“Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Hadits ini seringkali jadi senjata suami memaksakan kehendaknya kepada istri. Dengan alasan seandainya diizinkan maka istri akan diperintahkan sujud kepada suami.
Kebanyakan mereka hanya memegang perandaian tapi lupa memperhatikan faktanya, bahwa Allah tidak mengizinkan itu.
Sehingga mestinya hadits ini dapat mengingatkan para suami untuk tidak memaksa istrinya sujud dihadapannya. Untuk tidak pula memaksakan setiap keinginanannya.
Karena itu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Khalik (Sang Pencipta).” (HR. Ahmad).
Sehingga ketaatan seorang istri kepada suami adalah sejalan dengan ketaatan suami kepada Allah subhaanahu wa ta'ala. Maka segala yang menyimpang dari itu, istri justru tidak diperkenankan mentaatinya.
Wallahu a'lam
0 komentar:
Posting Komentar