Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2014

Dzarwatu Sanam, Ibadah Puncak Umat Islam!

KEAGUNGAN AMAL DZARWATU SANAM

Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu, ia berkata : Aku berkata : “Ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amal yang dapat memasukkan aku ke dalam surga dan menjauhkan aku dari neraka”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, “Engkau telah bertanya tentang perkara yang besar, dan sesungguhnya itu adalah ringan bagi orang yang digampangkan oleh Allah ta’ala.
 
Engkau menyembah Allah dan jangan menyekutukan sesuatu dengan-Nya, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan haji ke Baitullah”. Kemudian beliau bersabda : “Inginkah kuberi petunjuk kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah perisai, shadaqah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat seseorang di tengah malam”.
Kemudian beliau membaca ayat : “Tatajaafa junuubuhum ‘an madhaaji’… hingga …ya’maluun“.
 
Kemudian beliau bersabda: “Maukah bila aku beritahukan kepadamu pokok amal tiang-tiangnya dan puncak-puncaknya?” Aku menjawab : “Ya, wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda : “Pokok amal adalah Islam, tiang-tiangnya adalah shalat, dan (dzarwatu sanam) puncaknya adalah jihad”.
 
Kemudian beliau bersabda : “Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?” Jawabku : “Ya, wahai Rasulullah”. Maka beliau memegang lidahnya dan bersabda : “Jagalah ini”. Aku bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda : “Semoga engkau selamat. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka, selain ucapan lidah mereka?” (HR. Tirmidzi, ia berkata : “Hadits ini hasan shahih) [Tirmidzi no. 2616]
 

Sifat Pemurah Allah dengan Syare’at Dzarwatu Sanam untuk hamba-Nya
 
Manusia sebagai makhluk Allah seharusnya berterima kasih dan bersyukur kepada Allah karena telah memberikan salah satu syare’at-Nya yang dapat membuat seseorang manusia mulia dan agung disisi Allah ta’ala. Fadhilah dan ganjarannya melebihi dari amal-amal lainnya seperti : sholat,zakat,puasa, haji dan merupakan terobosan yang ditawarkan oleh Allah kepada manusia untuk dapat menjadi makhluk mulia dan agung.
 
Tapi sangat sedikit sekali manusia memahami dan mengerti tentang amal dzarwatu sanam tersebut karena selalu dihantui dengan bisikan-bisikan syetan tentang gambaran yang “menyeramkan” sehingga banyak sekali manusia justru jauh dari amal dzarwatu sanam bahkan takut melakukannya.
 
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 216 :
 
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ (البقرة: 216)
 
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu me-nyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqarah: 216)
 
Ayat ini mengandung hukum wajibnya berjihad di jalan Allah setelah sebelumnya kaum muslimin diperintahkan untuk meninggalkannya, karena mereka masih lemah dan tidak mampu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhijrah ke Madinah dan jumlah kaum muslimin bertambah banyak dan kuat, Allah memerintahkan mereka untuk berperang, dan Allah mengabarkan bahwasanya peperangan itu sangatlah dibenci oleh jiwa karena mengandung keletihan, kesusahan, menghadapi hal-hal yang menakutkan dan membawa kepada kematian. Tapi sekalipun demikian berjihad itu merupakan kebaikan yang murni, karena memiliki ganjaran yang besar dan menghindarkan dari siksaan yang pedih, pertolongan atas musuh dan kemenangan dengan ghanimah dan sebagainya, yang memang menimbulkan rasa tak suka.
 
وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ  
 
"Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu".
 
Tidak ikut pergi berjihad demi menikmati istirahat adalah perbuatan yang buruk, karena akan mengakibatkan kehinaan, penguasaan musuh terhadap Islam dan pengikutnya, terjadinya kerendahan dan hina dina, hilangnya kesempatan mendapat pahala yang besar dan sebaliknya akan memperoleh hukuman dan siksaan.
 
Rosulullah memberikan motivasi dan dorongan agar manusia mencintai dan mengerjakan amal tersebut sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu alaihi wasallam :
 
مَنْ مَاتَ وَلمَ ْيَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالْغَزْوِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيِّةً
 
"Barang siapa meninggal dunia sedang ia tidak pernah ikut berperang dan ia juga tidak pernah berniat untuk berperang, maka ia meninggal dunia dalam keadaan jahiliyah.” (Muttafaq ‘alaih)
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada waktu Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah):
 
لاَ هِجْرَةَََ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَ نِيَّةٌٌٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
 
Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah (pembukaan kota Makkah), akan tetapi yang ada yaitu hijrah untuk jihad dan untuk niat baik. Bila kalian di minta untuk maju perang, maka majulah !” (Muttafaq ‘alaih)




Sumber

Jumat, 03 Januari 2014

Kontroversi peringatan Maulid Nabi

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan tradisi yang sudah kental dan memasyarakat di kalangan kaum muslim. Bukan cuma di Indonesia, tradisi yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam Hijriah itu, juga marak diperingati oleh umat Islam berbagai dunia.

Disahkan oleh negara

Di Indonesia, tradisi ini disahkan oleh negara, sehingga pada hari tersebut dijadikan sebagai hari besar dan hari libur nasional. Imam As-Suyuthi dalam kitab Husn Al-Maqosid fi Amal Al-Maulid menerangkan bahwa orang yang pertama kali menyelenggarakan maulid Nabi adalah Malik Mudzofah Ibnu Batati, penguasa dari negeri Ibbril yang terkenal loyal dan berdedikasi tinggi. Mudzorofah pernah menghadiahkan sepuluh ribu dinar kepada Syekh Abu Al-Khatib Ibnu Dihyah yang telah berhasil menyusun sebuah buku riwayat hidup dan risalah Rasulullah dengan judul At-Tanwir fi Maulid Al-Basyir Al-Nazir. Pada masa Abbasiyah, sekitar abad kedua belas masehi, perayaan maulid Nabi dilaksanakan secara resmi yang dibiayai dan difasilitasi oleh khalifah dengan mengundang penguasa lokal. Acara itu diisi dengan puji-pujian dan uraian maulid Nabi, serta dilangsungkan dengan pawai akbar mengelilingi kota diiringi pasukan berkuda dan angkatan bersenjata.

Dua pendapat yang bertentangan

Dilihat dari sudut pandang hukum syarak ada dua pendapat yang bertentangan dalam menangani masalah peringatan maulid Nabi.

Pendapat pertama

Pendapat pertama, yang menentang, mengatakan bahwa maulid Nabi merupakan bid’ah mazmumah, menyesatkan. Pendapat pertama membangun argumentasinya melalui pendekatan normatif tekstual. Perayaan maulid Nabi SAW itu tidak ditemukan baik secara tersurat maupun secara tersirat dalam Al-Quran dan juga Al-Hadis. Syekh Tajudiin Al-Iskandari, ulama besar berhaluan Malikiyah yang mewakili pendapat pertama, menyatakan maulid Nabi adalah bid’ah mazmumah, menyesatkan. Penolakan ini ditulisnya dalam kitab Al-Murid Al-Kalam Ala’amal Al-Maulid.

Pendapat Kedua

Pendapat kedua, yang telah menerima dan mendukung tersebut, beralasan bahwa maulid Nabi adalah bid’ah mahmudah, inovasi yang baik, dan tidak bertentangan dengan syariat. Pendapat kedua diwakili oleh Imam Ibnu Hajar Asqalani dan Imam As-Suyuthi. Keduanya mengatakan bahwa status hukum maulid Nabi adalah bid’ah mahmudah. Yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tetapi keberadaannya tidak bertentang dengan ajaran Islam. Bagi As-Suyuti, keabsahan maulid Nabi Muhammad SAW bisa dianalogikan dengan diamnya Rasulullah ketika mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas keselamatan Nabi Musa dari kejaran Firaun. maulid Nabi, menurut As-Suyuti, adalah ungkapan syukur atas diutusnya Nabi Muhammad SAW ke muka bumi. Penuturan ini dapat dilihat dalam kitab Al-Ni’mah Al-Kubra Ala Al-Alam fi Maulid Sayyid Wuld Adam.


