani karena tidak mampu lagi membedakan mana harta yang baik dan tidak baik. Hanya hewanlah yang berperilaku demikian, memakan apa saja yang ada di hadapannya tanpa peduli siapa pemilik dari makanan tersebut. Seorang yang terbiasa mengkonsumsi harta haram jiwanya akan meronta-ronta. Merasa tidak tenang, tanpa diketahui sebabnya. Kegelisahan demi kegelisahan akan terus menyeretnya ke lembah yang semakin jauh dari Allah. Lama kelamaan ia tidak merasa lagi berdosa dengan kemaksiatan. Berkata bohong menjadi akhlaknya. Ia merasa tidak enak kalau tidak berbuat keji. Karenanya tidak mungkin harta haram -sedikit apalagi banyak- mengandung keberkahan. Allah sangat membenci harta haram dan pelakunya. Seorang yang terbiasa menikmati harta haram doanya tidak akan Allah terima: Rasulullah SAW pernah menceritakan bahwa ada seorang musafir, rambutnya kusut, pakaiannya kumal, menadahkan tangannya ke langit, memohon: yaa rabbi yaa rabbi, sementara pakaian dan makanannya haram, mana mungkin doanya diterima (HR. Muslim)

Banyak hikmah yang dapat kita ambil dari berbagai kejadian dalam kehidupan yang menunjukan harta telah menjadi musibah dan ujian bagi pemiliknya. Amat sangat mudah bagi Allah mengambil apa saja yang ada pada diri kita. Sebab semua yang kita miliki hari ini adalah titipan Nya belaka. Tidak ada gunanya menyombongkan diri memiliki uang yang banyak, harta benda, kendaraan dan keturunan yang cantik karena bagi Allah semua adalah titipan dan sekaligus ujian. Dengan kehendaknya Allah dapat membuat seseorang yang kaya raya menjadi bangkrut dengan menimpakan sakit yang mematikan. Hartanya tak mampu membantu dan habis dengan sendirinya. Orang yang pamer kendaraan mendapat ujian kecelakaan atau kendaraan tersebut rusak tanpa diketahui sebabnya. Ataupun memiliki anak cantik tetapi perbuatannya memalukan keluarga.

Dari harta yang haram juga menyebabkan doa seseorang ditolak, sedekahnya pun ditolak. Ibn Hibban terkait dengan hal ini meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: “Orang yang mendapatkan hartanya dengan cara haram, lalu ia bersedekah dengannya, ia tidak akan mendapat pahala dan dosanya tetap harus ia tanggung”. Imam Adz Dzahaby menambahkan dalam riwayat lain: “Bahwa harta tersebut kelak akan dikumpulkan lalu dilemparkan ke dalam neraka Jahannam”. Maka tidak ada jalan lain untuk meraih keberkahan kecuali hanya dengan merebut harta halal sekalipun sedikit dan nampak tidak berarti.

Ciri utama harta berkah

Ada beberapa ciri yang menunjukan keberkahan harta

a. Menambah ketakwaan.

Firman Allah dalam Surat Almaidah ayat 100 “Tidak sama yang buruk (harta yang haram) dengan yang baik (harta halal), meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan”

Dalam ayat ini, setelah Allah menegaskan pentingnya kwalitas harta halal, Alalah Yang Maha Kaya lalu memerintahkan, untuk bertakwa, suatu indikasi bahwa tidak mungkin harta haram akan membantu mencapai ketakwaan. Semakin banyak rezeki diperoleh seseorang semakin ia tunduk kepada Allah. Tidak merasa sombong sebagaimana dilakukan Far’aun dan Qarun yang keduanya melakukan pembangkangan terhadap Allah dengan menganggap diri mereka Tuhan dan mendapatkan kekayaan atas jerih keringat sendiri tanpa bantuan Allah. Sebagai jawaban atas kedurhakaan itu, keduanya Allah musnahkan. Firaun dengn memiliki bala tentara yang banyak, harta yang melimpah, istana megah akhirnya dibenamkan kedalam luat merah bersama dengan armadanya. Sangat mudah bagi Allah hanya dengan membelah lautan.

Adakalahnya kita temukan seseorang yang melimpah harta tetapi tetap rajin datang shalat berjamaah, pandangannya tunduk kepada orang lain tanpa ada terlihat kesombongan. Kesehariannya sederhana jauh dari keborosan. Kendaraannya digunakan di jalan Allah, anak-anaknya beriman dan menjaga auratnya. Setiap waktunya zakatnya dikeluarkan dengan memberikan kepada fakir miskin, orang tidak mampu dengan memberdayakan mereka sehingga lebih mandiri. Menyantuni anak yatim dan membela hak-hak orang lemah.

b. Memberikan rasa aman

Dalam surat Ibrahim ayat 24-26, Allah mengumpamakan setiap kebaikan (kalimatun tayyibah) termasuk di dalamnya harta halal dengan sebuah pohon yang kokoh, akarnya menghujam ke bumi, cabangnya menjulang ke langit, memberikan buahnya setiap saat. Sebaliknya setiap keburukan (kalimatun khabitsah) termasuk harta haram, akan menjadi seperti pohon yang goyah, akarnya hanya melingkar dipermukaan bumi, tidak berbuah serta tidak memberikan rasa aman bagi siapa saja yang berteduh dibawahnya.

c. Mengantarkan kapada amal shaleh

Hai para rasul, makanlah yang baik-baik (halal), dan kerjakanlah amal yang saleh (QS, 23:51). Perhatikan hubungan harta halal dengan amal saleh.

d. Mendorong untuk bersyukur

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah. Di sini tergambar bahwa hanya harta halal yang bisa membuat seorang hamba pandai bersyukur.

Ibnu Hajar menulis bahwa terkadang suatu kehancuran terjadi pada hartanya, terkadang juga menimpa pemiliknya, dan terkadang pemiliknya dijauhkan dari amal shalih. Sebaliknya, barangsiapa menafkahkan hartanya dijalan Allah, maka hartanya akan diberkahi. Bahkan dalam sebuah hadits lain disebutkan barangsiapa menyedekahkan hartanya dengan baik, maka Allah SWT akan menjaga harta yang ditinggalkannya bahkan setelah kematiannya, ahli warisnya tidak merusak hartanya dan tidak membelanjakan hartanya untuk hal yang sia-sia.

Apabila harta tidak disedekahkan, pada umumnya harta itu akan mendatangkan akibat buruk kepada anak-anaknya setelah ia meninggal dunia. Bahkan sekiranya hak orang lain tersebut tidak kita keluarkan?. Maka Allah akan merampas dengan cara yang tidak kita sangka dan tidak kita sukai. Bagaimana Caranya?. Mari kita tanya diri kita masing-masing. Pernahkah kita mengalami peristiwa kehilangan barang berharga, atau barang kita rusak secara tidak wajar, atau kita terpaksa mengeluarkan biaya karena suatu peristiwa yang tidak kita duga?. Jika pernah, coba tanyakan lagi pada diri kita masing-masing, sudahkah kita keluarkan harta yang bukan menjadi hak kita tersebut?. Wallahu alam bishawwab. [Disarikan Tim Redaksi Buletin Mitra Ummat]





Sumber

Jumat, 21 Maret 2014

Hukum Main Catur dan Dadu

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…

Setelah kita sepakat bahwa Islam adalah agama paripurna, kita juga harus sepakat bahwa semua ajaran Islam akan membawa manusia pada kemaslahatan di dunia dan akhirat. Itu artinya bahwa semua aturan Islam, yang isinya perintah dan larangan, merupakan pilihan terbaik bagi kehidupan umat.

Sebagaimana perintah dalam Islam mengajak Anda untuk melakukan hal terbaik bagi hidup kita, demikian pula larangan dalam Islam, menghindarkan kita dari semua yang membahayakan hidup kita, baik disadari maupun tidak disadari.

Dengan memahami prinsip ini, semoga kita lebih perhatian terhadap aturan Allah dan berusaha untuk menerapkannya dalam aktivitas kita, meskipun bisa jadi aturan itu bertentangan dengan kebiasaan kita. Jika sudah demikian kesadaran Anda, bersiaplah untuk menjadi muslim yang kaffah, yang siap menerapkan setiap aturan Islam dalam kehidupannya.

Hukum Main Catur dalam Pandangan Islam

Pembaca yang budiman, di kesempatan ini kita akan mengupas bagaimana hukum catur.

Syaikhul Islam mengatakan:
Permainan catur, jika menyibukkan orang sehingga meninggalkan kewajibannya, baik lahiriyah maupun yang tidak nampak maka hukumnya haram dengan sepakat ulama. Semacam misalnya permainan catur bisa melupakan kewajiban shalat, kemaslahatan pribadi, dan keluarga yang harus dia penuhi, amar ma’ruf nahi munkar, silaturahmi, berbakti pada orang tua, atau kewajiban memenuhi tugasnya sebagai pemimpin, maka hukumnya haram dengan sepakat kaum muslimin. Demikian pula ketika permainan catur ini mengandung unsur yang haram, seperti berdusta, sumpah palsu, khianat, judi, taruhan, kezaliman, atau membatu maksiat, atau semua perbuatan haram lainnya, maka hukumnya haram dengan dengan sepakat kaum muslimin. (Majmu’ Fatawa, 32:218)

Bagaimana jika permainan catur ini tidak melalaikan kewajiban dan tidak mengandung unsur yang haram? 

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat:

Pertama, Imam Syafii berpendapat bahwa permainan ini hukumnya makruh.
Adz-Dzahabi menyebutkan, bahwa an-Nawawi pernah ditanya tentang permainan catur, haram ataukah boleh? Beliau menjawab:

إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره . . .

“Jika itu menyebabkan orang ketinggalan shalat dari waktunya, atau bermain dengan taruhan maka itu haram. Jika tidak, hukumnya makruh menurut Syafi’i, dan haram menurut ulama lainnya.” (al-Kabair, 90)
Akan tetapi, kita juga perlu hati-hati, karena istilah makruh menurut para ulama masa silam, bisa jadi tidak sebagaimana makruh sebagaimana pengertian fikih masa sekarang. Mereka menyebut makruh karena ketaqwaan mereka, sehingga tidak berani menegaskan ini haram. Menegaskan hukum halal dan haram adalah hak Allah Ta’ala. Sehingga mereka hanya menggunakan ungkapan umum, dibenci, dalam arti harus ditinggalkan. Allahu a’lam.

Kedua, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama syafiiyah berpendapat, catur hukumnya haram. Diantara dalilnya,
1. Firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ( ) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90 – 91)

Ketika menafsirkan ayat ini, al-Qurthubi mengatakan:

هذه الآية تدل على تحريم اللعب بالنرد والشطرنج قمارا أو غير قمار لأن الله تعالى لما حرم الخمر أخبر بالمعنى الذي فيها فقال : (إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ) فكل لهو دعا قليلُه إلى كثيره وأوقع العداوة والبغضاء بين العاكفين عليه وصد عن ذكر الله وعن الصلاة فهو كشرب الخمر وأوجب أن يكون حراماً مثله اهـ الجامع لأحكام القرآن

Ayat ini menunjukkan haramnya bermain dadu dan catur, baik untuk judi mapun bukan untuk judi. Karena Allah Ta’ala ketika mengharamkan khamr, Allah menyampaikan secara tersirat apa yang ada dalam permainan itu dalam firman-Nya (yang artinya): “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.”

Maka semua permainan yang memicu terjadinya permusuhan dan saling membenci diantara pemain, serta menghalangi orang untuk mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka statusnya seperti minum khamr, sehingga harus berstatus haram, seperti minum khamr. (Tafsir al-Qurthubi, 6:291)

2. Larangan tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya untuk main dadu. Karena di zaman beliau, permainan itu yang baru dikenal. Melalui sabdanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه

“Siapa yang bermain dadu, dia seperti mencelupkan tangannya ke daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim 2260).

Berkaitan dengan hadis ini, an-Nawawi mengatakan

وَهَذَا الْحَدِيث حُجَّة لِلشَّافِعِيِّ وَالْجُمْهُور فِي تَحْرِيم اللَّعِب بِالنَّرْدِ. وَمَعْنَى (صَبَغَ يَده فِي لَحْم الْخِنْزِير وَدَمه) أي: فِي حَال أَكْله مِنْهُمَا ، وَهُوَ تَشْبِيه لِتَحْرِيمِهِ بِتَحْرِيمِ أَكْلهمَا

“Hadis ini merupakan dalil Imam Syafii dan mayoritas ulama lainnya tentang haramnya bermain dadu. Makna: ‘mencelupkan tangannya ke daging babi dan darahnya’ sebagaimana ketika orang makan daging dan darah babi, yaitu menyamakan haramnya bermain dadu sebagaimana haramnya makan babi.” (Syarh Shahih Muslim, 15:15)

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Siapa yang bermain dadu maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad 19521, Abu Daud 4938, Ibn Majah 3762, Ibn Hibban dalam shahihnya 5872, dan yang lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani)

Dari riwayat ini, para sahabat menghukumi permainan catur dengan menggunakan qiyas (analogi) hukum untuk dadu.

3. Keterangan sahabat tentang catur
a. Dari Maisarah an-Nahdi, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah melewati sekelompok orang yang bermain catur, kemudian beliau menyitir ayat:

مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

“Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beri’tikaf (memperhatikan) kepadanya?” (QS. Al-Anbiya: 52)
Keterangan Ali ini disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 26158.

Dalam riwayat Baihaqi, terdapat pernyataan yang semisal, hanya saja ada tambahan:

لَأَنْ يَمَسَّ أَحَدُكُمْ جَمْرًا حَتَّى يُطْفَأَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّهَا

“Seseorang menyentuh bara api sampai bara itu mati, itu lebih baik baginya dari pada dia menyentuh catur.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan ash-Shughra no. 3348 dan Syuabul Iman, no. 6097)

Imam Ahmad mengatakan:

أصح ما في الشطرنج قول علي رضي الله عنه

Riwayat paling shahih tentang catur adalah keterangan Ali bin Abi Thalib. (asy-Syarhul Kabir Ibn Qudamah, 12:45)

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang hukum catur, beliau menjawab:

هي شَرٌّ من النرد

“Permainan itu lebih buruk dari pada dadu.”

Juga diriwayatkan dari Ibnu Syihab, bahwa sahabat Abu Musa al-Asy’ari pernah mengatakan:

لَا يَلْعَبُ بِالشِّطْرَنْجِ إِلَّا خَاطِئٌ

“Tidak ada yang bermain catur, kecuali orang yang berdosa.”

Sementara itu, dari Abu Ubaidillah bin Abu Ja’far, bahwa Abu Said al-Khudri membenci bermain catur.
Ibnu Syihab az-Zuhri juga pernah ditanya tentang bermain catur, kemudian beliau menjawab:

هِيَ مِنَ الْبَاطِلِ وَلَا يُحِبُّ اللهُ الْبَاطِلَ

“Itu termasuk kebatilan dan Allah tidak mencintai kebatilan.”

Semua riwayat sahabat di atas disebutkan oleh al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, no. 6097.

Dari Ibnu Abi Laila, dari al-Hakam, beliau berkomentar tentang permainan catur:

كَانُوا يُنْزِلُونَ النَّاظِرَ إِلَيْهَا كَالنَّاظِرِ إِلَى لَحْمِ الْخِنْزِيرِ، وَالَّذِي يُقَلِّبُهَا كَالَّذِي يُقَلِّبُ لَحْمَ الْخِنْزِيرِ

“Para sahabat menganggap orang yang melihat papan catur sebagaimana orang yang melihat daging babi.

Sementara orang yang menggerakkan pion catur seperti orang yang membolak-balikkan daging babi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no.26160)

4. Keterangan Ulama
Ibnu Qudamah mengatakan:

وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم

“Untuk main catur, sama haramnya dengan main dadu.” (al-Mughni, 14:155)

Dalam kumpulan dosa-dosa besar, adz-Dzahabi mengatakan:

وأما الشطرنج فأكثر العلماء على تحريم اللعب بها سواء كان برهن أو بغيره أما بالرهن فهو قمار بلا خلاف وأما إذا خلا عن الرهن فهو أيضا قمار حرام عند أكثر العلماء . . . وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى :

“Tentang permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan. Jika dengan taruhan maka statusnya judi, tanpa ada perselisihan ulama. Jika tanpa taruhan, itu juga termasuk judi menurut mayoritas ulama.” (al-Kabair, 89)

Disadur dari Fatwa Islam, no. 14095
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)



Sumber

Hukum Bermain Catur dalam Pandangan Islam

Kata ulama salaf, jika engkau tidak disibukkan dengan ketaatan pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang sia-sia. Perkataan ulama ini menandakan bahwa Islam sangat menghargai waktu. Jika hanya termenung menunggu hingga ‘skak – ster’, tanpa ada faedah manfaat, maka tentu hal ini sia-sia. Apalagi jika permainan semacam itu meninggalkan kewajiban semisal shalat lima waktu, maka tentu dihukumi haram.

Pembahasan kali ini akan mengupas permasalahan seputar hukum bermain catur. Moga bisa jadi renungan.

Hukum Bermain Catur
Mengenai hukum bermain catur, dapat dirinci menjadi dua:
1. Jika bermain catur sampai meninggalkan kewajiban dan berisi perbuatan yang haram, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ بِالْإِجْمَاعِ إذَا اشْتَمَلَتْ عَلَى مُحَرَّمٍ : مِنْ كَذِبٍ وَيَمِينٍ فَاجِرَةٍ أَوْ ظُلْمٍ أَوْ جِنَايَةٍ أَوْ حَدِيثٍ غَيْرِ وَاجِبٍ وَنَحْوِهَا

“(Bermain catur) itu diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama) jika di dalamnya terdapat keharaman seperti dusta, sumpa palsu, kezholiman, tindak kejahatan, pembicaraan yang bukan wajib” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).

Jika demikian, jika bermain catur sampai melalaikan dari shalat lima waktu dan berjama’ah di masjid –bagi pria-, dalam kondisi ini permainan catur dihukumi haram. Dan inilah kebanyakan yang terjadi. Karena sibuk memikirkan strategi, pikirannya dihabiskan berjam-jam sehingga akhirnya meninggalkan shalat.

2. Jika tidak sampai melakukan yang haram atau meninggalkan kewajiban, maka terdapat khilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama.

Pendapat pertama, hukumnya tetap haram. Demikian pendapat mayoritas ulama dari ulama Hambali, Malikiyah, Hanafiyah dan fatwa dari ulama saat ini seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim dan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’.
Pendapat kedua, hukumnya tidak haram. Demikian disebutkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah dan diikuti ulama belakangan seperti Yusuf Qordhowi dalam kitabnya Al Halal wal Haram.
Dalil ulama yang mengharamkan adalah sebagai berikut.

ملعون من لعب بالشطرنج والناظر إليها كالآكل لحم الخنزير

Sungguh terlaknat siapa yang bermain catur dan memperhatikannya, ia seperti orang yang memakan daging babi
(Disebutkan dalam Kunuzul ‘Amal 15: 215) Namun hadits ini mengandung cacat dari dua sisi: (1) mursal dan (2) majhulnya satu orang perowi yaitu Habbah bin Muslim. Sehingga hadits ini dho’if. Begitu pula hadits-hadits yang membicarakan haramnya catur tidak keluar dari hadits yang dho’if dan palsu (Demikian disebutkan oleh guru kami Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam kitab beliau Al Musabaqot hal. 227).

Dalil yang lain adalah perkataan ‘Ali bin Abu Tholib berikut:

عَنْ مَيْسَرَةَ بْنِ حَبِيبٍ قَالَ : مَرَّ عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى قَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِالشَّطْرَنْجِ فَقَالَ (مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِى أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ)

Dari Maysaroh bin Habib, ia berkata, “’Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain catur. Lantas ia berkata, “Apa geragangan dengan patung-patung yang kalian i’tikaf –atau berdiam lama- di depannya?” (HR. Al Baihaqi 10: 212). Imam Ahmad berkata bahwa inilah hadits yang paling shahih dalam bab ini.

Sedangkan ulama yang membolehkan permainan catur beralasan bahwa Asy Sya’bi –ulama terkemuka di masa silam- pernah bermain catur. Dan hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil tegas yang mengharamkannya.

Pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah yang mengharamkan catur dengan alasan:
1. Meskipun hadits yang melarang adalah dho’if, namun terdapat dalil dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib yang berisi pengingkaran beliau. Inilah pemahaman secara tekstual dari dalil tersebut.
2. Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106). Patung catur termasuk dalam gambar tiga dimensi dan terlarang pula berdasarkan hadits ini. Demikian alasan dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah.

3. Ulama yang membolehkan catur memberikan syarat: (1) tidak sampai berisi keharaman seperti judi dengan memasang taruhan, perkataan sia-sia atau celaan, dan dusta, (2) tidak sampai meninggalkan kewajiban seperti meninggalkan shalat. Namun syarat ini jarang dipatuhi oleh pemain catur sebagaimana kata guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika membantah pernyataan Yusuf Qordhowi dalam Al Halal wal Haram yang membolehkan permainan catur. Jika syarat di atas jarang dipatuhi, bagaimana mungkin kita katakan boleh-boleh saja bermain catur?

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Permainan catur tetap dinilai haram oleh mayoritas ulama meskipun tidak terdapat hal-hal yang terlarang. Dilarang demikian karena catur sering melalaikan dari berdzikir pada Allah, melalaikan dari shalat, menimbulkan permusuhan dan kebencian dan hal ini berbeda dengan permainan dadu apabila dadu tersebut disertai adanya taruhan. Namun jika permainan catur dan dadu sama-sama memakai taruhan, catur dinilai lebih jelek” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).

Bermain Catur Termasuk Maysir

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Maysir sebenarnya lebih umum dari berjudi.

Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Permainan catur termasuk kemungkaran sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Ali, Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya. Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan selainnya bersikap keras dalam hal ini, sampai-sampai mereka mengatakan, “Tidak boleh menyalami para pemain catur karena mereka nyata-nyata menampakkan maksiat.” Sedangkan murid-murid Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak mengapa jika menyalami mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).
Sebagai penutup kami sampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jika Anda ingin baik, maka jauhilah hal yang tidak bermanfaat. Moga Allah beri taufik dan hidayah.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal



Sumber

Selasa, 11 Februari 2014

Fatwa Haram Golput Langgengkan Bobroknya Politik Indonesia

MUI mengeluarkan fatwa golput haram selama masih ada calon yang layak dipilih. Namun dengan fatwa tersebut MUI dinilai melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia.
“Kalau mereka dilarang untuk golput justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan kepada kebaikan,” jelas pengamat politik Indobarometer M Qodari kepada detikcom, Senin (26/1/2009).
Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena merasa aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka keikutsertaan masyarakat dalam pemilu ini harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga dipilih.
“Tapi kalau golput diharamkan maka parpol dan politisi tidak mendapat pelajaran karena angka keikutsertaan pemilih tetap tinggi,” jelas Qodari.
Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini, Qodari melihat MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurutnya lagi dengan fatwa ini juga keuntungan belum tentu berpihak pada partai Islam saja.
“Golput terjadi tidak di partai Islam saja tapi juga di partai nasionalis. Saya kira merata,” pungkasnya. (detik.com, 26/01/09)



Sumber

TANGGAPAN TERHADAP FATWA MUI TENTANG GOLPUT

Melalui forum Ijtima’ Ulama yang diselenggarakan pada 24 – 26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa, diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:
  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
  3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Terhadap fatwa di atas, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Benar bahwa kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam Islam. Dengan adanya seorang pemimpin, maka kepemimpinan (imamah) dan pengaturan (imarah) masyarakat agar tercipta kemashlahatan bersama dapat diwujudkan. Oleh karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam), yakni yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, agar terwujud kemashlahatan bersama dalam masyarakat adalah sebuah kewajiban. Tapi kewajiban di sini harus dikatakan sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah), dimana bila kepemimpinan yang Islami telah terwujud, maka kewajiban itu bagi yang lainnya telah gugur.
2. Benar bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) adalah haram. Tapi harus dikatakan, bahwa meski secara personal pemimpin tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu), sebagai pemimpin ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariat Islam saja, karena kemashlahatan bersama hanya akan benar-benar terwujud bila pemimpin mengatur masyarakat dengan syariat Islam. Tanpa syariat Islam, meski pemimpin itu secara personal telah memenuhi syarat agama, yang terjadi bukan kemaslahatan, tapi mafsadat atau kerusakan seperti yang terjadi sekarang ini.
3. Telah ditetapkan melalui fatwa MUI sebelumnya bahwa Sekularisme hukumnya haram, maka memimpin berdasarkan Sekularisme juga harus dinyatakan haram. Karenanya, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan Sekularisme atau menolak syariat Islam demi mempertahankan Sekularisme, juga seharusnya dinyatakan haram.
4. Adapun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram, tidaklah tepat, karena kewajiban memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), bukan kewajiban perorangan (fardhu ain). Itu pun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan menjalankan syariat Islam.
5. Bagi siapa saja yang akan turut memilih pemimpin, maka wajib ia memilih pemimpin yang memenuhi kriteria agama (Islam), dan yang dipastikan akan memimpin berdasarkan syariat Islam semata. Karena itu, rekomendasi poin 1 dimana umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar, tidaklah tepat. Mestinya, bukan dianjurkan, tapi diwajibkan memilih pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, bukan yang sebaliknya.
6. Adapun tentang pemilihan wakil rakyat, tidaklah bisa disamakan dengan pemilihan pemimpin karena hukum memilih wakil rakyat memang berbeda dengan memilih pemimpin. Hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar melalui penerapan syariat Islam secara kaffah adalah fardhu kifayah. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum wakalah (perwakilan) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. Maka, bagi umat Islam yang akan memilih wakilnya mestinya juga bukan sekedar dianjurkan, tapi diwajibkan untuk memilih yang akan benar-benar mampu mengemban amar makruf nahi munkar. Dan sebaliknya, dalam fatwa itu semestinya harus dinyatakan haram memilih wakil rakyat yang sekuler dan tidak mengemban amar makruf nahi munkar.



Sumber

Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim

Oleh: Ustadz Abu Sofyan Cholid Idham Ruray

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum, seperti masalah politik dan kemasyarakatan, kepada para ulama, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu yang mendalam tentang agama. Adapun orang-orang bodoh maka tidak boleh berbicara. Jika mereka berani berbicara dan berkomentar maka akan muncul kerusakan-kerusakan dalam masyarakat.
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan,

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Sesungguhnya Allah tidak mengangkat ilmu dengan mengangkatnya dari hati para hamba, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama, sampai ketika Allah tidak menyisakan seorang ‘alim pun maka manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin-pemimpin mereka. Maka orang-orang bodoh tersebut ditanya, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka pun sesat dan menyesatkan.”
[HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyalllahu’anhuma]
Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

سيأتي على الناس سنوات خداعات يصدق فيها الكاذب و يكذب فيها الصادق و يؤتمن فيها الخائن و يخون فيها الأمين و ينطق فيها الرويبضة قيل : و ما الرويبضة ؟ قال : الرجل التافه يتكلم في أمر العامة

“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya, dimana pendusta dipercaya dan orang jujur didustakan, pengkhianat diberi amanah dan orang yang amanah dikhianati, dan berbicara di zaman itu para Ruwaibidhoh.” Ditanyakan, siapakah Ruwaibidhoh itu? Beliau bersabda, “Orang bodoh yang berbicara dalam masalah umum.”
[HR. Al-Hakim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 3650]
Demikianlah yang terjadi beberapa pekan terakhir ini dalam menyikapi pemilihan pemimpin kafir untuk salah satu propinsi. Sampai seorang oknum MUI angkat bicara,
“Jika memang sudah teruji adil, maka boleh memilih pemimpin yang nonmuslim.”
Seorang mantan ketua umum Muhammadiyah juga tidak mempermasalahkan isu SARA dalam pemilihan pemimpin, dengan alasan si pemimpin tersebut tidak akan berlaku diskriminatif,
“Pemimpin di negeri ini baik di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten-kota, provinsi hingga presiden tidak akan berani melakukan diskriminasi.”
Tak ketinggalan, pemimpin sebuah partai “Islam” pun berkomentar,
“Isu SARA jelas tidak berproduktif.”
Dan partai tersebut bahkan telah membuktikan beberapa tahun lalu mendukung calon walikota nonmuslim, walaupun tidak berhasil memenangkan pemilihan.
Sebagian orang pun beralasan asal tidak korupsi dan alasan-alasan lainnya yang berhubungan dengan masalah “perut” masyarakat yang harus dipenuhi maka tak masalah meskipun pemimpinnya nonmuslim. Alasan lain kata mereka, isu SARA tidak mencerdaskan dan hanya mengkotak-kotakan, maka yang mereka inginkan adalah tidak perlu membedakan pemimpin muslim maupun nonmuslim.
Jadi.. Masih pantaskah memilih pemimpin karena agamanya ?

Jawabannya tergantung dari sisi mana kita melihat, yaitu dari dua sisi:
PERTAMA:
Dari sisi demokrasi, benar bahwa demokrasi tidak mengharamkan pemimpin nonmuslim, asal dipilih oleh rakyat maka seorang pencuri, perampok, pembunuh, pezina dan orang kafir sekalipun, ‘layak’ dijadikan pemimpin. Demokrasi itu sendiri adalah ajaran impor dari negeri-negeri kafir yang di negeri mereka sendiri pemimpin muslim hampir mustahil terpilih. Dan membawa-bawa Islam dalam dunia demokrasi dianggap tidak produktif, tidak mencerdaskan dan hanya mengkotak-kotakan, kecuali dengan memaksakan Islam harus tunduk di bawah demokrasi.
KEDUA:
Dari sisi ajaran Islam, ajaran yang turun dari sang Pencipta, Pemberi rizki, Yang Menghidupkan dan Mematikan manusia, yang lebih mengetahui apa yang terbaik untuk mereka, maka hukum memilih pemimpin nonmuslim (baca: kafir) adalah haram berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan seluruh Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.”
[Al-Maidah: 51]
Ulama besar Syafi’iyah, Al-Imam Al-Mufassir Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan makna ayat ini,

ينهى تعالى عباده المؤمنين عن موالاة اليهود والنصارى، الذين هم أعداء الإسلام وأهله، قاتلهم الله، ثم أخبر أن بعضهم أولياء بعض، ثم تهدد وتوعد من يتعاطى ذلك فقال: { وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ }

“Allah ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari bersikap loyal kepada Yahudi dan Nasrani, karena mereka itu adalah musuh-musuh Islam dan kaum muslimin. Kemudian Allah ta’ala mengabarkan bahwa sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Kemudian Allah ta’ala mengingatkan dengan keras dan mengancam siapa yang loyal kepada mereka dengan firman-Nya, ‘Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim’.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/132]
Juga firman Allah ta’ala,

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا

“Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.”
[An-Nisa: 141]
Ulama besar Syafi’iyah yang lain, Al-Imam Al-‘Allamah An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

قال القاضي عياض أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر وعلى أنه لو طرأ عليه الكفر انعزل

“Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh; Ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kepemimpinan tidak sah bagi seorang kafir, dan jika seorang pemimpin muslim menjadi kafir maka harus dilengserkan.”
[Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 12/229]
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

وأن يكون مسلما لأن الله تعالى يقول ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا والخلافة أعظم السبيل ولأمره تعالى بإصغار أهل الكتاب وأخذهم بأداء الجزية وقتل من لم يكن من أهل الكتاب حتى يسلموا

“Syarat pemimpin haruslah seorang muslim, karena Allah ta’ala berfirman, ‘Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.’ [An-Nisa: 141] Dan kepemimpinan adalah sebesar-besarnya jalan (untuk menguasai kaum muslimin). Dan (kepemimpinan kaum muslimin bagi orang kafir tidak boleh) karena Allah ta’ala memerintahkan untuk menghinakan Ahlul Kitab, memerintahkan mereka membayar jizyah dan memerangi orang kafir selain Ahlul Kitab sampai mereka masuk Islam.” [Al-Fishol fil Milal wal Ahwa’ wan Nihal, 4/128]
Demikianlah perbedaan dua sisi pandang dalam menyikapi pemilihan pemimpin nonmuslim, yang pertama adalah produk manusia yang hanya berdasarkan hawa nafsu dan kemampuan akal yang sangat terbatas, sedang yang kedua berasal dari sang Pencipta, Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Orang yang berakal tentu mengerti dari sisi mana sebaiknya dia memandang.
Dan sang Pencipta, Allah jalla wa ‘ala menegaskan,

الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

“Kebenaran itu adalah dari Rabbmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.”
[Al-Baqorah: 147]
Allah ta’ala juga mengingatkan,

وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ. السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ

“Andaikan kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya.”
[Al-Mu'minun: 71]



Sumber

Golput Haram?

Oleh: Rizqi Awal, Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat, Pengamat di Lembaga Analisis Politik Indonesia
DI antara point-point dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang tidak menggunakan hak pilih di dalam Pemilihan Umum :
Salah satu dari dua rekomendasinya :
“Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar.”
Butir-butir yang menjadi landasan rekomendasi tersebut :
butir ke-4 : Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shidiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat islam hukumnya adalah wajib.
butir ke-5 : Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
butir ke-1 : Pemilihan Umum dalam pandangan islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Dan jika kita perhatikan dari point-point di atas tampak MUI begitu bijaksana dan sangat berhati-hati. Hal itu terlihat dari adanya tiga hukum yang terkait dengan penggunaan hak pilih didalam pemilihan umum :
  1. Dianjurkan (mandub atau sunnah) yang ada didalam rekomendasi.
  2. Wajib yang ada didalam butir ke-4.
3. Haram namun dengan persyaratan yaitu, haram golput selama ada calon yang memenuhi syarat, pada butir ke-5.
Didalam butir ke-5 tidak ada penjelasan rinci tentang kata-kata ‘memenuhi syarat’, apakah yang dimaksud syarat-syarat yang disebutkan didalam butir ke-1 atau butir ke-4 atau kedua-duanya.
Isi butir ke-5 “….. atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.” dan jika menggunakan pemahaman berbalik maka bisa diartikan dengan “…. atau tidak memilih sama sekali (golput) ketika tidak ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah tidak haram”
Kemudian dalam Rekomendasinya MUI menganjurkan umat islam untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar. Kata-kata ‘menganjurkan’ berbeda dengan ‘mewajibkan’ begitu pula didalam konsekuensi hukumnya. Artinya seorang muslim yang melakukan perintah tersebut akan mendapatkan pujian dan pahala dari Allah swt dan jika ia tidak melakukannya maka ia tidaklah tercela dan tidak juga mendapatkan dosa dari-Nya.
Dari butir ke-5 dan rekomendasi tersebut tampak tidak ada pengharaman GOLPUT oleh MUI secara mutlak namun demikian MUI menganjurkan agar umat islam memilih orang-orang yang mengemban amar ma’ruf nahi munkar.
Kemudian ukuran apakah seorang calon pemimpin atau wakil rakyat memenuhi syarat-syarat di atas atau tidak, siap mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar atau tidak akan berpulang kepada pengetahuan dan pemahaman setiap pemilih yang memungkinkan terjadinya perbedaan diantara mereka. Bisa saja seorang pemilih melihat seorang calon pemimpin atau wakil rakyat telah memenuhi syarat namun tidak menurut yang lainnya. Bisa saja seorang pemilih melihat seorang calon dapat mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar namun tidak menurut yang lainnya.
Golput Haram, Di Sistem yang Kufur
Al-Syaikh Muhammad Syakir al-Syariif dalam kitab Haqiiqatud Diimuqraathiyyahmengemukakan:

فماذا تخبرنا المراجع عن أصل هذه الكلمة، وعن حقيقة مدلولها؟ لقد تضافرت تعريفات القواميس والكاتبين ….. على أن “الديمقراطية” كلمة يونانية الأصل، وهي مكونة من كلمتين، أضيفت إحداهما إلى الأخرى.

“Lantas apa yang dijelaskan berbagai referensi tentang asal kata ini dan hakikat pengertiannya? Sungguh definisi yang dijelaskan dalam kamus-kamus dan penjelasan para penulis (buku tentang demokrasi) saling menguatkan….. Bahwa, demokrasi adalah kata yang berasal dari Yunani, terdiri dari dua kata, yang satu sama lain saling terkait.”
Makna demikian, sebenarnya ditemukan secara gamblangan tentang Demokrasi itu sendiri. Dimana pijakan hukum bukan bertitik tolak pada Al-Quran dan As-Sunnah, tetapi kesepakatan masyarakatnya. Sementara Pemimpinnya menjalankan apa yang telah disepakati bersama.
Padahal jelas kita ketahui bahwa,
“…Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. Al-An’aam [6]: 57)
Dan juga pada ayat:
“…Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maa’idah [5]: 44)
Ini sangat kontradiktif dengan maksud dan tujuan Demokrasi. Seringkali diantara mereka yang menghalalkan Demokrasi, seringkali mengambil Demokrasi sebagai jalan untuk mencapai tujuan. Padahal kita ketahui bersama bahwa Demokrasi tidak lebih sebagai perantara menegakkan hukum manusia, sehingga penerapan syariat islam sebagai tujuan perjalanan politik sebenarnya hanyalah barang jualan saja. Sementara saat mendudukkan jabatan, sebenarnya hukum yang dijalankan bukanlah islam.
Muhammad Asad dalam kitab Minhaj Al-Islam fi Al-Hukm (hlm. 52) mengungkapkan: “Adalah merupakan penyesatan yang sangat luar biasa, jika ada orang yang mencoba menerapkan istilah-istilah yang tidak ada hubungannya dengan Islam (diterapkan) pada pemikiran dan peraturan/sistem Islam.”
Fatwa Golput haram sementara sistemnya hari ini adalah kekuasaan yang tidak bertitik tolak dengan islam, maka ini tak bisa diterapkan. Sementara, seruan golput itu haram, adalah tugasnya untuk mencari pemimpin yang taat kepada Allah dan Rasul. Sementara Presiden hari ini, harus taat pada UUD 1945 yang sebenarnya pijakannya bukan berasal dari islam.

Kepentingan Politik di Balik Golput Haram
Meskipun fatwa ini telah beredar semenjak tahun 2009. Nyatanya fatwa ini memang populis, tetapi bagi masyarakat fatwa ini sangat berbau politis. Kenapa demikian?
Berapa sebenarnya jumlah Golput pada Pemilu 2009 ? (berdasarkan dataPemilu Legislatif). Dari 171.265.442 pemilih, hanya 104.099.785 suara yang sah ! Suara yang tidak sah sebesar 17.488.581 (sebagian tentunya juga Golput). Jumlahnya suara yang tidak memilih paling sedikit 49.677.776 ~ 29,006 persen.
Lahirnya fatwa haram itu, bisa jadi merupakan tekanan politik kala itu. Karena masyarakat telah menilai bahwa tidak ada yang penting menurut mereka untuk melakukan pemilihan. Bahkan, masyarakat sepertinya tidak merasa “harus” memilih. Sebab masyarakat hari ini telah dewasa dan mengerti tentang makna pemilihan.
Ini kelak bisa menjadi tedensius sendiri buat MUI. Sebab di fatwa ini bisa membahayakan kepada ummat. Seolah-olah semua fatwa MUI penuh dengan kepentingan. Sementara bagi saya, masyarakat harus bijak melihat fatwa MUI itu sendiri. Apalagi di tahun 2014, sepertinya kepercayaan publik kepada pemilihan legislatif dan eksekutif sepertinya semakin menghilang. Jejak caleg yang penuh masalah, Partai-partai di masa lalu, ternyata tetap saja melakukan Korup, meskipun itu berasal dari partai berbasiskan islam sekalipun.
Pertanyaanya, bisakah Golput melahirkan tekanan kepada publik? Tentu bisa. Kepemimpinan yang tidak memiliki legitimasi kuat dari masyarakat adalah kepemimpinan yang tak lagi dipercaya oleh masyarakat. Maka, tekanan perubahan amandemen undang-undang secara mendasar dan pergantian kepemimpinan begitu kuat. Begitulah proses yang dialami Indonesia selama 2 kali rezim kekuasaan. Soekarno dan Soeharto. Bukan dorongan dari dalam, tetapi dorongan masyarakat luaslah yang telah mengubah paradigma politik di suatu negeri. []



Sumber

Fatwa Golput Haram

Majlis Fatwa MUI di Padang memutuskan bahwa : Golput Haram, bagaimana menurut anda ?

Setelah membaca teks fatwa yang dimaksud, saya tidak menemukan kalimat "Golput Haram", barangkali itu hanya plintiran mass media. Kesimpulannya bahwa Fatwa MUI dalam masalah ini mengandung lima butir. Kebanyakan isinya masih bersifat umum, hanya saja ada beberapa butir yang perlu dicermati, diantaranya adalah butir pertama yang menyebutkan bahwa :  " Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa." Pengertian pemilihan umum yang disebutkan oleh MUi masih mengambang dan membutuhkan kejelasan.

Begitu juga pada butir kelima yang berbunyi : " Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram."

Butir kelima dari fatwa tersebut mengandung dua hal :

Pertama : Memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria adalah haram. Padahal kenyataannya dalam dunia perpolitikan Indonesia yang masih menganut sistem demokrasi sekuler ini, belum kita temukan pemimpin yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan MUI, sehingga – menurut fatwa MUI di atas- haram hukumnya bagi umat Islam untuk memilih salah satu calon yang ada. Ini juga berarti sebaliknya bahwa golput adalah wajib. Maka, fatwa ini perlu dikaji ulang.

Adapun isi fatwa pada bagian kedua adalah bahwa : " Tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram."

Kenyataannya, kita tidak mendapatkan pemimpin yang memenuhi syarat. Taruhlah, ada pemimpin yang memenuhi kriteria yang ditetapkan MUI- dan ini sulit di dapatkan – tetap saja fatwa tersebut sulit diterapkan, karena sistem kepemimpinan yang dianut oleh Indonesia adalah kepemimpinan kolektif ( partai ), yang di topang oleh demokrasi sekuler, sehingga seorang pemimpin yang baik bagaimanapun juga, tidak akan bisa banyak berbuat, selama pengaruh partai masih dominan.

Sebenarnya, permasalahannya bukan pada pemimpin, tetapi pada sistem yang salah. Oleh karenanya, yang kita harapkan dari MUI adalah fatwa bahwa sistem politik yang dianut bangsa Indonesia adalah sistem demokrasi sekuler yang bertentangan dengan Islam, dan wajib bagi umat Islam kembali kepada sistem politik Islam yang berdasarkan “ Syura “ dan mengangkat Dewan Syura atau Ahlul Halli wal Aqdi  - bukan DPR/ MPR- dari para ulama yang konsisten dan para ahli dalam bidangnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Islam.

2.Sebagian masyarakat menilai ada nuansa politik dibalik fatwa itu, benarkah demikian ?

Menurut saya, memang ada nuansa politik di balik fatwa tersebut, salah satu indikasinya bahwa fatwa ini muncul setelah adanya usulan atau desakan dari ketua MPR yang notabenanya adalah salah satu mantan ketua partai politik yang berbasis Islam, bahkan diprediksikan dia  termasuk   salah satu bakal calon presiden atau wakil presiden yang akan ikut bertarung pada pemilu 2009 nanti. Kenyataan seperti ini, berpotensi menimbulkan kecurigaan bahwa munculnya fatwa semacam ini – jika dipahami darinya bahwa " golput haram ", -  dan ini tidak benar – akan bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak perolehan suara pada pemilu nanti. Bisa jadi, MUI dengan fatwa ini tidak bermaksud kearah itu, tapi pihak lain bisa saja  menyalah gunakan fatwa tersebut untuk mencapai tujuan-tujuan politiknya.

3/ Bagaimana sebenarnya hukum syar’I memilih pemimpin ?

Islam telah meletakkan garis-garis besar tentang tata cara memilih pemimpin. Walaupun para ulama belum menyepakati tentang aturan baku dalam hal ini, tetapi paling tidak, ada kaidah-kaidah yang bisa dijadikan pedoman, diantaranya adalah :

Pemimpin yang dipilih harus memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Al Qur’an dan Sunnah, dan tidak harus dicalonkan oleh salah satu partai politik. Tetapi dengan beberapa cara-cara yang telah dilakukan kaum muslimin dahulu, diantaranya adalah : pemimpin yang lama memilih dan mengangkat langsung pemimpin baru sebagi penggantinya, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar terhadap Umar, atau dengan cara musyawarah, sebagaimana yang dilakukan oleh Muhajirin dan Anshor ketika memilih Abu Bakar menjadi khalifah, atau dengan cara pemimpin yang lama membentuk Ahlu Halli wa Al Aqdi yang terdiri dari para ulama dan tokoh –tokoh masyarakat kemudian mereka memilih pemimpin yang sesuai dengan kriteria syar’i, dan ini pernah dilakukan Umar bin Khattab ketika mengangkat Utsman bin Affan sebagai khalifah.

4/ Bagaimana menurut anda Pemilu ditinjau dari sisi Syari’at Islam ¿

Pemilu yang ada sekarang ini kurang sesuai dengan Syari’at Islam, paling tidak dari dua sisi :

Pertama : Calon pemimpin ditentukan oleh partai yang mendapatkan suara banyak, dan ini tidak tepat, mestinya pemimpin yang dicalonkan adalah yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan syari’ah, bukan yang mendapatkan suara terbanyak dalam partai.

Kedua : Cara memilih dengan menyamakan seluruh elemen masyarakat, yaitu seorang ulama disamakan suaranya dengan seorang pelacur, atau seorang profesor disamakan suaranya dengan preman. Padahal Islam jelas-jelas telah membedakan antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu. Gambaran ini sangat jelas dalam “ konsep Ijma’ “ yaitu kesepakatan orang-orang berilmu ( dalam bidang Syari’at ) dalam suatu hukum tertentu. Kesepakatan ini harus diikuti oleh masyarakat umum, walaupun yang bersepakatan itu jumlahnya sedikit. Ini menunjukkan bahwa orang berilmu dihormati di dalam Islam dan pendapatnya sangat berbobot, bahkan bisa saja pendapat satu ulama sebanding dengan pendapat satu juta orang yang bukan ulama.

Oleh karena itu, cara yang tepat adalah bahwa untuk menentukan pemimpin sebuah negara seluas Indonesia ini, mestinya cukup dengan orang-orang tertentu yang memang  memiliki keahlian dalam bidang tersebut.

5. Bagaimana hubungan nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai Islam ¿

Secara garis besar prinsip demokrasi bertentangan dengan prinsip Islam, karena demokrasi mengembalikan segala urusan kepada rakyat, baik urusan itu sudah diatur dalam Islam atau belum, disini rakyat diposisikan sebagai pembuat aturan secara mutlak. Sedang Islam menyuruh umatnya untuk mengembalikan segala urusan kepada Allah dan Rosul-Nya, ulama atau pemimpin hanya berijtihad atau bermusyawarah pada hal-hal yang belum diatur secara rinci di dalam Al Qur’an dan Sunnah. Memang ada sebagian nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan Islam, tapi itu hanya sedikit saja, dan yang sedikit ini tidak bisa merubah status demokrasi, sehingga dia tetap bertentangan dengan Islam.



Sumber

Jumat, 03 Januari 2014

Eskatologi Islam

Eskatologi Islam adalah ilmu yang mempelajari tentang kehidupan setelah mati dialam akhirat dan al-Qiyāmah "Pengadilan Terakhir". Eskatologi sangat berhubungan dengan salah satu aqidah Islam, yaitu meyakini adanya hari akhir, kematian, kebangkitan (Yawm al-Qiyāmah), mahsyar, pengadilan akhir, surga, neraka, dan keputusan seluruh nasib umat manusia dan lainnya.[1]
Umat muslim meyakini bahwa kehancuran dunia terjadi dimana orang-orang beriman sudah tidak ada lagi dimuka bumi, yang tersisa hanya orang-orang jahat yang kembali dalam kondisi zaman jahiliyah.[2][3] Kemudian terjadinya hari kiamat tersebut dikatakan akan terjadi pada hari Jum'at.[4] Kiamat dikatakan tidak akan terjadi sehingga tidak ada lagi manusia yang menyebut nama Allah.[5]
Seperti agama Abrahamik lainnya, Islam mengajarkan tentang kebangkitan para makhluk yang telah mati, sebagai salah satu rencana penyelesaian dari semua penciptaan Tuhan dan kekekalan dari roh-roh para makhluk. Bagi orang yang beriman akan di hadiahkan oleh Allah sebuah Surga sementara bagi orang yang tidak beriman maka akan dihukum di masukan kedalam Neraka.

Fase kehidupan manusia dan jin

Dalam fase kehidupan, manusia dan jin telah dan akan melewati beberapa alam kehidupan, kemudian di dalam alam terakhir-lah yang dianggap sebagai kehidupan alam yang abadi (kekal). Menurut syariat Islam, alam tersebut di antaranya adalah:
  • Alam Ruh, alam dimana sebelum jasad manusia dan jin diciptakan.
  • Alam Rahim, alam kandungan ibu tempat menyempurnakan jasad manusia dan penentuan kadar nasib kita didunia seperti hidup, rezeki, kapan dan dimana kita meninggal.
  • Alam Dunia, alam tempat ujian bagi manusia, siapakah di antara mereka yang paling baik amalannya.
  • Alam Kubur, alam tempat menyimpan amal manusia, di alam ini Allah menyediakan dua keadaan, nikmat atau azab kubur.
  • Alam Akhirat, alam tempat pembalasan amal-amal seluruh makhluk-Nya, di alam ini Allah menentukan keputusan dua tempat untuk manusia, apakah ia akan menghuni surga atau menghuni neraka.

Rahasia Allah

Tentang datangnya hari Kiamat, menurut syariat Islam maka tidak ada seorang pun yang mengetahui, baik malaikat, nabi, maupun rasul, masalah ini adalah perkara yang ghaib dan hanya Allah sajalah yang mengetahuinya. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits Muhammad yang shahih. Allah berfirman:
Mereka bertanya kepadamu tentang Kiamat: ‘Kapankah terjadinya.’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang hari Kiamat itu adalah pada sisi Rabb-ku; tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru-haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba.’ Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang hari Kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (Al-A’raaf: 187)
Juga dalam firman-Nya:
Manusia bertanya kepadamu tentang hari Berbangkit. Katakanlah: ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang hari Berbangkit itu hanya di sisi Allah.’ Dan tahukah kamu wahai (Muhammad), boleh jadi hari Berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (Al-Ahzaab: 63)
Muhammad pernah ditanya oleh Malaikat Jibril yang datang dalam wujud seorang Arab Badui, kemudian Jibril bertanya tentang kapan akan terjadinya hari kiamat, Jibril bertanya: "Kabarkanlah kepadaku, kapan terjadi Kiamat?" Kemudian Muhammad menjawab: "Tidaklah orang yang ditanya lebih mengetahui daripada orang yang bertanya."[6][7]
Meskipun waktu terjadinya hari Kiamat tidak ada yang mengetahuinya, akan tetapi Allah memberitahukan kepada Rasul-Nya tentang tanda-tanda Kiamat tersebut. Kemudian Muhammad menyampaikan kepada ummatnya tentang tanda-tanda Kiamat. Para ulama membaginya menjadi dua:
  • Tanda-tanda kecil
  • Tanda-tanda besar.
Muhammad telah bersabda,” Hari kiamat itu mempunyai tanda, bermulanya dengan tidak laris jualan di pasar, sedikit saja hujan dan begitu juga dengan tumbuh-tumbuhan. Ghibah menjadi-jadi di merata-rata, memakan riba, banyaknya anak-anak hasil perzinahan, orang kaya diagung-agungkan, orang-orang fasik akan bersuara lantang di masjid, para ahli mungkar lebih banyak menonjol dari ahli haq”.
Beberapa hadist lain juga menjelaskan tentang datangnya hari kiamat ini, hari kiamat tidak akan terjadi sebelum bangsa Arab dipimpin oleh seseorang dari keluarga Muhammad dan memiliki nama yang sama.[8]
Dikatakan pula dalam banyak hadits-hadits, menunjukkan bahwa peradaban besar yang telah menciptakan kekuatan dan senjata dahsyat akan hilang. Dugaan kuat adalah habisnya sumber daya alam dan mereka akan saling bertempur dan hancur. Kemudian manusia akan kembali seperti semula, berperang diatas kuda dengan menggunakan pedang, tombak, tameng, zirah dan sejenisnya.

Tanda-tanda Hari Penghakiman

Pertanda kecil

Tanda kiamat kecil adalah tanda yang datang sebelum kiamat dengan waktu yang relatif lama dan kejadiannya biasa, seperti dicabutnya ilmu, dominannya kebodohan, minum khamr, berlomba-lomba dalam membangun, dan lain-lain. Terkadang sebagiannya muncul menyertai tanda kiamat besar atau bahkan sesudahnya.
Pertanda hari kiamat telah di sampaikan oleh Nabi Muhammad SAW sekitar 1400 tahun yang lalu, dibawah adalah pertanda hari penghakiman yang dikutip dari Harun Yahya dan lainnya, berdasarkan hadits shahih.
  • Penggembala menjadi kaya.[18]
  • Dicabutnya nikmat waktu, maka waktu berputar serasa lebih cepat.[19]
  • Banyak terjadi al Harj yaitu pembunuhan massal.[26]
  • Penghancuran kota-kota besar oleh tangan manusia (akibat perang) dan peristiwa alamiah.[27]
  • Kehancuran nilai moral[28][29]
    • Perzinahan dilakukan secara terbuka dan bebas,[30][31]
  • Pengingkaran terhadap agama
    • Agama sebagai simbol atau tameng untuk kepentingan pribadi,
    • Umat Islam berlomba membangun memperindah mesjid dan membangga-banggakannya,[32][33]
    • Umat Islam banyak membaca Al Qur'an tetapi tidak mengamalkannya dengan benar dan menentang hadist dan sunnah,[34]
    • Kemusyrikan merajalela dikalangan umat Islam[35] dan mempercayai ramalan rasi bintang,[36]
    • Mengingkari qadar (takdir atau ketetapan Allah).[37]
  • Kehancuran tatanan masyarakat/ dominannya fitnah.[38][39]
    • Disia-siakannya amanat/ segala urusan ditangani oleh yang bukan ahlinya,[40]
    • Menyebarnya riba dan harta haram,[41][42]
    • Kecurangan/ banyak penguasa dan polisi kezhaliman,[43]
    • Ketergantungan pada obat bius dan minuman keras.[44]
  • Penyanyi wanita dan alat-alat musik menjadi populer[45] dan musik dianggap hal biasa oleh umat Islam,[46][47]
  • Orang berlomba-lomba membangun gedung-gedung pencakar langit,[48]

Pertanda besar

Tanda kiamat besar adalah perkara yang sangat besar yang muncul dimana kiamat sudah sangat dekat sekali, kemunculannya tidak biasa terjadi dan mayoritas tanda-tandanya belum muncul, seperti muncul Dajjal, Nabi Isa, Ya’juj dan Ma’juj, terbit matahari dari Barat, dan lain-lain.
Hudzaifah bin Arsyad al-Ghifari berkata, sewaktu kami sedang berbincang, tiba-tiba datang Nabi Muhammad kepada kami lalu bertanya, “Apakah yang kamu semua sedang bincangkan.?” Lalu kami menjawab, “Kami sedang membincangkan tentang hari Kiamat.” Muhammad bersabda: “Sesungguhnya kiamat itu tidak akan terjadi sebelum kamu melihat sepuluh tanda.[49]
Kesepuluh tanda besar yang telah diucapkan oleh Muhammad adalah sebagai berikut:
Kemudian tanda-tanda yang lainnya adalah sebagai berikut:

Perbedaan antara pertanda kiamat kecil dan besar

Perbedaan antara tanda-tanda kiamat kecil dan kiamat besar adalah sebagai berikut:
  1. Tanda-tanda kiamat kecil secara umum datang lebih dahulu dari tanda-tanda kiamat besar.
  2. Tanda-tanda kiamat kecil sebagiannya sudah terjadi, sebagiannya sedang terjadi dan sebagiannya akan terjadi. Sedangkan tanda-tanda kiamat besar belum terjadi.
  3. Tanda kiamat kecil bersifat biasa dan tanda kiamat besar bersifat luar biasa.
  4. Tanda kiamat kecil berupa peringatan agar manusia sadar dan bertaubat. Sedangkan kiamat besar jika sudah datang, maka tertutup pintu taubat.
  5. Tanda-tanda kiamat besar jika muncul satu tanda, maka akan diikuti tanda-tanda yang lainnya. Dan yang pertama muncul adalah terbitnya matahari dari Barat.

Peniupan sangkakala

Ketika saatnya tiba yaitu pada hari kiamat, atas perintah Allah maka sangkakala akan ditiup oleh Israfil dalam tiga kala[61], yaitu tiupan:
Nafkhatul Faza' (Mengagetkan, menakutkan, menghancurkan),
Tiupan dahsyat yang pertama akan menggemparkan seluruh makhluk hidup. Allah memerintahkan Israfil memperpanjang tiupan itu tanpa berhenti. Maka gunung-gunung akan bergerak seperti awan, lalu luluh-lantak. Bumi berguncang hebat, penghuninya bagaikan anai-anai yang beterbangan, planet akan saling bertabrakan. Semua ciptaan-Nya di alam semesta hancur lebur.
Nafkhatus Sha'iq (Mematikan),
Jibril, Mikail, Israfil dan Hamalatul 'Arsy dimatikan oleh Allah. Malaikat terakhir yang dimatikan oleh Allah ialah 'Izrail sang Malaikat Maut. Sejak itu tak ada lagi yang hidup, kecuali Allah yang Maha Ahad, Maha Mengalahkan, Maha Sendiri, Tempat bergantung semua makhluk, Tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dialah yang Maha Awal dan Maha Akhir.
Nafkhatul Ba'ats/Qiyam (Menghidupkan kembali atau membangkitkan)
Miliaran manusia sejak Adam hingga manusia yang hidup terakhir kali saat alam semesta dihancurkan, mereka menunggu giliran diadili satu per satu di Padang Mahsyar, tak ada naungan dan perlindungan selain dari diri-Nya di hari itu. Menurut ajaran Islam lama waktu menunggu itu 50.000 tahun akhirat.
Jarak antara tiupan pertama dan selanjutnya dikatakan sejarak empat puluh (tidak dijelaskan lebih rinci berupa sejumlah hari, bulan atau tahun).[62]

Alam Baqa

Setelah kesemua alam semesta hancur dan makhluk mati, kemudian Allah menghidupkan kembali para umatnya untuk dikumpulkan dan diadili. Kesemua proses penciptaan sampai dengan penghancuran telah selesai, yang telah di tulis kesemuanya dalam Lauh Mahfuzh.
Yawm al-Qiyāmah
Yawm al-Qiyāmah (Arab: يوم القيامة‎, Yawm al-Bats (يوم البث)) adalah "Hari Kebangkitan" seluruh makhluk dari kematian, dalam keadaan telanjang dan tidak berkhitan menurut syariat Islam. Setelah kebangkitan selanjutnya akan memasuki fase kehidupan di mahsyar.
Yawm al-Mahsyar
Yaum al-Mahsyar (Arab:يومالمحشر, Yaumul Hasyir) adalah hari berkumpulnya seluruh makhluk dari awal zaman hingga akhir zaman, yang telah dibangkitkan dari mati/ kuburnya, kemudian akan dihimpun ke Mahsyar. Pada masa ini orang akan sibuk dengan urusan masing-masing, menunggu keputusan yang seadil-adilnya. Masa Peradlian ini disebut sebagai Yawm al-Hisab (Arab: يومالحسب‎) adalah perhitungan atau peradilan Tuhan yang sejati pada saat ini, segala amal ibadah dan dosa yang diperbuat semasa hidup di dunia. Berdasarkan Al-Qur'an surah Az Zumar, yang berbunyi:
Dan terang benderanglah Bumi (padang mahsyar) dengan cahaya (keadilan) Tuhannya; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah para nabi dan saksi-saksi dan diberi keputusan di antara mereka dengan adil, sedang mereka tidak dirugikan. (Az Zumar 39:69)
Titian Jahannam
Selanjutnya akan diberangkatkan menuju jembatan yang menghubungkan Mahsyar dengan surga dan dibawah titian terdapat neraka. Bentuknya diyakini lebih kecil dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, untuk menyortir yang berhak masuk surga akan melewati jembatan tersebut dengan cepat atau lambat, sedangkan sebagian lagi akan jatuh kedasar neraka. Pada tahapan penyortiran inilah akhir dari perjalanan seorang makhluk, entah dia berada di surga atau neraka, kesemuanya berdasarkan amal (perbuatan) semasa hidupnya didunia.

Catatan kaki

 ========================================================================
  1. ^ Eschatology as a noun, based on WordNet 3.0, Farlex clipart collection. © 2003-2008 Princeton University, Farlex Inc.
  2. ^ “Kiamat tidak akan berlangsung kecuali menimpa atas orang-orang yang paling jahat.” Hadits riwayat Muslim 5243.
  3. ^ “Termasuk dalam golongan sejahat-jahatnya manusia ialah orang yang didapati pada waktu tibanya hari kiamat itu dan mereka masih hidup.” Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim.
  4. ^ “Dan tidak akan terjadi hari Kiamat kecuali pada hari Jum’at.” Hadits riwayat Muslim
  5. ^ “Belum akan kiamat sehingga tidak ada lagi di muka bumi orang yang menyebut "Allah, Allah.” Hadits riwayat Muslim.
  6. ^ Hadits shahih riwayat Muslim (no. 2, 3, 4 , 8, 9 dan 10.), Abu Dawud (no. 4605, 4697), at-Tirmidzi (no. 2610), Ibnu Majah (no. 63) dan Ahmad (I/52).
  7. ^ Hadits riwayat Bukhari no. 50.
  8. ^ Dari Abdullah bin Mas’ud berkata, Rasulullah bersabda, ”Hari tidak akan berakhir, dan tahun belum akan pergi sehingga bangsa Arab dipimpin oleh seorang dari keluargaku, namanya sama dengan namaku.” Hadits riwayat Imam Ahmad.
  9. ^ Jabir berkata, ”Adalah Rasulullah saw. jika beliau khutbah memerah matanya, suaranya keras, dan penuh dengan semangat seperti panglima perang, beliau bersabda, ‘(Hati-hatilah) dengan pagi dan sore kalian.’ Beliau melanjutkan, ‘Aku diutus dan hari Kiamat seperti ini.’ Rasulullah saw. mengibaratkan seperti dua jarinya antara telunjuk dan jari tengah. Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui Jabir.
  10. ^ Auf bin Malik yang telah disebutkan sebelumnya, Nabi Muhammad bersabda, "hitunglah enam hal diambang kiamat: kewafatanku,..."
  11. ^ Hadits riwayat Imam Ahmad dalam musnad-nya dari Abu Jubairah bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Aku diutus diawal tanda kiamat." Silsilah al-Hadits ash-Shahihah, II hal. 467 no.808.
  12. ^ Berdasarkan kisah dari para sahabat nabi yaitu, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abdullah bin Masud dan lainnya.
  13. ^ Ibnu Kathir, Tafsir Ibnu Kathir, Surah al-Qamar, ayat 54:1-2
  14. ^ "Menurut at-Tabari, seluruh ahlul Ta'wil menyetujui keutamaan ini sebagai tanda pewahyuan ayat ini." cf. Thomas E. Burman, Religious Polemic and the Intellectual History of the Mozarabs, C.1050-1200, p.150
  15. ^ Hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah,Nabi Muhammad SAW bersabda: "Kiamat tidak akan terjadi sampai muncul api dari tanah Hijaz yang menerangi punuk-punuk unta di Basrah."
  16. ^ Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Muhammad bersabda, "Iraq akan terhalang dari dirham dan qafiz-nya. Syam terhalang dari mudd dan dinarnya. Mesir terhalang dari irbid dan dinarnya. Kalian akan kembali seperti semula."
  17. ^ Dari Ali bin Abi Thalib berkata, saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Akan keluar di akhir zaman kelompok orang yang masih muda, bodoh, mereka mengatakan sesuatu dari firman Allah. Keimanan mereka hanya sampai di tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya. Di mana saja kamu jumpai, maka bunuhlah mereka. Siapa yang membunuhnya akan mendapat pahala di hari Kiamat.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
  18. ^ Rasulullah saw. ditanya oleh Jibril tentang tanda-tanda kiamat, lalu beliau menjawab, “Seorang budak melahirkan majikannya, dan engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, telanjang, dan miskin, penggembala binatang berlomba-lomba saling tinggi dalam bangunan.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  19. ^ Hadits riwayat Bukhari XIII/81-82, Ahmad II/537, & Muslim.
  20. ^ Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda. “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat adalah ilmu diangkat, banyaknya kebodohan, banyaknya perzinahan, banyaknya orang yang minum khamr, sedikit kaum lelaki dan banyak kaum wanita, sampai pada 50 wanita hanya ada satu lelaki.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Tirmidzi.
  21. ^ ”Ada enam dari tanda-tanda kiamat: kematianku (Nabi Muhammad), dibukanya Baitul Maqdis, seorang lelaki diberi 1000 dinar, tapi dia membencinya, fitnah yang panasnya masuk pada setiap rumah muslim, kematian menjemput manusia seperti kematian pada kambing dan khianatnya bangsa Romawi, sampai 80 poin, dan setiap poin 12.000.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tabrani dari Mua'dz bin Jabal.
  22. ^ Abu Hurairah berkata, Kiamat tidak akan terjadi hingga orang-orang Islam diperangi oleh orang-orang Yahudi, dan orang-orang Islam memerangi (membunuh) mereka. Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim
  23. ^ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat sehingga kaum muslimin berperang dengan yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai ada seorang yahudi bersembunyi di belakang batu-batuan dan pohon-pohonan. Dan berkatalah batu dan pohon, ‘Wahai muslim, wahai hamba Allah, ini yahudi di belakangku, kemari dan bunuhlah ia.’ Kecuali pohon Gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  24. ^ Hadits riwayat Muslim VII/97.
  25. ^ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat sampai Sungai Eufrat menghasilkan gunung emas, manusia berebutan tentangnya. Dan setiap seratus 100 terbunuh 99 orang. Dan setiap orang dari mereka berkata, ”Barangkali akulah yang selamat.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Muttafaqun ‘alaihi dari Abu Hurairah
  26. ^ Muhammad bersabda, “Tiada akan terjadi kiamat, sehingga banyak terjadi harj. Sahabat bertanya apa itu harj, ya Rasulullah?” Muhammad Menjawab, “Al Harj adalah pembunuhan...pembunuhan.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah dan Imam Bukhari XIII/14, XVIII/13.
  27. ^ Sering terjadinya gempa bumi, tanah longsor, perubahan muka dan kerusuhan. Hadits riwayat Bukhari XIII/81-82, Tirmidzi VI/418)
  28. ^ Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim kisah dari Anas, bahwa Muhammad bersabda, "Sungguh di antara tanda-tanda kiamat perzinaan, banyaknya wanita sampai perbandingannya 50:1."
  29. ^ Hadits riwayat Bukhari Muslim "Ilmu sedikit dan kejahilan muncul."
  30. ^ Al Bazzar dalam Musnad-nya dan Ibnu Hibban dalam shahihnya meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Muhammad bersabda, "Kiamat tidak akan terjadi hingga orang-orang bersenggama di jalan seperti keledai." Abdullah bin Umar bertanya,"Itu sungguh terjadi?" Muhammad menjawab, "Ya, itu sungguh terjadi." Hadits riwayat Al Bazzar dan Ibnu Hibban kisah dari Abdullah bin Umar.
  31. ^ "Saat mereka dalam keadaan seperti itu, Allah akan mengirimkan angin yang sejuk yang berhembus dibawah ketiak mereka dan mengambil nyawa seluruh mukmin dan muslim. Tinggallah orang-orang jahat yang bersenggama seperti keledai. Pada merekalah kiamat terjadi." Hadits riwayat Muslim, Ahmad, al-Hakim dan an-Nawwas bin Sam'an.
  32. ^ Dari Anas ra. bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Di antara tanda kiamat adalah bahwa manusia saling membanggakan dalam keindahan masjid.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban
  33. ^ Dari Anas diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Di antara tanda kiamat adalah manusia berlomba-lomba membangun mesjid." Hadits riwayat Ahmad dalam Musnad-nya III//134, An Nasa'i II/32, Abu Dawud, ad-Darimi dan Ibnu Khuzaimah.
  34. ^ Hadits riwayat Abu Dawud
  35. ^ Hadits riwayat Abu Dawud XI/322-324.
  36. ^ Hadits riwayat Al-Haythami
  37. ^ Hadits riwayat Al-Haythami
  38. ^ Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat, sampai dominannya fitnah, banyaknya dusta dan berdekatannya pasar.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Ahmad
  39. ^ Dari Abu Musa al-Asy'ari , Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya menjelang datangnya Hari Kiamat akan muncul banyak fitnah besar bagaikan malam yang gelap gulita…” (Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim, sanadnya shahih).
  40. ^ Jabir r.a. berkata, tatkala Nabi saw. berada dalam suatu majelis sedang berbicara dengan sahabat, maka datanglah orang Arab Badui dan berkata, “Kapan terjadi Kiamat ?” Rasulullah saw. terus melanjutkan pembicaraannya. Sebagian sahabat berkata, “Rasulullah saw. mendengar apa yang ditanyakan tetapi tidak menyukai apa yang ditanyakannya.” Berkata sebagian yang lain, “Rasul saw. tidak mendengar.” Setelah Rasulullah saw. menyelesaikan perkataannya, beliau bertanya, “Mana yang bertanya tentang Kiamat?” Berkata lelaki Badui itu, ”Saya, wahai Rasulullah saw.” Rasulullah saw. Berkata, “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kiamat.” Bertanya, “Bagaimana menyia-nyiakannya?” Rasulullah saw. Menjawab, “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari melalui Jabir
  41. ^ Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Akan datang pada manusia suatu waktu, setiap orang tanpa kecuali akan makan riba, orang yang tidak makan langsung, pasti terkena debu-debunya.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi
  42. ^ Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Akan datang pada manusia suatu saat di mana seseorang tidak peduli dari mana hartanya didapat, apakah dari yang halal atau yang haram.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Bukhari.
  43. ^ “Di akhir zaman banyak polisi di pagi hari melakukan sesuatu yang dimurkai Allah, dan di sore hari melakukan sesutu yang dibenci Allah. Hati-hatilah engkau jangan sampai menjadi teman mereka.” Hadits shahih diriwayatkan oleh At-Tabrani dan Ahmad, V/250.
  44. ^ Hadits riwayat Bukhari & Muslim.
  45. ^ Hadits riwayat At-Tirmidhi
  46. ^ :"Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". Hadits riwayat Bukhari
  47. ^ Hadits riwayat Al-Haythami.
  48. ^ Hadits riwayat Bukhari I/161-164, Muslim I/158.
  49. ^ Dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, berkata: Rasulullah saw. muncul di tengah-tengah kami pada saat kami saling mengingat-ingat. Rasulullah saw. bertanya, “Apa yang sedang kamu ingat-ingat?” Sahabat menjawab, “Kami mengingat hari kiamat.” Rasulullah saw. bersabda, ”Kiamat tidak akan terjadi sebelum engkau melihat 10 tandanya.” Kemudian Rasulullah saw. menyebutkan: Dukhan (kabut asap), Dajjaal, binatang (pandai bicara), matahari terbit dari barat, turunnya Isa as., Ya’juj Ma’juj dan tiga gerhana, gerhana di timur, barat dan Jazirah Arab dan terakhir api yang keluar dari Yaman mengantar manusia ke Mahsyar. Hadits riwayat Imam Muslim.
  50. ^ Surah Ad-Dukhan: 10-11 Allah berfirman, “Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata. Yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih.”
  51. ^ Ya’juj dan Ma’juj adalah dua kelompok umat yang besar dari Bani Adam. Mereka adalah orang-orang super kuat dan berbuat kerusakan di muka bumi, kemudian Nabi Isa menghancurkan mereka semua. Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Anbiya 96: “Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya’juj dan Ma’juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi.”
  52. ^ Hadits riwayat Imam Ahmad, Bukhari dan al-Kabir, al-Baghwi dalam hadits 'Ali bin Ja'd dan Abu Nu'aim dalam Akhbar Isfahan meriwayatkan dengan sanad marfu' yang shahih dari Abu Umamah bahwa Muhammad bersabda, "Binatang melata akan keluar. Binatang itu akan meninggalkan tanda (bekas) di hidung orang-orang, kemudian orang-orang yang terkena itu akan bertambah banyak, sehingga ketika seorang laki-laki membeli unta dan ditanya, "Dari siapa kau membeli unta ini?" Ia menjawab, "Dari salah seorang yang bertanda di hidungnya."
  53. ^ Kisah dari Abu Hurairah bahwa Muhammad bersabda, "Kiamat tidak akan terjadi sampai matahari terbit dari tempat terbenamnya. Jika terbit begitu dan dilihat oelh semua manusia, mereka semua akan beriman. Ketika itu, iman seseorang yang tidak beriman sebelumnya atau tidak yang melakukan kebaikan dengan keimanannya, tidak berguna lagi." Hadits riwayat Imam Bukhari (Fath al-Bari, XI h.352) dan Imam Muslim (I, h.37, no.157)
  54. ^ Hadits riwayat Imam Muslim, IV h.2225 no. 2901. Muhammad bersabda, "Akhir dari semua tanda itu adalah api yang keluar dari Yaman, menggiring manusia ketempat mereka dihimpun."
  55. ^ Abdullah bin Salam mengisahkan tentang pertanyaannya kepada Muhammad, Abdul bin Salam bertanya, "Saya akan menanyakan 3 masalah (apa pertanda kiamat)?" Nabi pun menjawab, "Tanda pertamanya adalah api yang menghimpun manusia dari Timur ke Barat.
  56. ^ at-Turmudzi diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Muhammad bersabda, "Sebelum kiamat, akan keluar api dari Hadhramaut yang menghimpunkan manusia." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulallah, apa yang harus kami lakukan saat itu?" Ia menjawab, "Jangan pergi ke Syam." Jami' al-Ushul, X h. 368 No.7888, Shahih al-Jami' ash-Shaghir, III h.203, No.3603.
  57. ^ Dari Abdullah bin Mas’ud berkata, Rasulullah saw. bersabda, ”Hari tidak akan berakhir, dan tahun belum akan pergi sehingga bangsa Arab dipimpin oleh seorang dari keluargaku, namanya sama dengan namaku.” Hadits riwayat Imam Ahmad
  58. ^ Hadits riwayat Imam Muslim dari kisah Abu Hurairah no. 7915. Jami'al Ushul X hal.410 "Allah akan mengirimkan angin dari Yaman, lebih lembut dari sutera. Angin itu akan mencabut nyawa setiap orang yang dihatinya terdapat keimanan walau sebesar atom."
  59. ^ Hadits shahih riwayat Imam Muslim No. 5173. Kisah dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Kiamat tidak akan terjadi sebelum pinggul-pinggul kaum wanita Suku Daus bergoyang di sekeliling Dzu al-Khalashah, yaitu sebuah berhala yang disembah Suku Daus di Tabalah pada zaman Jahiliyah. (Tabalah adalah nama daerah di Yaman)
  60. ^ Kisah dari Abu Hurairah bahwa Muhammad bersabda, "Dzussawaiqatayn dari Habasyah akan menghancurkan Ka'bah. Hadits riwayat Imam Muslim, IV h.2232, no.2909.
  61. ^ Tiga tiupan Sangkakala di Swaramuslim.net
  62. ^ Jarak tiupan pertama dan selanjutnya

=========================================================================
Sumber

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.