Kamis, 23 Januari 2014

Filled Under:

Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat 5 (Habis)

Abad ke-20

  • 1904, Hindia Belanda mengambil alih penguasaan dan pengelolaan atas hutan di wilayah Kesultanan.
  • 1908, 20 Mei, Budi Utomo didirikan oleh Mas Ngabehi Wahidin Sudirohusodo, seorang pegawai kesehatan.
  • 1912, 18 November, Muhammadiyah didirikan oleh Mas Ketib Amin Haji Ahmad Dahlan, seorang Imam Kerajaan.
  • 1915, APBN Kesultanan Yogyakarta mulai dipisah menjadi dua APBN.
  • 1916, Pengadilan Bale Mangu dihapus oleh Hindia Belanda.
  • 1917, Pengadilan Pradoto dihapus oleh Hindia Belanda.
  • 1918, Perubahan hak atas tanah di wilayah Kesultanan.
  • 1921, Sultan HB VIII bertahta. Kesultanan Yogyakarta memiliki dua APBN.
  • 1922, Taman Siswa didirikan oleh Ki Hajar Dewantara, seorang kerabat Paku Alaman.
  • 1933, 30 November, Danurejo VIII dilantik menggantikan Danurejo VII.
  • 1940, 18 Maret, Sultan HB IX menandatangani Kontrak Politik terakhir dengan Hindia Belanda.
  • 1942, Maret, Jepang datang. 1 Agustus, Sultan HB IX diangkat menjadi Koo atas Yogyakarta Kooti.
  • 1943, Sultan membentuk Paniradya untuk mengurangi kekuasaan Pepatih Dalem.
  • 1945, 15 Juli, Danurejo VIII diberhetikan karena pensiun. 1 Agustus, Restorasi HB IX. 5 September, Kesultanan Yogyakarta berintegrasi dengan Indonesia. 30 Oktober, HB IX dan PA VIII menyerahkan kekuasaan legeslatif kepada BP KNID Yogyakarta.
  • 1946, 4 Januari, kedudukan Pemerintah Indonesia dipindah ke Yogyakarta atas jaminan kesultanan. 18 Mei, Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Kesultanan dan Paku Alaman.
  • 1947, Pengadilan Darah Dalem dihapus oleh Pemerintah Indonesia.
  • 1950, 4 Maret, Daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah daerah berotonomi khusus setingkat provinsi, dan mulai berlaku pada 15 Agustus.
  • 1965, 1 September, Daerah Istimewa Yogyakarta dijadikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • 1988, Sultan HB IX wafat.
Peta tahun 1945

Glossarium

  • ISKS: Ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan.
  • Karaton: Istana, tempat kedudukan Parentah Lebet dan tempat tinggal raja dan keluarganya.
  • Koo: Penguasa atas daerah dengan status Kooti
  • Kooti: Daerah yang memiliki pemerintahan sendiri yang tunduk kepada Kekaisaran Jepang.
  • Kutagara: lihat Nagari
  • Kuta nagara: lihat Nagari
  • Manca nagara: Teritori/negara asing yang ditaklukkan oleh raja dan menjadi wilayah kerajaan paling luar yang diperintah oleh para bupati (Gubernur) yang ditunjuk oleh raja atau mantan penguasa daerah yang telah tunduk.
  • Nagara Agung: Teritori yang mengelilingi teritori Nagari, tempat tanah lungguh pejabat kerajaan.
  • Nagari: Teritori ibukota, tempat kedudukan Parentah Jawi dan tempat kediaman para pangeran dan pejabat tinggi kerajaan.
  • Parentah Ageng Karaton: Pemerintahan Istana (Imperial House) yang bertugas mengkoordianasikan semua bagian pemerintahan dalam istana.
  • Parentah Jawi: Pemerintahan yang berpusat di nagari (teritori ibukota) dan dikepalai oleh Pepatih Dalem.
  • Parentah Lebet: Pemerintahan yang berpusat di karaton (istana) dan dikepalai oleh saudara atau putra Sultan. Lihat Parentah Ageng Karaton.
  • Parentah Nagari: lihat Parentah Jawi.
  • Pepatih Dalem: Perdana menteri, orang kedua setelah Sultan dan Residen/Gubernur Hindia Belanda, bertugas mengurus pemerintahan khususnya Parentah Jawi/Nagari.
  • Pepatih Jawi: Pembantu Sultan untuk mengurus rakyat, mengurus Parentah Nagari, mengurus teritori Manca nagara, dan menjalin hubungan dengan pemerintah Hindia Belanda. Dalam perkembangannya disebut dengan Pepatih Dalem.
  • Pepatih Lebet: Pembantu Sultan untuk mengurus keluarga kerajaan dan Parentah Lebet. Dalam perkembangannya jabatan ini dihapus; sebagian kewenangannya diambil oleh Pepatih Dalem dan sebagian lain diserahkan pada saudara atau putra Sultan.
  • Tanah Lungguh: Tanah Jabatan (Appenage Land), tanah yang hasilnya digunakan oleh pejabat sebagai ganti dari gaji bulanan.

Catatan kaki

  1. ^ Nama resmi ini mengacu pada naskah dalam bahasa Jawa dari Perjanjian Politik 1940 Wikisource-logo.svg. Nama resmi lainnya yang terdapat dalam dokumen resmi adalah Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat ( Amanat 5 September 1945 Wikisource-logo.svg ), Daerah Kesultanan Yogyakarta ( Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg )
  2. ^ Mulanya terdapat dua pepatih yaitu Pepatih Lebet dan Pepatih Jawi. Dalam perkembangannya Pepatih lebet dihapuskan dan Pepatih Jawi disebut sebagai Pepatih Dalem.


Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 PEJUANG ISLAM.