Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 529 anggota Ikhwanul
Muslimin pendukung mantan Presiden Mohammed Morsi. Mereka dinyatakan
bersalah atas penyerangan dan pembunuhan kepada polisi saat menggelar
demonstrasi.
Seperti dimuat BBC, Senin (24/3/2014),
penetapan vonis oleh Pengadilan Minya, Kairo Selatan, ini merupakan
salah satu yang terbesar dengan 529 terdakwa dari 1.200 pendukung Morsi.
Ribuan pendukung itu merupakan anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang
beraktivitas di Mesir sejak penggulingan Morsi oleh militer.
Belum
ada tanggapan dari pihak pengacara ratusan pendukung Morsi itu terkait
vonis mati. Namun sebelumnya 2 kuasa hukum dari beberapa terdakwa
tersebut mengajukan protes karena tak diberi kesempatan untuk memberikan
bukti dan penjelasan.
Kondisi Mesir mulai memanas sejak Morsi
yang kala itu menjabat presiden mengeluarkan dekrit kontroversial yang
menyatakan presiden kebal hukum. Sejak itu, aksi protes terhadap
penguasa yang saat itu dipimpin Ikhwanul Muslimin terus bergulir.
Hingga
pada akhirnya, awal Juli, Jenderal Abdel Fattah al-Sisi mengkudeta
Morsi. Morsi pun jatuh. Presiden itu kemudian ditangkap dan diadili atas
tuduhan mengkoordinir pelarian massal sejumlah tahanan dari penjara.
Jaksa
mengatakan Morsi mengorganisir pelarian massal dari penjara ketika
pecah perlawanan rakyat yang berujung tumbangnya Presiden Husni Mubarak
pada 2011. Pemerintah Mesir saat ini mengklaim sejumlah polisi tewas
saat terjadi pelarian besar-besaran tawanan dari penjara. (Yus Ariyanto)
Sumber
Senin, 24 Maret 2014
Filled Under:
Peristiwa
529 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Mati
Posted By:
Unknown
on 08.01
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar