Selasa, 11 Februari 2014

Filled Under:

Fatwa Golput Haram

Majlis Fatwa MUI di Padang memutuskan bahwa : Golput Haram, bagaimana menurut anda ?

Setelah membaca teks fatwa yang dimaksud, saya tidak menemukan kalimat "Golput Haram", barangkali itu hanya plintiran mass media. Kesimpulannya bahwa Fatwa MUI dalam masalah ini mengandung lima butir. Kebanyakan isinya masih bersifat umum, hanya saja ada beberapa butir yang perlu dicermati, diantaranya adalah butir pertama yang menyebutkan bahwa :  " Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa." Pengertian pemilihan umum yang disebutkan oleh MUi masih mengambang dan membutuhkan kejelasan.

Begitu juga pada butir kelima yang berbunyi : " Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram."

Butir kelima dari fatwa tersebut mengandung dua hal :

Pertama : Memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria adalah haram. Padahal kenyataannya dalam dunia perpolitikan Indonesia yang masih menganut sistem demokrasi sekuler ini, belum kita temukan pemimpin yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan MUI, sehingga – menurut fatwa MUI di atas- haram hukumnya bagi umat Islam untuk memilih salah satu calon yang ada. Ini juga berarti sebaliknya bahwa golput adalah wajib. Maka, fatwa ini perlu dikaji ulang.

Adapun isi fatwa pada bagian kedua adalah bahwa : " Tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram."

Kenyataannya, kita tidak mendapatkan pemimpin yang memenuhi syarat. Taruhlah, ada pemimpin yang memenuhi kriteria yang ditetapkan MUI- dan ini sulit di dapatkan – tetap saja fatwa tersebut sulit diterapkan, karena sistem kepemimpinan yang dianut oleh Indonesia adalah kepemimpinan kolektif ( partai ), yang di topang oleh demokrasi sekuler, sehingga seorang pemimpin yang baik bagaimanapun juga, tidak akan bisa banyak berbuat, selama pengaruh partai masih dominan.

Sebenarnya, permasalahannya bukan pada pemimpin, tetapi pada sistem yang salah. Oleh karenanya, yang kita harapkan dari MUI adalah fatwa bahwa sistem politik yang dianut bangsa Indonesia adalah sistem demokrasi sekuler yang bertentangan dengan Islam, dan wajib bagi umat Islam kembali kepada sistem politik Islam yang berdasarkan “ Syura “ dan mengangkat Dewan Syura atau Ahlul Halli wal Aqdi  - bukan DPR/ MPR- dari para ulama yang konsisten dan para ahli dalam bidangnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Islam.

2.Sebagian masyarakat menilai ada nuansa politik dibalik fatwa itu, benarkah demikian ?

Menurut saya, memang ada nuansa politik di balik fatwa tersebut, salah satu indikasinya bahwa fatwa ini muncul setelah adanya usulan atau desakan dari ketua MPR yang notabenanya adalah salah satu mantan ketua partai politik yang berbasis Islam, bahkan diprediksikan dia  termasuk   salah satu bakal calon presiden atau wakil presiden yang akan ikut bertarung pada pemilu 2009 nanti. Kenyataan seperti ini, berpotensi menimbulkan kecurigaan bahwa munculnya fatwa semacam ini – jika dipahami darinya bahwa " golput haram ", -  dan ini tidak benar – akan bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak perolehan suara pada pemilu nanti. Bisa jadi, MUI dengan fatwa ini tidak bermaksud kearah itu, tapi pihak lain bisa saja  menyalah gunakan fatwa tersebut untuk mencapai tujuan-tujuan politiknya.

3/ Bagaimana sebenarnya hukum syar’I memilih pemimpin ?

Islam telah meletakkan garis-garis besar tentang tata cara memilih pemimpin. Walaupun para ulama belum menyepakati tentang aturan baku dalam hal ini, tetapi paling tidak, ada kaidah-kaidah yang bisa dijadikan pedoman, diantaranya adalah :

Pemimpin yang dipilih harus memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Al Qur’an dan Sunnah, dan tidak harus dicalonkan oleh salah satu partai politik. Tetapi dengan beberapa cara-cara yang telah dilakukan kaum muslimin dahulu, diantaranya adalah : pemimpin yang lama memilih dan mengangkat langsung pemimpin baru sebagi penggantinya, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar terhadap Umar, atau dengan cara musyawarah, sebagaimana yang dilakukan oleh Muhajirin dan Anshor ketika memilih Abu Bakar menjadi khalifah, atau dengan cara pemimpin yang lama membentuk Ahlu Halli wa Al Aqdi yang terdiri dari para ulama dan tokoh –tokoh masyarakat kemudian mereka memilih pemimpin yang sesuai dengan kriteria syar’i, dan ini pernah dilakukan Umar bin Khattab ketika mengangkat Utsman bin Affan sebagai khalifah.

4/ Bagaimana menurut anda Pemilu ditinjau dari sisi Syari’at Islam ¿

Pemilu yang ada sekarang ini kurang sesuai dengan Syari’at Islam, paling tidak dari dua sisi :

Pertama : Calon pemimpin ditentukan oleh partai yang mendapatkan suara banyak, dan ini tidak tepat, mestinya pemimpin yang dicalonkan adalah yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan syari’ah, bukan yang mendapatkan suara terbanyak dalam partai.

Kedua : Cara memilih dengan menyamakan seluruh elemen masyarakat, yaitu seorang ulama disamakan suaranya dengan seorang pelacur, atau seorang profesor disamakan suaranya dengan preman. Padahal Islam jelas-jelas telah membedakan antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu. Gambaran ini sangat jelas dalam “ konsep Ijma’ “ yaitu kesepakatan orang-orang berilmu ( dalam bidang Syari’at ) dalam suatu hukum tertentu. Kesepakatan ini harus diikuti oleh masyarakat umum, walaupun yang bersepakatan itu jumlahnya sedikit. Ini menunjukkan bahwa orang berilmu dihormati di dalam Islam dan pendapatnya sangat berbobot, bahkan bisa saja pendapat satu ulama sebanding dengan pendapat satu juta orang yang bukan ulama.

Oleh karena itu, cara yang tepat adalah bahwa untuk menentukan pemimpin sebuah negara seluas Indonesia ini, mestinya cukup dengan orang-orang tertentu yang memang  memiliki keahlian dalam bidang tersebut.

5. Bagaimana hubungan nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai Islam ¿

Secara garis besar prinsip demokrasi bertentangan dengan prinsip Islam, karena demokrasi mengembalikan segala urusan kepada rakyat, baik urusan itu sudah diatur dalam Islam atau belum, disini rakyat diposisikan sebagai pembuat aturan secara mutlak. Sedang Islam menyuruh umatnya untuk mengembalikan segala urusan kepada Allah dan Rosul-Nya, ulama atau pemimpin hanya berijtihad atau bermusyawarah pada hal-hal yang belum diatur secara rinci di dalam Al Qur’an dan Sunnah. Memang ada sebagian nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan Islam, tapi itu hanya sedikit saja, dan yang sedikit ini tidak bisa merubah status demokrasi, sehingga dia tetap bertentangan dengan Islam.



Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.