Sumber

Rabu, 25 Desember 2013

Membentuk Kepribadian Islam

Oleh: Rusydatun Nasiroh

Mukaddimah
hayatulislam.net – Ketika membahas kepribadian, sering kali dihubungkan dengan penampilan fisik seseorang, seperti bagaimana cara berjalan seseorang, bagaimana gaya dia dalam berpakaian, bagaimana cara makan. Dan bahkan di Indonesia sedang marak diadakan sekolah-sekolah kepribadian seperti sekolah kepribadian ‘John Robert Power’. Jadi sering kali apabila orang yang menggunakan pakaian bagus, mahal dan elegant, itulah orang yang berkepribadian tinggi, meskipun dia jauh dari ketaqwaan terhadap Allah. Dan sebaliknya orang yang pakainnya biasa saja, bahkan bisa dikatakan kumuh, namun masjid merupakan rumah utama dia, dan Allahlah menjadi pelindungnya, dia disebut orang yang kepribadian rendah, bahkan bisa disebut orang yang tidak berkepribadian.

Setiap manusia memiliki dua hal yang nampak pada dirinya yang pertama, berkaitan dengan penampilan fisiknya, seperti bentuk tubuh, wajah dan pakaian. Kedua, berkaitan dengan aktivitas dan gerak-gerik manusia. Bagian manakah yang menentukan kepribadian seseorang, sehingga bisa disebut orang yang mempunyai kepribadian luhur atau orang yang memiliki kepribadian binatang. Apakah penampilannya seperti pendapat orang kebanyakan saat ini? atau apakah aktivitasnya?

Kepribadian Islam

Kalau kita perhatikan lebih jeli tentang apa yang membedakan manusia satu dengan yang lainnya adalah perbuatannya. Kita sering kali mengidentikan sifat seseorang dengan perbuatannya. Misalkan kita sering menyebut Pak Ahmad yang dermawan, Pak Cholil yang pemarah, bahkan dijaman Rosulullah SAW dan sahabat sering kali orang dipanggil sesuai dengan perbuatannya misalkan Musailamah al Khazab. Jarang sekali kita mengidentikkan seseorang dengan penampilan fisiknya, karena yang paling menonjol dari seseorang itu memanglah perbuatannya. Dan perbuatan inilah yang membedakan antara mansia yang satu dengan manusia yang lainnya. Kumpulan dari perbuatan yang merupakan gambaran dari tingkah laku (suluk) itulah yang menentukan tinggi rendahnya kepribadian seseorang. Sedangkan tingkah laku (suluk) seseorang sangat ditentukan oleh mafhumnya, sehingga tingkah laku itu pastinya tidak akan pernah terpisah dengan mafhum seseorang. Misalkan seseorang yang mempunyai pemahaman bahwasannya Jihad itu wajib maka meskipun dia diancam atau diberi imbalan yang sangat besar agar meninggalkan Jihad ketika ada panggilan untuk berjihad, maka secara tegas dan teguh dia akan menolak untuk meninggalkannya, apalagi dia tahu bagaimana besar pahala orang yang berjihad dijalan Allah.

Tingkah laku adalah aktifitas yang di lakukan dalam rangka memenuhi gharizah (naluri) atau kebutuhan jasmaninya. Tidak satupun perbuatan manusia dilakukan untuk memenuhi kepentingan yang lain, selain memenuhi kebutuhan jasmani dan naluri tersebut.

Meskipun yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan adalah kebutuhan jasmani dan naluri, namun tidak secara langsung dorongan tersebut akan dipenuhi oleh manusia. Sebab, yang menentukan apakah dorongan tersebut dipenuhi atau tidak adalah kecenderungan (muyul) dan mafhum orang tersebut. Oleh karena itu yang yang membentuk kepribadian seseorang itu sesungguhnya adalah pemahamannya terhadap sesuatu serta kecenderungannya pada realita tersebut. Atau dengan istilah lain kepribadian manusia itu merupakan akumulasi daripada aqliyah dan nafsiyahnya. Inilah yang digambarkan oleh Rosulullah SAW dalam sebuah hadist riwayat Muslim dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah:

“Sesungguhnya Allah tidak akan menilai atas rupa kamu serta harta kekayaan kamu, akan tetapi Dia hanya menilai hati dan amal perbuatan kamu”[HR Muslim dan Ibnu Majah]



Unsur kepribadian manusia yang pertama adalah Aqliyah. Kata Aqliyah berasalah daripada bahasa Arab, yaitu dari kata aqal. Sedangkan pengertian aqal adalah kemampuan untuk memutuskan realita tertentu, baik yang berkenaan dengan perbuatan maupun benda, yang didasarkan pada pandangan hidup tertentu. Sehingga makna aqliyah didefinisikan sebagai cara yang digunakan untuk memahami atau mengambil kesimpulan tentang suatu realita atau fakta tertentu. Sehingga perbedaan aqidah seseorang maka akan terjadi pula perbedaan aqliyah. Apabila aqidah seseorang adalah Islam maka aqliyahnya-pun merupakan aqliyah Islam. Namun itupun dengan ketentuan bahwasannya aqidah tersebut dijadikan sebagai asas berfikirnya. Sebab, adakalanya seseorang secara zahir beraqidah Islam, tetapi aqidah tersebut tidak digunakan sebagai asas berfikirnya, maka aqliyah orang tersebut bukan aqliyah Islam.

Unsur kedua adalah Nafsiyah, berasal dari kata nafsu, sedangkan nafsu itu sendiri maknanya sama dengan hawa, yaitu kecenderungan yang ada didalam diri manusia untuk melakukan sesuatu, karena dorongan jasmani dan nalurinya berdasarkan standart tertentu (Pada aqidah tertentu). Dengan demikian nafsiyah-lah yang menjadikan manusia terdorong melakukan perbuatan atau meninggalkannya. Sehingga nafsiyah seseorang itu dikontrol oleh pemahaman dia terhadap sesuatu, atau dengan kata lain nafsiyah seseorang berdasarkan pada aqidahnya. Sehingga perbedaan aqidah pastilah akan menyebabkan perbedaan nafsiyah.

Kepribadian Islam merupakan kepribadian yang unik, dimana aqliyah dan nafsiyahnya berasal dari jenis aqidah yang sama, yaitu aqidah Islam. Meskipun kuat dan lemahnya kepribadian tersebut berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain berbeda-beda. Banyak contoh kekhasan kepribadian Islam yang digambarkan oleh kepribadian Rosulullah dan para sahabat. Kita bisa membacanya dalam buku 60 Karakteristik Sahabat Rosul. Salah satu contoh adalah kisah turun ayat pelarangan Khomer:


“Sesungguhnya syaitah itu ingin menciptakan permusuhan dan kebencian diantara kamu karena khamer dan judi. Juga ingin memalingkan kamu daripada zikir kepada Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu.” (Qs. al-Maaidah [5]: 91).

Saat itu para sahabat berkata “Apabila kami mendengar ayat ini maka kami seketika itu juga menghentikannya”. Setelah itu mereka membuang khomer yang mereka miliki dijalan-jalan dikota Medinah, dan mereka tidak mau meminumnya kembali. Bahkan dalam sebuah buku siroh, digambarkan jalanan di kota Medinah sampai seperti banjir. Disini kita melihat bahwasannya perbuatan mereka selalu mereka sandarkan pada pemahaman atau aqidah yang mereka punyai. Ketika Aqidah mereka menyatakan Khomer haram, maka nafsiyahnya secara otomatis tidak mendekati lagi khomer itu.

Kesimpulannya, Kepribadian Islam adalah su­sunan antara cara berfikir Islami (aq­liyyah Islamiyah) seseorang yang dipadu dengan sikap jiwa Isla­minya (nafsiyyah Islamiyyah). Persoalannya, bagaimana mem­buat susunan itu dalam diri se­seorang? Bagimana pula me­ningkatkan kualitas kepribadian­nya? Apa sifat-sifat yang mun­cul?


Langkah Menyusun Ke­pribadian Islam


Untuk menyusun kepriba­dian Islam dalam diri seseorang, langkah pertama yang harus diintroduksikan dan ditanamkan pada diri seseorang adalah aqi­dah Islam. Sehingga seseorang sadar bahwa dirinya adalah seorang muslim. Bukan seorang Kristen, bukan Katolik, bukan Budha, bukan Yahudi, bukan Hindu, dan bukan Athe­is. Pendeknya dia seorang mus­lim, bukan kafir. Ia bersaksi bah­wa tiada Tuhan yang patut di­sembah (laa ma’buuda) kecuali Allah, lailahaillallah. Dia juga bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw. adalah rasul utusan Allah. Artinya tidak, ada satu bentuk cara penyembahan (ibadah) ke­pada Allah, dalam arti sempit maupun umum, kecuali cara yang telah diterangkan dan di­contohkan oleh Sayyidina Mu­hammad rasulullah saw.

Iman kepada dua kalimat syahadat itu disadarinya sebagai iman kepada seluruh persoalan yang harus diimani menurut ajaran Islam, baik iman kepada sifat-sifat Allah dan asmaul hus­naNya, iman kepada para malai­kat-Nya, iman kepada kitab-ki­tab-Nya, iman kepada para Ra­sul utusan-Nya, iman kepada ha­ri kiamat, dan iman kepada qodlo dan qodar-Nya, yang baik mau­pun yang buruk.

Iman kepada hari akhir dia fahami sebagai tempat pertang­gungjawaban seluruh keimanan dengan segala konsekuensi dan konsistensi dalam kehidupan di dunia. Ia paham bahwa dunia adalah ladang menanam keba­jikan untuk dituai buahnya di akhirat. Sebaliknya, orang yang lalai akan ceroboh dan berbuat yang justru membahayakan diri­nya sendiri di akhirat nanti. Barang siapa menabur angin, akan menuai badai. Allah SWT memang menciptakan hidup dan mati ini untuk diuji siapa yang terbaik amalannya. Dia berfir­man:

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.
Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (Qs. Al Mulk [67]: 2).


Langkah kedua, adalah bertekad menjadikan aqidah Is­lam sebagai landasan dalam berfikir menilai segala se­suatu dan dijadikan landasan dalam bersikap dan ber­perilaku. Dengan tekad itu, telah seorang memiliki cara berfikir Islami (aqliyah Islamiyah) dan si­kap jiwa Islami (nafsiyah Isla­mi).

Dengan langkah kedua ini seorang muslim telah selesai dalam pembentukan kepribadian Islam. Dia telah dikatakan telah memiliki kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyah) sekalipun baru tahap awal dalam berfikir secara Islami dan mengolah sikap jiwa secara Islami.

Seorang muslim sudah di­katakan sudah memiliki cara ber­fikir Islam walaupun belum bisa berbahasa Arab apalagi berijti­had seperti Imam As Syafi’I rahi­mahullah. Dia sudah dikatakan telah berfikir Islami walaupun baru tahu sholat lima waktu itu wajib, sholat berjama’ah di mas­jid itu lebih utama 25-27 kali da­ripada sholat di rumah, judi dan khomer serta undian itu adalah permainan syaithon yang harus dijauhi, menyuap maupun mene­rima suap itu hukumnya haram. Seorang yang berfikir Islami memang tidak disyaratkan mesti canggih dulu berfikirnya.

Seorang muslim dikatakan telah memiliki sikap jiwa Islami apabila telah bertekad untuk me­ngubah sikap hidupnya secara total mengikuti Islam dan isti­qomah. Ketika ada orang me­minta nasihat kepada Rasulullah saw. yang dengan nasihat itu dia tidak bertanya lagi, beliau saw. menjawab:

“Katakanlah aku beriman kepada Allah, lalu bersikaplah istiqomah.” [HR. Muslim].

Asal orang sudah bertekad seperti itu, dia dikatakan telah memiliki sikap jiwa Islami (naf­siyah islamiyah) sekalipun belum banyak beribadah.
Sekalipun dia baru melaksanakan sholat wajib dan sedikit sholat sunnah. Se­kalipun dia baru belajar sholat tahajjud. Sekalipun dia baru be­lajar membaca Al Fatihah dan Qulhu. Sikap jiwa dan istiqomah untuk selalu mengendalikan perilaku dengan ajaran Islamlah yang membuat seorang memiliki sikap jiwa Islami. Rasulullah saw. bersabda:

“Tiada beriman salah seorang di antara kamu sehingga memper­siapkan hawa nafsunya mengi­kuti ajaran Islam yang kubawa.”
[HR. An-Nawawi].

Meningkatkan kualitas kepribadian Islam


Namun untuk mencapai ke­sempurnaan hidup, agar men­jadi manusia yang lulus terbaik dalam ujian Allah SWT dalam kehidu­pan di dunia, seorang muslim ti­dak boleh hanya berhenti di te­kad atau status telah memiliki ke­pribadian Islam. Tapi dia harus memiliki tekad untuk menyem­purnakan dirinya menjadi muk­min yang muttaqin.

Oleh karena itu, langkah ketiga, seorang muslim itu mem­bina cara berfikir Islaminya de­ngan meningkatkan pengetahu­annya tentang ilmu-ilmu Islam, baik aqidah Islamiyah itu sendiri, Al Qur’an, As Sunnah, Tafsir ayat-ayat Al Qur’an, Fiqh, hadits, siroh, bahasa Arab dan lain-lain yang diperlukan untuk mening­katkan kualitas cara berfikirnya yang senantiasa menghubung­kan segala sesuatu yang difikir­kannya dengan informasi Islam.

Seorang muslim perlu me­nambah keyakinannya dengan tambahan pengetahuan tentang aqidah Islam dari Al Qur’an mau­pun As Sunnah. Dia akan mene­mukan Allah SWT menyatakan bahwa agama Islamlah yang diridloi oleh Allah dan mencari agama selain Alloh adalah keru­gian yang besar. Dalam Quran Surat Ali Imron 19 dan Quran surat Ali Imran 85.Dengan keyakinan ini dia akan menjaga keislamannya sampai akhir hayatnya sebagaimana tun­tunan Allah dalam firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebe­nar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Isla.” (Qs. Ali-Imran [3]: 102).


Untuk bisa sebenar-benar­nya taqwa dan beristiqomah sampai akhir hayat, maka sikap totalitas dalam hidup secara Islam harus dicanangkan. Seba­gaimana firman Allah dalm Qs. al-Baqarah [2]: 208. Dia sadar harus menerima dan memahami petunjuk Allah yang berkaitan dengan sikap dan perilakunya secara total, tidak pilih-pilih. Sebab pilih-pilih akan membuat fatal, tersesat dari jalan Allah, dan berujung kepada kehi­naan dan kesengsaraan. Dari se­mangatnya membolak-balik lem­baran Al Qur’an seorang muslim akan menemukan firman-Nya:


“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian da­ripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pa­da hari kiamat mereka dikem­balikan kepada siksa yang sa­ngat berat.” (Qs. al-Baqarah [2]: 85).


Sedangkan untuk meningkatkan kualitas nafsiyahnya, kita mestilah hidup dalam suasana keimanan. Bergaul dengan orang-orang yang shaleh, memilih teman yang baik, serta menjauhi orang-orang yang berbuat maksiat. Atau dengan cara menciptakan suanan keimanan, dengan jalan memperbanyak amalan-amalan nafilah. Seperti membaca Alqur’an, Tadabur Alam, Menghayati dan mengkaji Siroh Rosul dengan tujuan untuk mencari tauladan, khusuk dalam sholat. Membaca doa dan qiyamul lail untuk meningkatkan ruhiyahnya. Sehingga ketika hubungan kita dengan Allah dekat, InsyaAllah kita akan merasa mudah untuk menjalankan Islam dalam kehidupan sehari-hari secara kaffah, tidak ada rasa keberatan sedikitpun dan tidak ada rasa malas lagi. Ini akan menjadikan sikap kita ketika mendengar perintah Allah akan berkata “Kami dengar dan kami Taat”

Khatimah


Tentu saja seorang muslim tidak ingin hidup hina di dunia dan sengsara di akhirat. Sem­boyan seorang muslim tentunya adalah hidup mulia dan mati syahid. Oleh karena itu, dia akan berjuang sekuat tenaga untuk menjadi manusia yang mulia de­ngan ilmu Allah SWT dan de­ngan ketaqwaan yang dihiaskan dalam dirinya. Secara serius dia mengkaji Islam dan belajar bahasa Arab bukan hanya untuk mengisi waktu yang luang atau hanya untuk kepauasan batin semata, tetapi semata-mata untuk mema­hami Al Qur’an dan As Sunnah supaya bisa melaksanakan keta­atan lebih sempurna. Dengan itu kepribadiannya akan sempurna. Wallahu a’lam bis showab!






Sumber




Selasa, 10 Desember 2013

Shalat Tarawih Rasulullah & Umar Bin Khattab



“Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at,” (HR. Bukhari no. 1147dan Muslim no. 738).

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan).

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764).

Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/123).

Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9635)

Oleh karena itu, jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.

Bolehkah Menambah Raka’at Shalat Tarawih Lebih dari 11 Raka’at?
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At Tamhid, 21/70)

Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih
Shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat. Ada sebagian ulama yang membatasinya dengan 11 raka’at. Mayoritas ulama mengatakan shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir).

Al Kasaani mengatakan, “ ’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9636).

Ulama lainnya mengatakan lagi bahwa shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Juga ada yang mengatakan mengatakan bahwa shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan.

Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,  “Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at- raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.

Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.

Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272).

Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini. Sungguh tidaklah tepat kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at karena mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.
[islampos/sumber: Panduan Ramadhan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit: Pustaka Muslim]

Rasul Khawatir Shalat Tarawih Jadi Shalat Wajib




SEPERTI kita ketahui, shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadhan. Shalat tarawih ini dikerjakan Nabi pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua hijriyyah, namun pada masa itu beliau Nabi mengerjakan shalat tarawih tidak di masjid terus menerus. Kadang di masjid, kadang mengerjakannya di rumah. Sebagaimana dalam hadist:

“Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin ra: sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam hari shalat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau, beliau shalat dan pengikut bertambah ramai (banyak) pada hari ketiga dan keempat orang-orang banyak berkumpul menunggu beliau, tetapi Nabi tidak keluar (tidak datang) ke masjid lagi. Ketika pagi-pagi, Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali kalau shalat ini diwajibkan pada kalian’. Siti ‘Aisyah berkata: ‘Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah melaksanakan shalat tarawih, pada malam hari yang kedua beliau datang lagi mengerjakan shalat dan pengikutnya tambah banyak.
Pada malam yang ketiga dan keempat Nabi tidak datang ke masjid, dengan alasan bahwa beliau takut shalat tarawih itu akan diwajibkan Allah. Ini dikarenakan pengikutnya sangat antusias dan bertambah banyak, sehingga hal ini ada kemungkinan beliau berpikir, Allah sewaktu-waktu akan menurunkan wahyu mewajibkan shalat tarawih kepada umatnya, karena orang-orang Muslimin sangat suka mengerjakannya.

Jika hal ini terjadi tentulah akan menjadi berat bagi umatnya. Atau akan memberikan dugaan kepada umatnya, bahwa shalat tarawih telah diwajibkan, karena shalat tarawih adalah perbuatan baik yang selalu dikerjakan beliau Nabi. Hal ini sebagaimana keterangan: “Sesungguhnya Nabi ketika menekuni sesuatu dari amal kebaikan dan diikuti umatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas umatnya.”

Langkah bijaksana dan sangat sayangnya beliau Nabi saw kepada umatnya. Pada hadist di atas dapat ditarik kesimpulan:

1) Nabi melaksanakan shalat tarawih berjama’ah di masjid hanya dua malam. Dan beliau tidak hadir melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir shalat tarawih akan diwajibkan kepada umatnya.

2) Shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh rRsulullah dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya.

3) Dalam hadist di atas tidak ada penyebutan bilangan raka’at dan ketentuan raka’at shalat Tarawih secara rinci.
[bulletin mashlahat]

Shalat Tarawih di Masa Abu Bakar dan Umar







SHALAT tarawih adalah bagian dari shalat sunnah Al-Mu’akkadadah (shalat sunnah yang sangat disunnahkan). Sedangkan raka’at shalat tarawih adalah 20 rakaat tanpa witir, sebagaimana yang telah dikerjakan Umar dan mayoritas sahabat lainnya yang sudah disepakati oleh umatnya.

Bahkan ini sudah menjadi ijma’ sahabat dan semua ulama’ madzhab, Syafi’i, Hanafi, Hanbali dan mayoritas Madzhab Maliki. Karena dalam Madzhab Malikyi ini masih ada khilaf, seperti hadist yang diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas ra, Imam darul Hijroh Madinah yang berpendapat bahwa shalat tararawih itu lebih dari 20 rakaat sampai 36 rakaat. Adapun hadist Malik bin Anas adalah sebagaimana berikut: Beliau berkata; “Saya dapati orang-orang melakukan ibadah malam di bulan Ramadhan ‘yakni shalat tarawih’ dengan tiga puluh sembilan raka’at yang tiga adalah shalat Witir.”

Imam Malik sendiri memilih 8 rakaat namun secara mayoritas Malikiyyah sesuai dengan pendapat mayoritas Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah yang telah sepakat bahwa shalat tarawih adalah 20 raka’at, hal ini merupakan pendapat yang lebih kuat dan sempurna ijma’nya.

Shalat Tarawih Pada Masa Sahabat Abu Bakar
Umat Islam melaksanakan shalat tarawih sendiri-sendiri atau berkelompok sekitar 3, 4, dan atau 6 orang.
Pada masa Abu Bakar, shalat tarawih dengan satu imam di masjid belum ada, sehingga pada masa tersebut rakaat shalat tarawihpun belum ada ketetapan yang secara jelas, karena para shahabat ada yang
melaksanakan shalat 8 rakaat kemudian menyempurnakan di rumahnya seperti pada keterangan di awal.

Shalat Tarawih Pada Masa Umar
Setelah Umar mengetahui umat Islam shalat tarawih sendiri-sendiri, barulah muncul dalam pikirannya untuk mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan shalat tarawih di dalam masjid dengan satu imam, sebagaimana keterangan di bawah ini:

“Dari Abi Hurairah ra, beliau berkata: “Rasulullah SAW keluar di bulan Ramadhan, beliau melihat banyak manusia yang melakukan shalat tarawih di sudut masjid, beliau bertanya, ‘Siapa mereka?’, kemudian dijawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai al-Qur’an (tidak bisa menghafal atau tidak hafal al-Qur’an), dan sahabat Ubay bin Ka’ab shalat mengimami mereka’. Lalu Nabi berkata: ‘Benar mereka itu, dan sebaik-baiknya perbuatan adalah yang mereka lakukan’,” (HR: Abu Dawud).
Kemudian Umar berinisiatif mengumpulkan para sahabat shalat tarawih dalam satu Masjid dengan satu imam. Sebagaimana keterangan:

“Dari ‘Abdirrohman bin ‘Abdil Qori’ beliau berkata; ‘Aku keluar bersama Umar bin Khatthab ra ke Masjid pada bulan Ramadhan. (Didapati dalam masjid tersebut) orang yang shalat tarawih berbeda-beda. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada juga yang shalat berjama’ah. Lalu Umar berkata: ‘Aku punya pendapat andai kata mereka aku kumpulkan dalam jama’ah satu imam, niscaya itu lebih bagus.’ Lalu beliau mengumpulkan mereka dengan seorang imam, yakni Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan shalat tarawih dengan berjama’ah di belakang satu imam. Umar berkata: ‘Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat tarawih dengan berjama’ah)’,” (HR: Bukhari).

Dari sini sudah sangat jelas bahwa pertama kali orang yang mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan tarawih dengan cara berjama’ah adalah Umar, sedangkan jama’ah shalat tarawih pada waktu itu dilakukan dengan 20 rakaat. Sebagaimana keterangan:

Dari Yazid bin Ruman telah berkata: “Manusia senantiasa melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat,” (HR. Malik).

Yang dimaksud 23 rakaat adalah, melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat dan witir. Dengan bukti hadist yang diriwayatkan Sa’ib bin Yazid:

“Dari Saaib bin Yazid berkata: “Para sahabat melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat,” (HR. Al-Baihaqi).

Apakah Umar salah karena telah melakukan apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah?

“Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebenaran melalui lisan dan hati Umar,” (HR. Turmudzi).

“Dari Hudzaifah ra ia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda; ‘Ikutilah dua orang setelahku, yakni Abu Bakar dan Umar,” (HR. Turmudzi).
[bulletin mashlahat]

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.