Menteri Pangan dan Pertanian di Denmark, Dan Jorgensen, secara resmi
menandatangani keputusan yang melarang pembentukan tempat penyembelihan
hewan yang sesuai syariah Islam di negeri ini.
Menurut keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Jorgensen, bahwa
setiap hewan harus dipingsankan terlebih dahulu sebelum dilakukan
penyembelihan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan penyembelihan yang
sesuai dengan syariah Islam. Namun setiap orang yang akan menyembelih
hewan di Denmark harus dilakukan sesuai keputusan itu.
Menyusul petunjuk baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Denmark, para
anggota komunitas Yahudi dan Muslim di negara ini mengumumkan bahwa
mereka menentang keputusan tersebut (islammemo.cc, 14/2/2014).
Sumber
Sabtu, 15 Februari 2014
Filled Under:
Peristiwa
Denmark Melarang Penyembelihan Sesuai Syariah Islam
Posted By:
Unknown
on 07.25
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar